• Box Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
Metro Sulsel
  • Home
  • Berita Lokal
  • Kriminal
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Sorotan
  • Kebudayaan
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Lokal
  • Kriminal
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Sorotan
  • Kebudayaan
No Result
View All Result
Metro Sulsel
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Lokal
  • Kriminal
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Sorotan
  • Kebudayaan
Home Sorotan

SIAPA KASI IZIN TRUK 28 TON MELINTAS, DI JALAN MAROS-TOMPOBULU

jum007 by jum007
2 Agustus 2026
in Sorotan
SIAPA KASI IZIN TRUK 28 TON MELINTAS, DI JALAN MAROS-TOMPOBULU

MAROS — Aktivitas kendaraan berat kembali menjadi perhatian di ruas jalan poros yang menghubungkan wilayah Maros dan Tompobulu. Sebuah truk mixer beton Hino dengan konfigurasi 10 roda terlihat melintas membawa muatan beton yang diperkirakan memiliki kapasitas hingga 7 meter kubik.

Keberadaan kendaraan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kapasitas daya dukung jalan, terutama apabila truk dengan muatan penuh melintas secara rutin di ruas jalan yang merupakan akses penghubung antarwilayah kecamatan.

Berdasarkan perhitungan teknis sederhana, beton memiliki berat sekitar 2,4 ton per meter kubik. Dengan kapasitas 7 meter kubik, berat beton yang dibawa kendaraan diperkirakan mencapai 16,8 ton.

Angka tersebut belum termasuk berat kendaraan dan perangkat mixer. Dengan estimasi berat kendaraan dalam kondisi kosong sekitar 9 hingga 11 ton, maka berat total truk saat membawa muatan penuh diperkirakan berada di kisaran 25,8 hingga 27,8 ton.

Baca Juga:  PROYEK SD DI MAROS MANGKRAK USAI KONTRAK HABIS, ADENDUM DINILAI AKAL-AKALAN SELAMATKAN KONTRAKTOR

Beban tersebut tentunya tidak seluruhnya diterima oleh satu titik. Berat kendaraan akan didistribusikan melalui sejumlah sumbu kendaraan. Namun, kelompok sumbu belakang yang berada tepat di bawah drum mixer berpotensi menerima beban paling besar.

Kondisi ini menjadi perhatian karena kemampuan sebuah jalan tidak hanya ditentukan dari statusnya sebagai jalan kabupaten atau jalan antar-kecamatan. Faktor lain seperti kelas jalan, Muatan Sumbu Terberat (MST), JBI/JBB kendaraan, konstruksi perkerasan, serta kondisi jembatan dan gorong-gorong turut menentukan jenis kendaraan yang dapat melintas.

Apabila kendaraan mixer tersebut membawa muatan 7 meter kubik secara penuh, perlu dipastikan apakah berat total kendaraan dan distribusi beban pada masing-masing sumbu masih sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta kemampuan daya dukung ruas jalan yang dilalui.

Baca Juga:  NARASI ISTANA VS REALITAS DAERAH: MBG DIKLAIM PRO-RAKYAT, DI LAPANGAN BICARA LAIN

Terlebih, kendaraan dengan beban berat yang melintas secara berulang dapat memberikan tekanan lebih besar terhadap struktur perkerasan jalan. Jika daya dukung jalan tidak sesuai dengan beban kendaraan, kondisi tersebut berpotensi mempercepat kerusakan jalan.

Karena itu, diperlukan penjelasan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Maros maupun Dinas Perhubungan terkait klasifikasi dan daya dukung ruas jalan Poros Maros-Tompobulu.

Publik juga perlu mendapatkan informasi apakah kendaraan mixer dengan kapasitas 7 meter kubik tersebut telah memenuhi ketentuan JBI/JBB dan batas muatan sumbu yang dipersyaratkan.

Baca Juga:  PEMPROV SULSEL TAKUT JIKA LUWU RAYA MEKAR BAKAL KEHILANGAN WILAYAH STRATEGIS, SDA, DAN MESIN POLITIK

Namun, estimasi berat 25,8 hingga 27,8 ton tersebut masih bersifat perhitungan teknis berdasarkan asumsi berat beton dan berat kendaraan. Angka pasti harus mengacu pada spesifikasi kendaraan, berat aktual hasil penimbangan, serta data JBI/JBB yang tercantum dalam dokumen kendaraan.

