MAROS — Ini bukan lagi soal janji kosong. Ini tentang dugaan permainan kotor yang menelan uang rakyat kecil. Sejak 24 Juli 2020, H. Amiruddin telah menyetor Rp80 juta kepada Iskandar, dengan iming-iming bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan). Lima tahun berlalu hasilnya nihil. Bantuan tak pernah datang, uang pun seolah “ditelan bumi”.
Bukti? Ada. Kwitansi resmi, lengkap dengan materai. Surat perjanjian juga ada jelas menyebut kewajiban pengembalian dana. Tapi semua itu kini seperti tak lebih dari kertas tanpa harga. Janji yang tertulis rapi berubah jadi pengingkaran terang-terangan.
“Sudah bertahun-tahun saya tunggu. Tidak ada hasil, tidak ada tanggung jawab,” tegas H. Amiruddin.
Yang lebih memprihatinkan, modus ini diduga menjual nama bantuan pemerintah sesuatu yang seharusnya gratis dan tanpa pungutan. Jika benar, ini bukan sekadar pelanggaran etika. Ini dugaan penipuan yang mencederai kepercayaan publik dan menghantam langsung petani kecil.
Pertanyaannya: berani sampai kapan praktik seperti ini dibiarkan? Apakah nama institusi bisa terus dipakai sebagai tameng untuk mengeruk uang masyarakat?
Secara hukum, kasus ini berpotensi kuat masuk dalam jerat penipuan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Apalagi jika sejak awal ada niat memperdaya korban dengan janji bantuan yang tidak pernah ada.
Hingga kini, belum ada klarifikasi resmi dari pihak terkait maupun dari Iskandar. Diamnya pihak-pihak yang seharusnya menjelaskan justru menambah luka—dan kecurigaan.
Kasus ini bukan sekadar angka Rp80 juta. Ini potret nyata bagaimana rakyat kecil bisa “dipermainkan” dengan janji-janji kosong. Jika tidak diusut tuntas, bukan tidak mungkin korban berikutnya sudah dalam antrean.
Aparat penegak hukum di Maros ditantang untuk tidak tutup mata.
Sementara itu, H. Amiruddin hanya menuntut satu hal yang sederhana—namun hingga kini terasa mahal:
“Kembalikan uang saya.”
JUM





















