JAKARTA, — Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerakan Rakyat Anti Diskriminasi (GARANSI) bersama Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Peduli Hukum (AMPUH) menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis (4/6/2026). Dalam aksinya, massa mendesak KPK segera menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret Wali Kota Pematangsiantar berinisial WS.
Koordinator aksi, Sukri Soleh Sitorus, dalam orasinya menyatakan bahwa pihaknya telah menyampaikan laporan resmi kepada KPK pada 13 April 2026 terkait dugaan penyimpangan dalam pembelian eks rumah singgah Covid-19 di Kota Pematangsiantar yang disebut bernilai sekitar Rp14,5 miliar.
“Kami meminta KPK segera memeriksa pihak-pihak yang bertanggung jawab atas dugaan korupsi pembelian eks rumah singgah Covid-19 tersebut. Laporan ini sudah kami sampaikan sejak April lalu dan hingga kini kami menunggu tindak lanjut yang konkret,” ujar Sukri di hadapan massa aksi.
Tak hanya itu, GARANSI dan AMPUH juga menyoroti sejumlah dugaan persoalan lain yang disebut terjadi di lingkungan Pemerintah Kota Pematangsiantar. Menurut Sukri, terdapat indikasi praktik jual beli proyek yang bersumber dari APBD serta dugaan penyimpangan penggunaan anggaran di perusahaan daerah air minum, Perumda Tirta Uli.
Menurutnya, berbagai dugaan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara maupun daerah sehingga perlu mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum.
“Kami berharap KPK tidak menutup mata terhadap berbagai laporan yang telah disampaikan masyarakat. Semua dugaan ini harus diusut secara transparan dan profesional agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah publik,” tegasnya.
Massa aksi juga memperingatkan akan kembali menggelar demonstrasi dengan jumlah peserta yang lebih besar apabila tuntutan mereka tidak mendapat respons dari KPK dalam waktu dekat.
“Kami akan kembali datang ke KPK jika laporan ini tidak ditindaklanjuti. Ini adalah bentuk kontrol masyarakat terhadap upaya pemberantasan korupsi,” kata Sukri.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak KPK maupun Wali Kota Pematangsiantar terkait tuntutan yang disampaikan dalam aksi tersebut. Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan sampai adanya proses hukum dan putusan berkekuatan hukum tetap.
SYUKRI





















