JAKARTA, — Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memamerkan barang bukti hasil penggeledahan di 12 lokasi dalam konferensi pers yang dipimpin Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto. Barang bukti yang ditampilkan berupa 74 kilogram emas batangan, uang tunai rupiah, serta mata uang asing dengan total nilai yang diperkirakan mencapai sekitar Rp476 miliar.
Penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari joint investigation Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya terhadap tiga perkara, yakni dugaan korupsi tata kelola batu bara yang memicu pemadaman listrik, dugaan korupsi PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020–2025, serta dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.
Dari sebuah rumah mewah di kawasan Sentul, Bogor, penyidik menyita 74 kilogram emas batangan, uang tunai USD4.767.300, SGD14.083.800, Rp100 juta, serta dua bingkai foto keluarga. Selain itu, penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen dan telepon seluler yang diduga berkaitan dengan perkara.
Di sebuah money changer di Cipete, polisi menyita uang tunai Rp4.462.365.000 serta berbagai mata uang asing, yakni USD84.356, SAR17.595, SGD83.394, THB33.100, TRY4.020, CNY1.223, JPY152.000, RM212, INR1.600, AED640, KRW61.000, GBP40, BND10, VND150, dan NZD100.
Sementara dari Kafe De’Clan di Cipete, penyidik mengamankan SGD3.130.000 dalam pecahan 100 dolar Singapura, USD889.965, dan uang tunai Rp259.159.000. Dari sebuah rumah di kawasan Cilandak, polisi kembali menyita uang tunai Rp520 juta dan USD133.000.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, mengatakan penyidik masih mendalami hasil penggeledahan di Kafe De’Clan dan rumah Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Seluruh barang bukti yang telah disita saat ini masih dalam proses pemeriksaan dan analisis untuk melengkapi alat bukti dalam perkara yang sedang diusut.
“Hingga saat ini penyidik belum menetapkan tersangka karena proses penyidikan masih berlangsung. Penetapan tersangka akan dilakukan setelah seluruh alat bukti dinilai telah memenuhi ketentuan hukum,” ujar Budi.
Menanggapi penggeledahan tersebut, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah membenarkan bahwa rumah di Sentul yang digeledah merupakan milik pribadinya.
“Tentang rumah Sentul itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama. Itu bisa dilihat bagaimana proses kepemilikan sejak awal,” kata Febrie, Jumat (10/7).
Namun, terkait uang tunai dan emas batangan yang ditemukan penyidik di dalam rumah tersebut, Febrie menegaskan bahwa seluruh barang itu memiliki pemilik dan bukan serta-merta dapat disimpulkan sebagai miliknya. Ia tidak mengungkap identitas pemilik barang-barang tersebut.
“Bahwa itu ada pemilik, bahwa itu ada kegiatan, ada orang-orang juga terima kegiatan. Kemudian juga ada beberapa kegiatan bangunan yang bisa dicek. Semua kami yakin dapat dipertanggungjawabkan dengan benar, tetapi tentunya tidak melalui forum seperti ini, melainkan melalui prosedur hukum yang berlaku,” ujarnya.
Febrie juga menepis isu yang menyebut dirinya akan mengundurkan diri dari Kejaksaan Agung. Ia menyatakan hingga kini masih menjalankan tugas dan menerima perintah sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.
Sementara itu, Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto menegaskan seluruh aset yang disita akan didalami untuk menelusuri asal-usul, kepemilikan, serta dugaan keterkaitannya dengan tindak pidana yang sedang disidik. Penyidik memastikan proses penyidikan masih terus berjalan hingga seluruh rangkaian perkara terungkap secara menyeluruh.
JUM





