Dengan demikian, pertanyaan utamanya bukan semata-mata apakah truk mixer 10 roda boleh melintas di jalan Poros Maros-Tompobulu, tetapi apakah berat aktual kendaraan saat membawa 7 meter kubik beton sesuai dengan batas muatan kendaraan dan daya dukung ruas jalan yang dilaluinya.

Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari instansi teknis terkait mengenai kapasitas daya dukung jalan dan ketentuan kendaraan berat yang diperbolehkan melintas di ruas tersebut.

JUM

Share46Tweet29SendShareSend

Related Posts

LOGIS 08 Kecam Hotman Paris: Jangan Seret Nama Presiden untuk Membela Perkara Korupsi
Sorotan

LOGIS 08 Kecam Hotman Paris: Jangan Seret Nama Presiden untuk Membela Perkara Korupsi

20 Juli 2026
BUPATI GOWA DILAPORKAN KE KPK, DUGAAN FEE PROYEK SERAGAM SEKOLAH RP15 MILIAR
Sorotan

BUPATI GOWA DILAPORKAN KE KPK, DUGAAN FEE PROYEK SERAGAM SEKOLAH RP15 MILIAR

16 Juli 2026
DINAS PERTANIAN MAROS DUGAAN JADI SARANG PUNGLI ALSINTAN
Sorotan

DINAS PERTANIAN MAROS DUGAAN JADI SARANG PUNGLI ALSINTAN

10 Juli 2026
MENJELANG PANEN RAYA, PELANSIR SOLAR DIMINTA MENAHAN DIRI
Sorotan

MENJELANG PANEN RAYA, PELANSIR SOLAR DIMINTA MENAHAN DIRI

2 Juli 2026
Desakan Audit Menyeluruh terhadap Aktivitas Pengembang Kapling di Marusu
Sorotan

Desakan Audit Menyeluruh terhadap Aktivitas Pengembang Kapling di Marusu

30 Juni 2026
JAMAN Kritik Gaya Komunikasi Menteri Pertanian Saat Kuliah Umum di Gorontalo
Sorotan

JAMAN Kritik Gaya Komunikasi Menteri Pertanian Saat Kuliah Umum di Gorontalo

24 Juni 2026
Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
WARGA CAMBA MAROS DIHEBOHKAN ISU PENCURIAN UANG DAN DUGAAN MANUSIA JADI-JADIAN

WARGA CAMBA MAROS DIHEBOHKAN ISU PENCURIAN UANG DAN DUGAAN MANUSIA JADI-JADIAN

6 Oktober 2025
MANTAN KETUA DAN BENDAHARA KONI MAROS DITAHAN, KASUS DANA HIBAH 2016 DIDUGA RUGIKAN NEGARA RP500 JUTA

MANTAN KETUA DAN BENDAHARA KONI MAROS DITAHAN, KASUS DANA HIBAH 2016 DIDUGA RUGIKAN NEGARA RP500 JUTA

24 Februari 2026
LAYANGAN PUTUS TELAN KORBAN LAGI, PENERTIBAN JALAN BARU DIPERTANYAKAN

LAYANGAN PUTUS TELAN KORBAN LAGI, PENERTIBAN JALAN BARU DIPERTANYAKAN

24 September 2025
SKANDAL BUSUK DI MAROS: NAMA “H” MENCULAT, SKKPR & SITE PLAN DIDUGA JADI LADANG PUNGLI

SKANDAL BUSUK DI MAROS: NAMA “H” MENCULAT, SKKPR & SITE PLAN DIDUGA JADI LADANG PUNGLI

24 Maret 2026
Audit Macet, Penegakan Hukum Terjebak di Kominfo Maros

Audit Macet, Penegakan Hukum Terjebak di Kominfo Maros

1
Program Makan Bergizi di Indonesia: Capaian, Tantangan, dan Harapan ke Depan

Program Makan Bergizi di Indonesia: Capaian, Tantangan, dan Harapan ke Depan

0
Bocor Usulan Mutasi Pejabat Pemkot Makassar, Nama-Nama Sudah Beredar di Grup WhatsApp

Bocor Usulan Mutasi Pejabat Pemkot Makassar, Nama-Nama Sudah Beredar di Grup WhatsApp

0
Pemerintah Cabut Izin Tambang di Raja Ampat: Langkah Penting Lindungi Ekosistem Dunia

Pemerintah Cabut Izin Tambang di Raja Ampat: Langkah Penting Lindungi Ekosistem Dunia

