JAKARTA — Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dalam perkara dugaan pemerasan, pungutan liar (pungli), gratifikasi terkait perizinan, serta dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penetapan tersangka tersebut dilakukan pada Jumat, 25 September 2026, setelah penyidik Kortastipidkor Polri melakukan serangkaian penyidikan terhadap perkara yang berkaitan dengan proses pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan sejumlah perizinan lainnya di Kabupaten Gowa.
Sebelumnya, penyidik telah memeriksa Sitti Husniah sebagai saksi dan melakukan penggeledahan di kantor Bupati Gowa serta rumah jabatan bupati pada 21 September 2026. Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik untuk kepentingan penyidikan.
Lima Dugaan yang Didalami Penyidik
Dalam perkara tersebut, penyidik mendalami sejumlah dugaan penerimaan uang maupun fasilitas yang dikaitkan dengan proses perizinan dan kegiatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gowa.
Berdasarkan bahan keterangan penyidikan yang disampaikan dalam konferensi pers, dugaan tersebut antara lain:
Pertama, terkait pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR). Penyidik menduga terdapat permintaan biaya kepada pengembang dengan nilai sekitar Rp1 juta hingga Rp1,5 juta untuk setiap rumah.
Kedua, terkait dana tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR dari Indomaret. Penyidik menduga Sitti Husniah mengarahkan pihak Indomaret untuk berkoordinasi dengan HA yang disebut sebagai orang kepercayaannya dalam pengurusan dana CSR.
Dalam bahan penyidikan disebutkan adanya setoran dana yang berkaitan dengan pembukaan gerai Indomaret. Nilai dan mekanisme penerimaan dana tersebut masih menjadi bagian dari materi penyidikan.
Ketiga, terkait pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) perumahan Royal Spring. Penyidik mendalami dugaan permintaan satu unit rumah dengan potongan harga sekitar 70 persen dari harga jual Rp1,4 miliar.
Rumah tersebut disebut dibayar dengan harga sekitar Rp420 juta dan tidak tercatat atas nama Sitti Husniah.
Keempat, penyidik turut mendalami persoalan anggaran ambulans pada Dinas Kesehatan Kabupaten Gowa dengan nilai sekitar Rp3,8 miliar.
Kelima, penyidik mendalami dugaan penerimaan dana sebesar Rp100 juta dari pihak Indomaret yang disebut berkaitan dengan sponsor kegiatan pembukaan gerai Beautiful Malino. Dana tersebut diduga ditransfer kepada pihak event organizer.
Seluruh poin tersebut merupakan materi dugaan yang sedang diproses dalam perkara pidana dan belum merupakan putusan pengadilan.
Dijerat Pasal Pemerasan dan TPPU
Atas perkara tersebut, penyidik menerapkan sejumlah ketentuan pidana, antara lain Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto ketentuan dalam KUHP Nasional.
Penyidik juga menerapkan ketentuan terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana disebutkan dalam konstruksi perkara.
Sebelumnya, Kortastipidkor Polri memang telah menyatakan perkara yang ditangani berkaitan dengan dugaan pemerasan, pungli dan/atau gratifikasi dalam proses PBG dan perizinan lainnya di Kabupaten Gowa periode 2025–2026, sekaligus dugaan TPPU.
Kuasa Hukum Ajukan Keberatan
Di sisi lain, kuasa hukum Sitti Husniah, Adhi Bintang, menyatakan pihaknya tetap menghormati proses hukum yang berjalan. Namun, pihaknya akan mencermati dasar dan kecukupan alat bukti yang digunakan dalam penetapan tersangka.
Kuasa hukum juga menyampaikan bahwa pihaknya telah melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan penyidik terhadap sejumlah saksi maupun kliennya ke Propam Polda Sulsel.
Adhi menegaskan status tersangka bukan merupakan putusan bersalah dan proses hukum masih terbuka untuk diuji melalui mekanisme hukum yang tersedia.
Dengan penetapan tersebut, proses hukum terhadap Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang kini memasuki tahapan baru. Penyidik masih harus membuktikan konstruksi perkara dan keterkaitan setiap barang bukti maupun pihak yang diperiksa dalam proses peradilan.
SYUKRI





















