• Box Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
Metro Sulsel
  • Home
  • Berita Lokal
  • Kriminal
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Sorotan
  • Kebudayaan
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Lokal
  • Kriminal
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Sorotan
  • Kebudayaan
No Result
View All Result
Metro Sulsel
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Lokal
  • Kriminal
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Sorotan
  • Kebudayaan
Home Sorotan

PUNGLI RP8 JUTA DI TANRALILI, DANA DIDUGA MENGALIR KE LURAH DAN CAMAT

jum007 by jum007
3 Oktober 2025
in Sorotan
PUNGLI RP8 JUTA DI TANRALILI, DANA DIDUGA MENGALIR KE LURAH DAN CAMAT

MAROS – Dugaan pungutan liar (pungli) dalam penerbitan Surat Keterangan Pelepasan Hak Garapan di Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros, makin menyeruak. Warga atas nama Hamriana mengaku diminta menyetor Rp8 juta agar proses peralihan hak garapan bisa dipenuhi.

Informasi ini awalnya beredar melalui unggahan akun Facebook Irwan Irwan yang mengungkap adanya pungutan tidak resmi dalam penerbitan surat tersebut. Sejumlah pihak kemudian angkat bicara, termasuk lurah dan camat setempat.

Lurah dan Camat Membantah

Kepala Kelurahan Borong, Sunarti, mengaku telah memanggil Kepala Lingkungan II Dulang, HN, untuk menyelesaikan persoalan pungutan itu.

“Saya sama sekali tidak tahu menahu soal pungutan itu dan masalahnya telah selesai,” kata Sunarti saat dihubungi, Jumat (3/10).

Baca Juga:  POLDA METRO JAYA TANGKAP 1.240 PENGUNJUK RASA ANARKIS DI JAKARTA

Hal senada disampaikan Camat Tanralili, Sudarmin, yang menegaskan tidak mengetahui soal pungutan dana tersebut.

Pengakuan Terbuka di Kantor Lurah

Namun ironisnya, dalam pertemuan di Kantor Lurah Borong pada Jumat (3/9), Hamriana secara terbuka membenarkan adanya setoran Rp8 juta. Di hadapan lurah, HN selaku kepala lingkungan mengakui telah menerima uang itu.

HN juga mengakui dana tersebut dibagikan kepada para pihak yang menandatangani surat, termasuk lurah dan camat.

“Saya setor sesuai aturan, padahal tidak tahu menahu, hanya karena keterpaksaan. Belakangan saya tahu kalau surat itu bermasalah, jadi saya minta uang saya dikembalikan,” kata Hamriana.

Baca Juga:  Sekretaris Komisi III DPRD Sulteng Tantang Gubernur: Buktikan Komitmen Atasi Kerusakan Lingkungan Tambang

Kepala Lingkungan Tolak Kembalikan Dana

Meski demikian, HN menolak mengembalikan uang Rp8 juta itu dengan alasan tidak ada unsur paksaan.

“Saya memang meminta, tapi bukan memaksa. Pemberi dana pun memberikan dengan sukarela, tanpa paksaan,” ujar HN dalam pertemuan tersebut.

Surat Bermasalah, Tak Bisa Naik ke Sertifikat

Masalah kian rumit karena Surat Keterangan Pelepasan Hak Garapan yang diterbitkan ternyata menggunakan NJOP berbeda dengan objek tanah. Akibatnya, surat itu tidak dapat dipakai sebagai dasar untuk meningkatkan status tanah menjadi Sertifikat Hak Milik.

Potensi Pelanggaran Hukum

Praktik pungutan ini dipertanyakan keabsahannya, sebab tidak ada dasar hukum yang memperbolehkan lurah maupun camat memungut biaya jutaan rupiah dalam penerbitan surat garapan.

