MAROS — Gerakan Pemuda Islam Indonesia (GPII) Maros melontarkan sorotan keras terhadap jajaran Polres Maros terkait penanganan aksi geng motor yang belakangan kembali meresahkan masyarakat.
GPII mengapresiasi langkah kepolisian mengamankan sejumlah orang yang diduga terlibat dalam aksi geng motor. Namun, organisasi kepemudaan tersebut mempertanyakan kejelasan proses hukum setelah penindakan dilakukan.
Ketua Bidang Advokasi Publik GPII Maros, Fathur Rizqi, mendesak Kapolres Maros memberikan klarifikasi terbuka kepada masyarakat mengenai jumlah orang yang diamankan, kronologi penindakan, barang bukti yang disita, hingga status hukum masing-masing terduga pelaku.
“Kami mengapresiasi langkah penindakan, tetapi publik berhak mengetahui hasilnya. Puluhan orang sudah diamankan, lalu bagaimana status hukumnya? Jangan sampai penangkapan hanya menjadi berita sesaat tanpa kejelasan proses hukum,” tegas Fathur.
Menurut Fathur, transparansi menjadi penting agar masyarakat tidak bertanya-tanya mengenai nasib para terduga pelaku setelah diamankan polisi. Terlebih, aksi geng motor bukan sekadar persoalan ketertiban, tetapi telah menyentuh rasa aman masyarakat.
GPII Maros juga meminta Polres Maros tidak berhenti pada pola penindakan setelah kejadian. Kepolisian dinilai perlu memperkuat langkah pencegahan, patroli dan pemetaan wilayah yang rawan dijadikan lokasi berkumpul kelompok geng motor.
Fathur mengingatkan, kewenangan kepolisian sebagaimana diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak hanya berkaitan dengan penegakan hukum, tetapi juga pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kapolres jangan hanya hadir setelah terjadi keributan. Masyarakat membutuhkan polisi yang mampu mencegah sebelum korban dan keresahan bertambah. Karena itu, kami meminta penanganannya dibuka secara terukur dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik,” katanya.
Kapolres Diminta Jangan Diam
Sorotan lebih tajam disampaikan Ketua Umum GPII Maros, Irwansyah. Ia menilai langkah Polres Maros mengamankan sejumlah terduga pelaku sudah tepat, tetapi penindakan tersebut harus diikuti dengan kejelasan status hukum.
Menurut Irwansyah, berdasarkan informasi yang dihimpun GPII, terdapat belasan hingga puluhan orang yang diduga diamankan dalam penanganan kasus geng motor, baik oleh jajaran Polsek maupun Polres Maros.
“Penindakan yang dilakukan Polres Maros itu sudah benar. Data yang berhasil dihimpun teman-teman, kurang lebih sudah ada belasan hingga puluhan orang terduga pelaku yang berhasil diamankan, baik di tingkat Polsek maupun Polres,” ujar Irwansyah.
Namun, ia mempertanyakan apa yang terjadi setelah proses pengamanan tersebut.
“Kami meminta status hukum para terduga pelaku diperjelas dan prosesnya transparan. Kapolres Maros jangan diam, karena sikap diam justru dapat menimbulkan berbagai persepsi publik terkait penanganan kasus ini,” tegasnya.
Irwansyah menegaskan, GPII tidak sedang mempersoalkan tindakan kepolisian dalam melakukan penertiban. Sebaliknya, GPII meminta agar tindakan tersebut memiliki ujung yang jelas dan dapat diketahui masyarakat.
“Kalau memang memenuhi unsur pidana, proses sesuai hukum. Kalau tidak memenuhi unsur, jelaskan kepada publik alasan dan statusnya. Jangan masyarakat hanya tahu ada puluhan orang diamankan, tetapi setelah itu tidak ada penjelasan,” katanya.
GPII Maros pun mendesak Kapolres Maros segera menyampaikan perkembangan penanganan kasus geng motor secara terbuka. Bagi GPII, keberhasilan kepolisian tidak cukup diukur dari berapa banyak orang yang diamankan, tetapi dari sejauh mana proses hukum berjalan, pencegahan dilakukan, dan rasa aman benar-benar dirasakan masyarakat.
GPII Maros menegaskan, publik tidak membutuhkan sekadar kabar penangkapan. Masyarakat membutuhkan kepastian: siapa yang diproses, dengan pasal apa, bagaimana status hukumnya, dan apa langkah kepolisian untuk memastikan aksi geng motor tidak kembali berulang.
JUM





















