MAROS — Aktivitas kendaraan berat kembali menjadi perhatian di ruas jalan poros yang menghubungkan wilayah Maros dan Tompobulu. Sebuah truk mixer beton Hino dengan konfigurasi 10 roda terlihat melintas membawa muatan beton yang diperkirakan memiliki kapasitas hingga 7 meter kubik.
Keberadaan kendaraan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kapasitas daya dukung jalan, terutama apabila truk dengan muatan penuh melintas secara rutin di ruas jalan yang merupakan akses penghubung antarwilayah kecamatan.
Berdasarkan perhitungan teknis sederhana, beton memiliki berat sekitar 2,4 ton per meter kubik. Dengan kapasitas 7 meter kubik, berat beton yang dibawa kendaraan diperkirakan mencapai 16,8 ton.
Angka tersebut belum termasuk berat kendaraan dan perangkat mixer. Dengan estimasi berat kendaraan dalam kondisi kosong sekitar 9 hingga 11 ton, maka berat total truk saat membawa muatan penuh diperkirakan berada di kisaran 25,8 hingga 27,8 ton.
Beban tersebut tentunya tidak seluruhnya diterima oleh satu titik. Berat kendaraan akan didistribusikan melalui sejumlah sumbu kendaraan. Namun, kelompok sumbu belakang yang berada tepat di bawah drum mixer berpotensi menerima beban paling besar.
Kondisi ini menjadi perhatian karena kemampuan sebuah jalan tidak hanya ditentukan dari statusnya sebagai jalan kabupaten atau jalan antar-kecamatan. Faktor lain seperti kelas jalan, Muatan Sumbu Terberat (MST), JBI/JBB kendaraan, konstruksi perkerasan, serta kondisi jembatan dan gorong-gorong turut menentukan jenis kendaraan yang dapat melintas.
Apabila kendaraan mixer tersebut membawa muatan 7 meter kubik secara penuh, perlu dipastikan apakah berat total kendaraan dan distribusi beban pada masing-masing sumbu masih sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta kemampuan daya dukung ruas jalan yang dilalui.
Terlebih, kendaraan dengan beban berat yang melintas secara berulang dapat memberikan tekanan lebih besar terhadap struktur perkerasan jalan. Jika daya dukung jalan tidak sesuai dengan beban kendaraan, kondisi tersebut berpotensi mempercepat kerusakan jalan.
Karena itu, diperlukan penjelasan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Maros maupun Dinas Perhubungan terkait klasifikasi dan daya dukung ruas jalan Poros Maros-Tompobulu.
Publik juga perlu mendapatkan informasi apakah kendaraan mixer dengan kapasitas 7 meter kubik tersebut telah memenuhi ketentuan JBI/JBB dan batas muatan sumbu yang dipersyaratkan.
Namun, estimasi berat 25,8 hingga 27,8 ton tersebut masih bersifat perhitungan teknis berdasarkan asumsi berat beton dan berat kendaraan. Angka pasti harus mengacu pada spesifikasi kendaraan, berat aktual hasil penimbangan, serta data JBI/JBB yang tercantum dalam dokumen kendaraan.
Dengan demikian, pertanyaan utamanya bukan semata-mata apakah truk mixer 10 roda boleh melintas di jalan Poros Maros-Tompobulu, tetapi apakah berat aktual kendaraan saat membawa 7 meter kubik beton sesuai dengan batas muatan kendaraan dan daya dukung ruas jalan yang dilaluinya.
Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari instansi teknis terkait mengenai kapasitas daya dukung jalan dan ketentuan kendaraan berat yang diperbolehkan melintas di ruas tersebut.
JUM





















