JAKARTA — Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, menerima pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), Sabtu (11/7).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas institusi di tengah proses hukum yang saat ini sedang ditangani penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus tetap berjalan normal sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Anang dalam keterangan tertulis.
Kejaksaan Agung menegaskan, pengunduran diri Febrie Adriansyah tidak akan mengganggu proses penanganan perkara di lingkungan JAM Pidsus. Seluruh proses penegakan hukum dipastikan tetap berjalan sebagaimana mestinya sesuai ketentuan yang berlaku.
Kejaksaan Agung juga mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah hingga adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap.
JUM / ABU





















