JAKARTA — Pengurus Besar Komunitas Aktivis Muda Indonesia (PB KAMI) mendesak Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengevaluasi sekaligus mencopot Direktur Utama PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk, Syahmudrian Lubis, menyusul munculnya kasus dugaan promosi minuman beralkohol dalam gelaran The Sounds Project Vol. 9 di Ecovention & Ecopark Ancol, Jakarta Utara.
Ketua Umum PB KAMI Sultoni menilai, kasus tersebut tidak bisa semata-mata dibebankan kepada petugas lapangan atau pihak sponsor. Menurut dia, pengelola kawasan harus ikut bertanggung jawab karena aktivitas tersebut berlangsung di area yang berada dalam pengawasan manajemen Ancol.
Sultoni bahkan mempertanyakan efektivitas sistem pengawasan Ancol terhadap tenant, sponsor, dan aktivitas promosi dalam acara berskala besar.
“Dirut PT Pembangunan Jaya Ancol harus bertanggung jawab secara moral. Kalau tidak mampu memastikan pengawasan terhadap kegiatan, tenant, dan booth di kawasan Ancol, lebih baik dicopot atau mengundurkan diri,” kata Sultoni dalam keterangannya, Rabu (19/8/2026).
Menurut Sultoni, persoalan ini bukan sekadar tindakan spontan seorang individu di sebuah booth. Kasus tersebut menyentuh aspek tanggung jawab pengelola kawasan dalam memastikan setiap aktivitas komersial berjalan sesuai aturan, kepatutan, keamanan, serta kepentingan publik.
PROMO MIRAS DI TENGAH FESTIVAL MUSIK
Kasus ini mencuat pada hari terakhir The Sounds Project Vol. 9, Minggu (9/8/2026). Festival musik yang berlangsung 7–9 Agustus 2026 itu menghadirkan lebih dari 120 penampil dari dalam dan luar negeri.
Sebuah video kemudian beredar luas di media sosial. Dalam rekaman tersebut, seorang pengunjung terlihat diminta menghafalkan dan membacakan Surah Ad-Dhuha di salah satu booth sponsor produk minuman beralkohol bermerek Newport.
Aktivitas itu memunculkan dugaan adanya tantangan promosi dengan imbalan produk minuman beralkohol. Polisi kemudian melakukan penyelidikan untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab.
Pihak The Sounds Project telah mengecam kejadian tersebut dan menyatakan aktivitas itu bukan bagian dari arahan maupun konsep resmi acara. Penyelenggara juga mengaku telah menegur pihak sponsor.
Sementara itu, Newport melalui Direktur Handoko Sasongko menyampaikan permintaan maaf pada 11 Agustus 2026. Newport membantah aktivitas tersebut sebagai program resmi atau instruksi manajemen, namun mengakui adanya kegagalan pengawasan di lokasi.
Polsek Pademangan juga telah melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah pihak.
PB KAMI SOROT PENGAWASAN ANCOL
Bagi Sultoni, proses hukum tetap penting. Namun, terlepas dari hasil penyelidikan polisi, manajemen Ancol tidak boleh mengabaikan tanggung jawab sebagai pengelola kawasan.
“Ini bukan sekadar persoalan perorangan melakukan tindakan spontan. Pertanyaannya, bagaimana aktivitas seperti itu bisa berlangsung dalam sebuah acara besar di kawasan Ancol tanpa pengawasan yang memadai?” ujarnya.
Ia menilai pengelola seharusnya memiliki sistem pengawasan berlapis terhadap seluruh tenant, sponsor, dan aktivitas promosi, terutama dalam acara yang dipadati masyarakat dan menyasar kalangan muda.
Sultoni juga menyoroti arah pengembangan Ancol yang semakin agresif menjadikan kawasan tersebut sebagai pusat hiburan dan konser musik bagi generasi muda, termasuk milenial dan Gen Z.
“Jangan sampai Ancol hanya mengejar jumlah pengunjung dan keuntungan, tetapi mengabaikan nilai, keamanan, kepatutan, dan pengawasan kegiatan yang berlangsung di dalam kawasan,” tegasnya.
ORANG TUA GROUP DAN NEWPORT DIMINTA DIPERIKSA
PB KAMI juga meminta aparat penegak hukum mengusut keterlibatan pihak sponsor secara menyeluruh, termasuk PT Orang Tua Group dan Newport.
Sultoni mengatakan, jika penyelidikan menemukan adanya perintah, pembiaran, atau keterlibatan perusahaan, pertanggungjawaban tidak boleh berhenti pada petugas lapangan.
“Kalau nanti penyelidikan menemukan adanya perintah, pembiaran, atau keterlibatan pihak perusahaan, jangan berhenti pada petugas lapangan. PT Orang Tua Group dan Newport juga harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum,” katanya.
Menurut dia, rantai tanggung jawab harus ditelusuri secara objektif, mulai dari pengelola acara, pemegang booth, sponsor, hingga pengelola kawasan.
“Jangan sampai yang bertanggung jawab hanya orang lapangan, sementara pihak yang memiliki kewenangan dan memperoleh keuntungan dari kegiatan tersebut justru lepas tangan,” ujarnya.
PB KAMI, kata Sultoni, mendukung penyelidikan kepolisian dan meminta proses tersebut dilakukan secara transparan. Hasil pemeriksaan juga dinilai perlu disampaikan kepada publik agar kasus tidak berhenti menjadi polemik di media sosial.
“Siapa pun yang terbukti terlibat harus diproses sesuai aturan. Jangan ada perlakuan khusus hanya karena menyangkut perusahaan besar atau kegiatan komersial,” pungkas Sultoni.
SYUKRI





