Baca Juga:  5 Ribu Keracunan, 15 Juta Penerima, 37 Juta Nunggu Jatah Makan

Jika benar dana tersebut dibagi ke pihak yang menandatangani dokumen, maka ada potensi pelanggaran hukum, baik dari sisi administrasi pemerintahan maupun pidana korupsi/pungli, sebagaimana diatur dalam UU Tipikor, KUHP Pasal 423, dan PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Warga Menunggu Tindak Lanjut

Hingga kini, warga menanti langkah tegas aparat penegak hukum atas dugaan pungli yang menyeret nama lurah dan camat. Kasus ini dinilai mencederai pelayanan publik dan menambah daftar panjang praktik pungutan liar dalam birokrasi desa/kelurahan.

HAMZAN / JUM

Share336Tweet210SendShareSend

Related Posts

DINAS PERTANIAN MAROS DUGAAN JADI SARANG PUNGLI ALSINTAN
Sorotan

DINAS PERTANIAN MAROS DUGAAN JADI SARANG PUNGLI ALSINTAN

10 Juli 2026
MENJELANG PANEN RAYA, PELANSIR SOLAR DIMINTA MENAHAN DIRI
Sorotan

MENJELANG PANEN RAYA, PELANSIR SOLAR DIMINTA MENAHAN DIRI

2 Juli 2026
Desakan Audit Menyeluruh terhadap Aktivitas Pengembang Kapling di Marusu
Sorotan

Desakan Audit Menyeluruh terhadap Aktivitas Pengembang Kapling di Marusu

30 Juni 2026
JAMAN Kritik Gaya Komunikasi Menteri Pertanian Saat Kuliah Umum di Gorontalo
Sorotan

JAMAN Kritik Gaya Komunikasi Menteri Pertanian Saat Kuliah Umum di Gorontalo

24 Juni 2026
Peninggian Jalan di Bantaran Sungai Maros Diprotes, Bupati dan DPRD Minta Kajian Ulang
Sorotan

Peninggian Jalan di Bantaran Sungai Maros Diprotes, Bupati dan DPRD Minta Kajian Ulang

19 Juni 2026
Warga Protes Peninggian Jalan di Bantaran Sungai Maros, Kelurahan Sebut Demi Selamatkan Ratusan Rumah dari Banjir
Sorotan

Warga Protes Peninggian Jalan di Bantaran Sungai Maros, Kelurahan Sebut Demi Selamatkan Ratusan Rumah dari Banjir

19 Juni 2026
Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
WARGA CAMBA MAROS DIHEBOHKAN ISU PENCURIAN UANG DAN DUGAAN MANUSIA JADI-JADIAN

WARGA CAMBA MAROS DIHEBOHKAN ISU PENCURIAN UANG DAN DUGAAN MANUSIA JADI-JADIAN

6 Oktober 2025
MANTAN KETUA DAN BENDAHARA KONI MAROS DITAHAN, KASUS DANA HIBAH 2016 DIDUGA RUGIKAN NEGARA RP500 JUTA

MANTAN KETUA DAN BENDAHARA KONI MAROS DITAHAN, KASUS DANA HIBAH 2016 DIDUGA RUGIKAN NEGARA RP500 JUTA

24 Februari 2026
LAYANGAN PUTUS TELAN KORBAN LAGI, PENERTIBAN JALAN BARU DIPERTANYAKAN

LAYANGAN PUTUS TELAN KORBAN LAGI, PENERTIBAN JALAN BARU DIPERTANYAKAN

24 September 2025
SKANDAL BUSUK DI MAROS: NAMA “H” MENCULAT, SKKPR & SITE PLAN DIDUGA JADI LADANG PUNGLI

SKANDAL BUSUK DI MAROS: NAMA “H” MENCULAT, SKKPR & SITE PLAN DIDUGA JADI LADANG PUNGLI

24 Maret 2026
Audit Macet, Penegakan Hukum Terjebak di Kominfo Maros

Audit Macet, Penegakan Hukum Terjebak di Kominfo Maros

1
Program Makan Bergizi di Indonesia: Capaian, Tantangan, dan Harapan ke Depan

Program Makan Bergizi di Indonesia: Capaian, Tantangan, dan Harapan ke Depan

0
Bocor Usulan Mutasi Pejabat Pemkot Makassar, Nama-Nama Sudah Beredar di Grup WhatsApp

Bocor Usulan Mutasi Pejabat Pemkot Makassar, Nama-Nama Sudah Beredar di Grup WhatsApp

