JAKARTA — Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, memberikan klarifikasi terkait pemberitaan sebelumnya mengenai penggeledahan sebuah rumah mewah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, oleh penyidik Polda Metro Jaya dan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.
Dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jumat (10/7/2026), Febrie mengakui rumah yang digeledah tersebut merupakan milik pribadinya dan telah dimiliki sejak lama. Menurutnya, seluruh proses kepemilikan rumah dapat dibuktikan secara administratif sesuai ketentuan hukum.
“Rumah Sentul itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama. Itu bisa dilihat bagaimana proses kepemilikannya sejak awal,” ujar Febrie.
Terkait sejumlah uang yang ditemukan di lokasi penggeledahan, Febrie menyatakan uang tersebut memiliki pemilik yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Ia menyebut keberadaan uang itu berkaitan dengan sejumlah kegiatan, termasuk aktivitas pembangunan di rumah tersebut, yang menurutnya dapat diverifikasi oleh penyidik.
Meski demikian, Febrie memilih tidak menjelaskan secara rinci asal-usul aset maupun uang yang ditemukan. Ia menegaskan seluruhnya akan dipertanggungjawabkan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Sebelumnya, rumah di Sentul menjadi lokasi penggeledahan dalam penyidikan perkara yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi, antara lain kasus Asabri, PLN batu bara, dan Krakatau Steel. Dalam rekaman video yang beredar di media sosial, terlihat foto keluarga Febrie Adriansyah terpajang di dalam rumah tersebut, yang kemudian memunculkan spekulasi mengenai kepemilikannya.
Dengan adanya pernyataan resmi ini, Febrie menegaskan bahwa rumah tersebut adalah aset pribadinya dan menyatakan siap mempertanggungjawabkan seluruh aspek kepemilikan maupun temuan penyidik sesuai proses hukum yang berlaku.
JUM





















