JAKARTA, — Bagi sebagian pelaku usaha, mengurus izin usaha secara digital mungkin hanya membutuhkan beberapa langkah.
Namun, bagi warga yang belum terbiasa dengan teknologi, lanjut usia, penyandang disabilitas, maupun masyarakat yang tinggal jauh dari pusat layanan, proses tersebut bisa menjadi persoalan tersendiri.
Kondisi itulah yang coba dijawab Pemerintah Kabupaten Maros melalui inovasi Mappadeceng (Model Akselerasi Pelayanan Perizinan Affirmatif dan Cemerlang).
Inovasi pelayanan publik tersebut mengantarkan Pemerintah Kabupaten Maros meraih penghargaan Innovation Technology for Social and Environmental Awards (InTechSEA) 2026 dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi Republik Indonesia.
Penghargaan tersebut diterima Wakil Bupati Maros, Muetazim Mansyur, di Four Seasons Hotel, Jakarta, Senin (14/9/2026).Turut hadir Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Maros Nuryadi, Sekretaris DPMPTSP Kamaluddin Syam, serta Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Baperida) Maros Sulaiman Samad.
Bupati Maros Chaidir Syam mengatakan, Mappadeceng dirancang untuk mendekatkan pelayanan perizinan kepada masyarakat, khususnya pelaku UMKM dan kelompok masyarakat yang menghadapi keterbatasan dalam mengakses layanan digital.
“Termasuk pelaku usaha disabilitas, lansia maupun kalangan marginal lainnya,” kata Chaidir.
Menurutnya, kemudahan pelayanan bukan hanya soal menyediakan sistem digital, tetapi juga memastikan masyarakat yang belum mampu mengakses teknologi tetap mendapatkan hak pelayanan yang sama.
Wakil Bupati Maros Muetazim Mansyur menegaskan, pelayanan publik harus terus beradaptasi dengan kebutuhan masyarakat.
“Pelayanan publik harus terus dikembangkan agar semakin mudah dijangkau masyarakat,” ujarnya.
KETIKA LAYANAN DATANG MENCARI WARGA
Kepala DPMPTSP Maros Nuryadi menjelaskan, pemerintah sebenarnya telah menyediakan sistem Online Single Submission (OSS) untuk memudahkan masyarakat mengurus berbagai perizinan.
Namun, dalam praktiknya masih terdapat warga yang menghadapi kendala digital, geografis maupun aksesibilitas.Salah satu dampaknya adalah masyarakat kesulitan memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB).
Padahal, NIB menjadi salah satu dokumen penting bagi pelaku usaha untuk mengakses berbagai kebutuhan, termasuk Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari perbankan maupun program bantuan pemerintah.
“Kondisi ini menjadi kendala tersendiri bagi mereka untuk memperoleh NIB yang sangat diperlukan untuk mengakses KUR dari perbankan, bantuan pemerintah dan sektor lainnya,” jelas Nuryadi. Sebagai pengagas
Melalui Mappadeceng, DPMPTSP kemudian membentuk Tim Unit Reaksi Cepat Layanan Bergerak (URCLB).K onsepnya sederhana: ketika sebagian warga kesulitan datang dan mengurus sendiri, petugas yang datang mendekati warga.
Tim tersebut turun langsung ke lapangan untuk membantu masyarakat mengurus perizinan, termasuk penerbitan NIB secara real time dan gratis.Sejumlah kecamatan dan kelurahan yang memiliki permintaan penerbitan NIB cukup tinggi kini menjadi lokasi penempatan tim Mappadeceng.
Sementara itu, Tim URCLB yang berada di kantor DPMPTSP tetap disiagakan untuk merespons permintaan masyarakat secara berkelompok.Layanan tersebut menyasar berbagai sektor usaha masyarakat, mulai dari perdagangan umum, pertanian, perikanan hingga berbagai usaha UMKM yang masuk kategori risiko rendah.
“Seperti perdagangan umum, pertanian, perikanan dan usaha UMKM lainnya yang memiliki usaha berisiko rendah,” kata Nuryadi.
Adapun wilayah yang tercatat memiliki pelayanan penerbitan NIB cukup tinggi antara lain Kecamatan Turikale, Mandai, Marusu, Moncongloe, Maros Baru dan Bontoa.Penghargaan InTechSEA 2026 tersebut menjadi pengakuan atas inovasi pelayanan yang tidak sekadar mengandalkan teknologi, tetapi berupaya memastikan teknologi benar-benar dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Sebab, bagi pelaku UMKM kecil, sebuah NIB bukan sekadar dokumen administrasi. Di baliknya bisa ada harapan untuk mendapatkan akses permodalan, bantuan pemerintah, memperluas usaha, hingga meningkatkan penghasilan keluarga.
JUM





