0
KWARCAB MAROS TAK MAU PRAMUKA SEKADAR NAMA, SAKA DIDORONG KEMBALI HIDUP

KWARCAB MAROS TAK MAU PRAMUKA SEKADAR NAMA, SAKA DIDORONG KEMBALI HIDUP

2 Agustus 2026
SIAPA KASI IZIN TRUK 28 TON MELINTAS, DI JALAN MAROS-TOMPOBULU

SIAPA KASI IZIN TRUK 28 TON MELINTAS, DI JALAN MAROS-TOMPOBULU

2 Agustus 2026
Cegah Pelajar Jadi Korban Kejahatan Digital, KKN-T Hukum Unhas Gandeng Kejari Maros Gelar Program CERDIK

Cegah Pelajar Jadi Korban Kejahatan Digital, KKN-T Hukum Unhas Gandeng Kejari Maros Gelar Program CERDIK

1 Agustus 2026
UNIVERSITAS REPUBLIK INDONESIA: GAGASAN BESAR HARUS DITOPANG BUKTI BESAR

UNIVERSITAS REPUBLIK INDONESIA: GAGASAN BESAR HARUS DITOPANG BUKTI BESAR

29 Juli 2026

Popular Stories

  • WARGA CAMBA MAROS DIHEBOHKAN ISU PENCURIAN UANG DAN DUGAAN MANUSIA JADI-JADIAN

    WARGA CAMBA MAROS DIHEBOHKAN ISU PENCURIAN UANG DAN DUGAAN MANUSIA JADI-JADIAN

    9129 shares
    Share 3652 Tweet 2282
  • MANTAN KETUA DAN BENDAHARA KONI MAROS DITAHAN, KASUS DANA HIBAH 2016 DIDUGA RUGIKAN NEGARA RP500 JUTA

    2216 shares
    Share 886 Tweet 554
  • LAYANGAN PUTUS TELAN KORBAN LAGI, PENERTIBAN JALAN BARU DIPERTANYAKAN

    2070 shares
    Share 828 Tweet 518
  • SKANDAL BUSUK DI MAROS: NAMA “H” MENCULAT, SKKPR & SITE PLAN DIDUGA JADI LADANG PUNGLI

    1997 shares
    Share 799 Tweet 499
  • Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pembakaran Perlengkapan Ibadah di Masjid Maros

    1676 shares
    Share 670 Tweet 419
KWARCAB MAROS TAK MAU PRAMUKA SEKADAR NAMA, SAKA DIDORONG KEMBALI HIDUP
Info Kwarcab Maros

KWARCAB MAROS TAK MAU PRAMUKA SEKADAR NAMA, SAKA DIDORONG KEMBALI HIDUP

by jum007
2 Agustus 2026
0

Ket Foto : Waka Humas & Info bersama Ketua Kwarrang Cenrana MAROS -- Penguatan kelembagaan menjadi salah satu fokus Kwartir...

Read more
SIAPA KASI IZIN TRUK 28 TON MELINTAS, DI JALAN MAROS-TOMPOBULU

SIAPA KASI IZIN TRUK 28 TON MELINTAS, DI JALAN MAROS-TOMPOBULU

2 Agustus 2026
Cegah Pelajar Jadi Korban Kejahatan Digital, KKN-T Hukum Unhas Gandeng Kejari Maros Gelar Program CERDIK

Cegah Pelajar Jadi Korban Kejahatan Digital, KKN-T Hukum Unhas Gandeng Kejari Maros Gelar Program CERDIK

1 Agustus 2026
UNIVERSITAS REPUBLIK INDONESIA: GAGASAN BESAR HARUS DITOPANG BUKTI BESAR

UNIVERSITAS REPUBLIK INDONESIA: GAGASAN BESAR HARUS DITOPANG BUKTI BESAR

29 Juli 2026
PULUHAN TAHUN MENANTI, SAKA BHAYANGKARA MAROS AKHIRNYA PUNYA PIMPINAN RESMI

PULUHAN TAHUN MENANTI, SAKA BHAYANGKARA MAROS AKHIRNYA PUNYA PIMPINAN RESMI

27 Juli 2026
No Result
View All Result
  • Box Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy

© 2025 metrosulsel.com Metrosulsel.com, referensi berita terpercaya dengan informasi aktual, tajam, dan mendalam untuk pembaca di Sulawesi Selatan dan Indonesia.