MAROS — Penanganan dugaan korupsi di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Maros kembali menjadi sorotan. Sekretaris Direktur LSM Pekan 21, Amir Kadir, mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros membuka secara transparan perkembangan perkara tersebut.
Amir mempertanyakan mengapa kasus yang disebut telah bergulir sejak awal 2024 itu belum menunjukkan kejelasan mengenai pihak yang bertanggung jawab maupun arah penanganan perkaranya.
“Masyarakat wajib mengetahui perkembangan penyelidikan ini. Siapa saja saksi yang sudah diperiksa dan diambil keterangannya harus jelas,” tegas Amir.
Menurut Amir, proses penanganan perkara tersebut telah berlangsung hampir dua tahun. Bahkan, selama kasus bergulir, tiga Kepala Kejaksaan Negeri Maros telah berganti.
“Sudah hampir dua tahun proses penyelidikan berjalan. Tiga Kajari sudah berganti, tetapi kasus ini masih bergulir di Kejaksaan,” ujarnya.
SOROT DUGAAN DANA RP2 MILIAR
Dugaan penyimpangan yang menjadi sorotan disebut berkaitan dengan dana keuntungan perusahaan sekitar Rp2 miliar pada masa kepemimpinan Direktur PDAM Maros berinisial Salahuddin.
Salahuddin diketahui menjabat sebagai direktur setelah menggantikan Adul Baddar. Informasi yang diperoleh menyebutkan dana keuntungan perusahaan yang sebelumnya berada di kisaran Rp2 miliar tersebut disebut tersisa sekitar Rp125 juta setelah pergantian kepemimpinan.
Informasi internal PDAM juga mengungkap adanya sejumlah kegiatan yang dinilai tidak biasa selama masa kepemimpinan direktur tersebut. Salah satunya terkait penggunaan atau rental kendaraan dinas Toyota Innova.
Biaya rental kendaraan tersebut kemudian memunculkan dugaan di internal perusahaan bahwa pengeluaran itu turut menguras kas keuntungan perusahaan.
Namun, informasi tersebut masih memerlukan pembuktian melalui dokumen keuangan, kontrak rental, nilai pembayaran, serta hasil pemeriksaan aparat penegak hukum. Belum ada bukti yang memastikan biaya rental tersebut menjadi penyebab berkurangnya dana keuntungan perusahaan.
AMIR MINTA KEPASTIAN HUKUM
Amir Kadir meminta Kejari Maros memberikan kepastian hukum terhadap pejabat daerah maupun pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Menurutnya, setelah proses hukum berlangsung cukup lama, Kejaksaan harus memberikan kejelasan apakah perkara tersebut memiliki dasar yang cukup untuk diproses lebih lanjut atau dihentikan.
“Kami meminta kepastian hukum. Apakah perkara ini memungkinkan untuk diproses lebih lanjut atau dihentikan. Kalau dihentikan, harus dijelaskan apa dasar dan unsur penanganannya sehingga perkara tidak dilanjutkan. Kalau dilanjutkan, siapa saja yang bertanggung jawab dan ditetapkan sebagai tersangka juga harus jelas,” tegas Amir.
Ia menilai ketidakjelasan status perkara berpotensi menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
“Kalau memang tidak cukup bukti, sampaikan secara terbuka. Tetapi kalau ditemukan unsur pidana dan alat bukti yang cukup, proses sesuai hukum. Publik membutuhkan kepastian,” ujarnya.
KEJARI MAROS: MASIH DALAM PENYIDIKAN
Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Maros, Adri, memberikan klarifikasi kepada Metrosulsel.com melalui pesan WhatsApp, Senin (24/8/2026).
Adri menyebut perkara dugaan korupsi PDAM Maros saat ini sudah berada pada tahap penyidikan, bukan lagi penyelidikan.
“Untuk perkara PDAM masih dalam tahap penyidikan, untuk saksi yg telah diminta keterangan kurang lebih 15 orang, dan proses penyidikan masih berjalan,” kata Adri.
Dengan adanya klarifikasi tersebut, status perkara kini menjadi perhatian publik, terutama terkait perkembangan penyidikan, pihak-pihak yang telah diperiksa, serta apakah penyidik telah mengantongi alat bukti dan menetapkan pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut.
Metrosulsel.com masih berupaya mendapatkan keterangan lebih lengkap dari Kejari Maros maupun pihak PDAM Maros.
JUM





















