Ket Foto : Kepala Dinas Pertanian Maro Jamaluddin Saat Sedang Di Konfirmasi Wartawan Metrosulsel.com
MAROS — Sebuah persoalan yang bermula dari dugaan transaksi alat dan mesin pertanian (alsintan) pada 2020 kembali menjadi perhatian di Kabupaten Maros. Bukan semata karena nilai uang yang disebut mencapai Rp80 juta, tetapi karena proses klarifikasi terhadap oknum pegawai Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Maros berinisial IS (Iskandar) hingga kini belum menemukan titik terang.
Persoalan tersebut mencuat setelah H. Amiruddin melaporkan dugaan kerugian yang dialaminya. Ia menyebut telah menyerahkan uang Rp80 juta kepada Iskandar terkait alsintan.
Namun, persoalan yang disebut bermula pada 2020 itu hingga kini belum juga menemukan penyelesaian. Upaya mempertemukan kedua pihak melalui mediasi pun belum terlaksana.
Yang menjadi perhatian kini bukan hanya soal Rp80 juta, melainkan bagaimana mekanisme pemerintahan menangani laporan masyarakat ketika pihak yang hendak dimintai klarifikasi tidak hadir dalam pemanggilan.
DUA KALI DIPANGGIL, TAK HADIR
Sekretaris Inspektorat Kabupaten Maros, Rahman, mengungkapkan bahwa tim pemeriksa melalui Irbansus telah melakukan pemanggilan terhadap Iskandar sebanyak dua kali.
Namun, panggilan tersebut belum membuahkan hasil.
“Informasi dari tim pemeriksa, yang bersangkutan sudah dua kali dipanggil tetapi tidak pernah hadir. Jadi, sampai saat ini belum pernah dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP),” kata Rahman saat dikonfirmasi melalui WhatsApp.
Kondisi tersebut membuat proses pemeriksaan belum dapat berjalan secara utuh.
METROSULSEL.COM JUGA BELUM BERHASIL MENGKONFIRMASI ISKANDAR
Sementara itu, upaya Metrosulsel.com untuk melakukan konfirmasi langsung kepada Iskandar terkait dugaan persoalan Rp80 juta tersebut juga belum membuahkan hasil.
Pesan singkat yang dikirimkan kepada yang bersangkutan belum mendapatkan tanggapan. Upaya konfirmasi melalui panggilan telepon WhatsApp ke nomor miliknya juga belum tersambung karena akun atau nomor tersebut tidak aktif.
Dengan demikian, hingga berita ini diturunkan, Metrosulsel.com belum memperoleh klarifikasi langsung dari Iskandar mengenai tudingan yang disampaikan H. Amiruddin maupun terkait ketidakhadirannya dalam pemanggilan pemeriksaan.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Iskandar untuk menyampaikan versinya secara proporsional.
DINAS INGIN MEDIASI, TETAPI PIHAK YANG DIPANGGIL SULIT DITEMUI
Sebelumnya, Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Maros telah mengambil langkah dengan memanggil Iskandar untuk meminta klarifikasi.
Dinas juga berencana mempertemukan Iskandar dengan H. Amiruddin guna mencari penyelesaian secara musyawarah, termasuk terkait dugaan pengembalian dana.
Namun, rencana tersebut belum terealisasi karena kedua pihak belum berhasil dipertemukan.
Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Pertanian Maros, Syamsul Bahri, mengatakan keberadaan Iskandar yang sulit ditemui menjadi salah satu kendala.
“Oknum tersebut tidak pernah terlihat di kantor, sehingga upaya untuk memediasi sangat sulit dilakukan. Perlu kami tegaskan juga bahwa oknum tersebut sebenarnya tidak pernah bertugas di bidang Sapras Dinas Pertanian Maros,” ujar Syamsul.
Pernyataan tersebut penting karena menyangkut batas kewenangan dan posisi seseorang dalam struktur organisasi. Publik perlu mengetahui secara jelas apakah tindakan yang dipersoalkan dilakukan dalam kapasitas kedinasan atau merupakan tindakan pribadi.
Kasus ini memberikan pelajaran penting bagi masyarakat, khususnya petani dan kelompok penerima bantuan pemerintah.
Pertama, setiap transaksi yang berkaitan dengan program pemerintah, bantuan maupun alsintan sebaiknya dilakukan melalui mekanisme resmi dan dapat dibuktikan secara tertulis.
Kedua, masyarakat jangan mudah menyerahkan uang kepada seseorang hanya karena yang bersangkutan mengaku sebagai pegawai pemerintah. Status sebagai ASN tidak otomatis membuat setiap transaksi pribadi menjadi transaksi resmi pemerintah.
Ketiga, bukti pembayaran, kuitansi, percakapan, dokumen penyerahan barang, saksi dan dokumen administrasi lainnya harus disimpan.
Keempat, apabila masyarakat merasa dirugikan, laporan sebaiknya disampaikan melalui jalur resmi agar dapat diverifikasi dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan.
Bupati Maros H.A.S. Chaidir Syam sebelumnya juga telah menyampaikan bahwa pihak yang bersangkutan harus bertanggung jawab apabila terbukti memiliki kewajiban terkait persoalan tersebut.
Menurut Chaidir, apabila persoalan tidak dapat diselesaikan secara baik, maka proses hukum dapat ditempuh sesuai ketentuan.
Pernyataan itu menegaskan bahwa penyelesaian persoalan tidak semestinya berhenti pada pemanggilan dan mediasi semata. Jika terdapat dugaan pelanggaran disiplin ASN, mekanismenya harus berjalan melalui pemeriksaan internal. Jika terdapat dugaan tindak pidana, kewenangan penegakan hukum berada pada aparat yang berwenang.
Sebelumnya kepada Metrosulsel.com pada 19 Juli 2026 lalu saat ditemui mengakui perbuatanya dan ia siap menyelesaikan secara kekeluargaan dengan mengembalikan dana tersebut, namun setelah itu komunikasi terputus lalu ia menghilang dan tidak pernah masuk kantor selayaknya pegawai ASN
Sekertaris Inspektorat Rahman, mengaku telah menghubungi atasan langsungnya untuk diberi surat teguran sebagai ASN terkait disiplin pegawai, yang jarang masuk kantor.
JUM / HAMZAN





