0
Pemerintah Cabut Izin Tambang di Raja Ampat: Langkah Penting Lindungi Ekosistem Dunia

Pemerintah Cabut Izin Tambang di Raja Ampat: Langkah Penting Lindungi Ekosistem Dunia

0
GAME OVER : FEBRIE MUNDUR DARI JABATAN JAM PIDSUS

GAME OVER : FEBRIE MUNDUR DARI JABATAN JAM PIDSUS

10 Juli 2026
POLRI PAMER RATUSAN M DAN 74 KG EMAS DARI BRANGKAS FEBRIE

POLRI PAMER RATUSAN M DAN 74 KG EMAS DARI BRANGKAS FEBRIE

10 Juli 2026
DINAS PERTANIAN MAROS DUGAAN JADI SARANG PUNGLI ALSINTAN

DINAS PERTANIAN MAROS DUGAAN JADI SARANG PUNGLI ALSINTAN

10 Juli 2026
TIMBANGAN VS COKELAT

TIMBANGAN VS COKELAT

10 Juli 2026

Popular Stories

  • WARGA CAMBA MAROS DIHEBOHKAN ISU PENCURIAN UANG DAN DUGAAN MANUSIA JADI-JADIAN

    WARGA CAMBA MAROS DIHEBOHKAN ISU PENCURIAN UANG DAN DUGAAN MANUSIA JADI-JADIAN

    9124 shares
    Share 3650 Tweet 2281
  • MANTAN KETUA DAN BENDAHARA KONI MAROS DITAHAN, KASUS DANA HIBAH 2016 DIDUGA RUGIKAN NEGARA RP500 JUTA

    2201 shares
    Share 880 Tweet 550
  • LAYANGAN PUTUS TELAN KORBAN LAGI, PENERTIBAN JALAN BARU DIPERTANYAKAN

    2068 shares
    Share 827 Tweet 517
  • SKANDAL BUSUK DI MAROS: NAMA “H” MENCULAT, SKKPR & SITE PLAN DIDUGA JADI LADANG PUNGLI

    1993 shares
    Share 797 Tweet 498
  • Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pembakaran Perlengkapan Ibadah di Masjid Maros

    1676 shares
    Share 670 Tweet 419
GAME OVER : FEBRIE MUNDUR DARI JABATAN JAM PIDSUS
Breaking News

GAME OVER : FEBRIE MUNDUR DARI JABATAN JAM PIDSUS

by jum007
10 Juli 2026
0

JAKARTA -- Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, menerima pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Bidang...

Read more
POLRI PAMER RATUSAN M DAN 74 KG EMAS DARI BRANGKAS FEBRIE

POLRI PAMER RATUSAN M DAN 74 KG EMAS DARI BRANGKAS FEBRIE

10 Juli 2026
DINAS PERTANIAN MAROS DUGAAN JADI SARANG PUNGLI ALSINTAN

DINAS PERTANIAN MAROS DUGAAN JADI SARANG PUNGLI ALSINTAN

10 Juli 2026
TIMBANGAN VS COKELAT

TIMBANGAN VS COKELAT

10 Juli 2026
MULAI BINTANG HINGGA SEPATUMU MILIK RAKYAT,  INTROSPEKSILAH

MULAI BINTANG HINGGA SEPATUMU MILIK RAKYAT,  INTROSPEKSILAH

10 Juli 2026
No Result
View All Result
  • Box Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy

© 2025 metrosulsel.com Metrosulsel.com, referensi berita terpercaya dengan informasi aktual, tajam, dan mendalam untuk pembaca di Sulawesi Selatan dan Indonesia.