JAKARTA — Dua institusi penegak hukum kini sama-sama menjadi sorotan publik setelah masing-masing menangani perkara besar yang melibatkan aparat negara.
Di satu sisi, Kejaksaan Agung menetapkan seorang jenderal Polri aktif sebagai tersangka dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Di sisi lain, Polri menggeledah rumah pribadi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah serta Kafe de’Clan dalam perkara yang masih berada pada tahap penyidikan.
Kejaksaan Agung menetapkan Brigjen Pol. Lalu Muhammad Iwan Mahardan (LMI) sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola Program MBG. Saat penetapan tersangka dilakukan, LMI masih berstatus anggota Polri aktif yang bertugas sebagai pejabat struktural di Badan Gizi Nasional (BGN).
Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik Kejaksaan Agung menemukan bukti yang dinilai cukup dalam proses penyidikan dugaan korupsi program yang menjadi salah satu prioritas pemerintah.
Menanggapi hal itu, Mabes Polri menyatakan menghormati proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung dan menegaskan tidak akan memberikan perlindungan kepada anggotanya apabila terbukti melakukan tindak pidana.
Sementara itu, penyidik Kortastipidkor Polri melakukan penggeledahan di Kafe de’Clan, Cipete, Jakarta Selatan, serta rumah pribadi Jampidsus Febrie Adriansyah di kawasan Parahyangan Golf, Sentul, Bogor.
Dari penggeledahan di Kafe de’Clan, penyidik menyita sejumlah dokumen dan perangkat elektronik serta menelusuri dugaan aliran dana yang berkaitan dengan penyidikan tindak pidana korupsi dan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Di rumah pribadi Febrie Adriansyah, penyidik juga melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang yang ditemukan selama penggeledahan. Polri menyebut terdapat uang tunai dalam berbagai mata uang serta emas batangan yang masih diverifikasi asal-usul dan status hukumnya sebagai bagian dari proses penyidikan.
Febrie Adriansyah mengakui rumah yang digeledah merupakan milik pribadinya yang telah dimiliki sejak lama. Ia membantah memiliki hubungan bisnis dengan Kafe de’Clan dan menyatakan seluruh aset yang ditemukan memiliki pemilik serta dapat dipertanggungjawabkan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Hingga kini, baik Kejaksaan Agung maupun Polri sama-sama menegaskan bahwa proses hukum berjalan sesuai kewenangan masing-masing. Penggeledahan yang dilakukan penyidik Polri belum berarti pihak yang lokasi atau asetnya digeledah berstatus tersangka.
Perkembangan dua perkara besar tersebut memunculkan perhatian publik karena berlangsung hampir bersamaan. Namun, hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari kedua institusi yang menyatakan bahwa penanganan kedua perkara tersebut saling berkaitan atau merupakan bentuk respons terhadap perkara lain. Status hukum para pihak akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan, pemeriksaan saksi, dokumen, dan barang bukti yang diperoleh penyidik.
Menanggapi perkembangan dua perkara tersebut, mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, menyatakan bahwa apabila terjadi ketegangan atau saling mengusut perkara di antara institusi penegak hukum, hal itu justru dapat berdampak positif bagi upaya pemberantasan korupsi.
Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi membuat masing-masing pihak membuka dugaan kasus korupsi yang selama ini belum terungkap sehingga penegakan hukum dapat berjalan lebih transparan.
Pernyataan tersebut merupakan pandangan pribadi Mahfud MD dan bukan keterangan resmi mengenai adanya keterkaitan antara perkara yang sedang ditangani Kejaksaan Agung dan Polri.
Kalimat ini menjaga akurasi dengan tidak menyatakan sebagai fakta bahwa kedua institusi “bertikai”, melainkan menyampaikan pendapat Mahfud MD sebagai opini publik.
JUM
..





















