MAROS — Laporan dugaan pungutan alat dan mesin pertanian (Alsintan) senilai Rp80 juta yang menyeret oknum ASN Dinas Pertanian Maros, Iskandar, mulai mendapat perhatian serius Inspektorat Kabupaten Maros.
Kepala Inspektorat Kabupaten Maros, H. Takdir, mengakui telah menerima informasi sekaligus laporan terkait persoalan tersebut. Ia memastikan pengaduan itu akan ditindaklanjuti melalui Inspektorat Pembantu Khusus (Irbansus).
“Iye, saya sudah dilaporkan tadi pagi ke saya. Sesuai yang disampaikan sekretaris akan ditindaklanjuti melalui Irbansus,” ujar H. Takdir, Senin (7/9/2026).
H. Takdir bahkan mempertanyakan mengapa persoalan yang disebut telah berlangsung selama enam tahun tersebut belum juga menemukan penyelesaian.
“Sudah 6 tahun tak kunjung selesai, kenapa bisa?” katanya.
OKNUM DISEBUT JARANG MASUK KANTOR
Persoalan tersebut semakin menjadi perhatian setelah muncul informasi mengenai aktivitas Iskandar yang disebut lebih banyak berada di luar daerah dan jarang masuk kantor.
H. Takdir mengaku telah berkomunikasi dengan Kepala Dinas Pertanian Maros, Jamaluddin, terkait keberadaan dan kedisiplinan Iskandar sebagai ASN.
Menurutnya, apabila benar seorang ASN tidak masuk kantor tanpa alasan yang dibenarkan, maka harus ada tindakan sesuai ketentuan disiplin ASN.
“Tadi saya telepon Kadis Pertanian, katanya jarang masuk kantor. Jadi saya bilang, beri peringatan sesuai aturan, karena ASN tidak masuk kantor harus ada sanksinya,” tegasnya.
Informasi yang diterima Metrosulsel menyebutkan Iskandar bahkan berada di Jakarta selama hampir satu bulan pada Juni lalu.
Pelapor juga menyebut Iskandar sempat membuat perjanjian baru terkait penyelesaian uang Rp80 juta tersebut. Namun, setelah itu komunikasi kembali terputus dan nomor telepon yang bersangkutan kini tidak aktif.
IRBANSUS MULAI MENANGANI
H. Takdir memastikan persoalan ini telah dibahas bersama Irbansus. Langkah selanjutnya adalah melakukan pemeriksaan dan meminta keterangan dari pihak-pihak terkait, termasuk pihak yang dilaporkan.
“Sudah saya bahas awal tadi dengan Irbansus,” kata H. Takdir.
Dengan masuknya laporan ini ke Inspektorat, polemik Rp80 juta tersebut kini tidak lagi sekadar menjadi klaim antara pelapor dan terlapor. Inspektorat memiliki ruang untuk menelusuri dugaan penyalahgunaan kewenangan, proses pemberian uang, dokumen atau perjanjian yang pernah dibuat, hingga alasan mengapa persoalan tersebut tidak kunjung selesai sejak 2020.
BUPATI: HARUS BERTANGGUNG JAWAB
Sementara itu, Bupati Maros H.A.S. Chaidir Syam meminta oknum ASN yang bersangkutan bertanggung jawab atas persoalan yang dilaporkan.
Chaidir menegaskan, apabila yang bersangkutan tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan persoalan tersebut, maka prosesnya dapat dilanjutkan melalui jalur hukum.
“Harus bertanggung jawab. Kalau tidak mau, bisa diproses hukum,” tegas Chaidir.
Pernyataan Bupati tersebut menjadi sinyal bahwa Pemerintah Kabupaten Maros tidak ingin persoalan dugaan pungutan yang menyeret aparaturnya berlarut-larut.
Kini perhatian publik tertuju pada Inspektorat Maros. Apakah pemeriksaan Irbansus mampu mengurai misteri Rp80 juta yang disebut telah menggantung selama enam tahun, atau perkara ini akhirnya bergeser ke meja aparat penegak hukum.
Hingga berita ini diterbitkan upaya Metrosulsel.com meminta clarifikasi dengan Oknum ASN Iskandar belum membuahkan hasil, saat dihubungi teleponnya tidak di angkat pesan singkat lewat Whattsap juga belum dibalas.
Metrosulsel akan mengawal perkembangan pemeriksaan tersebut.
JUM





















