JAKARTA — Ketua Umum LOGIS 08, Anshar Ilo, melontarkan kritik keras terhadap pernyataan pengacara Hotman Paris Hutapea yang mengaitkan nama Presiden Prabowo Subianto saat memberikan pembelaan kepada mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Menurut Anshar, setiap advokat memiliki hak konstitusional untuk membela kliennya secara maksimal. Namun, pembelaan tersebut semestinya dibangun di atas argumentasi hukum, alat bukti, dan fakta persidangan, bukan dengan menyeret nama Kepala Negara yang tidak memiliki keterkaitan langsung dengan perkara yang sedang diproses.
“Advokat harus mengedepankan profesionalisme dan etika. Jangan menjadikan nama Presiden Prabowo Subianto sebagai bagian dari narasi pembelaan perkara pidana. Presiden harus dijaga marwah dan wibawanya dari kepentingan hukum pihak tertentu,” tegas Anshar Ilo, Senin (20/7).
Ia menilai, membawa nama Presiden ke dalam ruang pembelaan perkara korupsi berpotensi membangun persepsi yang keliru di tengah masyarakat, seolah-olah terdapat hubungan atau dukungan politik terhadap pihak yang sedang berhadapan dengan proses hukum.
“Jangan sampai publik menangkap kesan bahwa kedekatan dengan Presiden menjadi tameng dalam menghadapi perkara hukum. Narasi seperti itu justru mencederai kepercayaan masyarakat terhadap independensi penegakan hukum,” ujarnya.
Anshar menegaskan bahwa seluruh proses hukum harus berjalan tanpa intervensi dan bebas dari upaya membangun opini yang dapat memengaruhi persepsi publik terhadap lembaga penegak hukum maupun Kepala Negara.
“Kami meminta semua pihak menghormati independensi aparat penegak hukum. Jangan menyeret nama Presiden demi memperkuat posisi pembelaan seorang klien,” katanya.
Menurutnya, perkara dugaan tindak pidana korupsi harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan di hadapan pengadilan.
“Jika seseorang menghadapi proses hukum atas dugaan korupsi, maka pembelaannya harus diuji melalui fakta, alat bukti, dan argumentasi hukum. Bukan dengan membangun opini yang mengaitkan Presiden, karena hal itu sama sekali tidak relevan dengan substansi perkara,” ujar Anshar.
Ia juga menegaskan bahwa LOGIS 08 tetap menghormati profesi advokat sebagai bagian penting dari sistem peradilan. Namun, menurutnya, kebebasan membela klien tidak boleh mengabaikan etika profesi maupun berpotensi menyeret institusi kepresidenan ke dalam polemik perkara pidana.
“Biarkan hakim memutus berdasarkan fakta dan alat bukti. Jangan jadikan nama Presiden sebagai instrumen untuk membangun opini publik dalam perkara korupsi. Negara hukum harus berdiri di atas prinsip keadilan, bukan persepsi,” pungkas Anshar Ilo.
Jika akan diterbitkan, sebaiknya redaksi juga memuat tanggapan atau penjelasan dari Hotman Paris agar pemberitaan tetap memenuhi prinsip keberimbangan.
SYUKRI





















