MAROS — Dugaan praktik pungutan liar dalam penyaluran alat dan mesin pertanian (alsintan) di lingkungan Dinas Pertanian Kabupaten Maros kembali menjadi sorotan. Setelah sebelumnya mencuat dugaan adanya pungutan terhadap kelompok tani, kini sedikitnya dua warga mengaku telah menyetor uang puluhan juta rupiah dengan janji memperoleh bantuan alsintan, namun hingga kini bantuan tersebut tidak pernah diterima.
Salah satu pengakuan datang dari H. Amiruddin. Ia mengaku telah menyerahkan uang sebesar Rp80 juta kepada seseorang bernama Iskandar pada 24 Juli 2020 dengan iming-iming bantuan alsintan. Menurutnya, penyerahan uang tersebut disertai kwitansi bermeterai dan surat perjanjian yang memuat kewajiban pengembalian dana apabila bantuan tidak terealisasi.
Namun, hingga lima tahun berlalu, bantuan yang dijanjikan tidak pernah diterima, sementara uang yang telah diserahkan juga belum dikembalikan.
“Sudah bertahun-tahun saya tunggu. Tidak ada hasil, tidak ada tanggung jawab,” kata H. Amiruddin.
Pengakuan serupa juga disampaikan Mizakkir. Ia mengaku telah menyerahkan uang sebesar Rp25 juta kepada seseorang yang disebutnya sebagai sopir Kepala Dinas Pertanian Maros setelah dijanjikan akan memperoleh bantuan traktor.
Menurut Mizakkir, uang tersebut telah diserahkan sejak beberapa tahun lalu. Namun hingga kini traktor yang dijanjikan tidak pernah diterima, sementara uang yang telah disetorkan juga belum dikembalikan.
“Saya sudah lama setor Rp25 juta karena dijanjikan dapat traktor. Sampai sekarang traktornya tidak ada, uang saya juga belum dikembalikan,” ujar Mizakkir.
Dua pengakuan tersebut semakin memperkuat desakan agar aparat penegak hukum mengusut dugaan penyimpangan dalam penyaluran bantuan alsintan di Kabupaten Maros. Apabila benar terdapat pihak yang meminta sejumlah uang dengan mengatasnamakan bantuan pemerintah yang semestinya diberikan tanpa pungutan, maka perbuatan tersebut berpotensi melanggar hukum dan merugikan masyarakat, khususnya para petani.
Kasus ini juga menambah daftar persoalan yang membayangi tata kelola bantuan pertanian di Maros. Masyarakat berharap aparat penegak hukum menelusuri dugaan adanya praktik percaloan, pungutan liar, maupun dugaan penipuan dalam proses penyaluran alsintan agar tidak menimbulkan korban lainnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh klarifikasi dari Iskandar, pihak yang disebut sebagai sopir Kepala Dinas Pertanian Maros, maupun Dinas Pertanian Kabupaten Maros terkait pengakuan para narasumber. Sesuai asas praduga tak bersalah, seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini tetap dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
JUM





















