MAROS — Kuasa hukum H. Husaini W dan Muhammad Ishaq Ismail secara resmi menyampaikan surat keberatan kepada Kapolres Maros terkait permohonan pengamanan eksekusi atau pengosongan lahan dan bangunan yang diajukan oleh pihak Robert Wijoyo.
Surat yang ditandatangani tim advokat dari Kantor Hukum Amir Kadir & Partner tertanggal 8 Juni 2026 tersebut meminta Kepolisian Resor Maros untuk tidak memberikan bantuan pengamanan terhadap rencana pengosongan objek sengketa yang berlokasi di Jalan Poros Makassar–Maros, Kelurahan Adatongeng, Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros.
Menurut kuasa hukum, objek yang dimohonkan untuk dilakukan pengamanan eksekusi masih berstatus sengketa dan saat ini sedang dalam proses pemeriksaan di dua pengadilan, yakni Pengadilan Negeri Makassar dengan Nomor Perkara 226/Pdt.G/2026/PN Mks dan Pengadilan Negeri Maros dengan Nomor Perkara 23/Pdt.G/2026/PN Mrs.
Masih Dalam Tahap Persidangan
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa hingga saat ini kedua perkara perdata tersebut belum memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht). Oleh karena itu, status hukum atas tanah dan bangunan yang menjadi objek sengketa masih dalam proses pembuktian dan penilaian majelis hakim.
Kuasa hukum menilai setiap tindakan yang berpotensi mengubah kondisi fisik maupun status yuridis objek sengketa selama proses persidangan berlangsung dapat menimbulkan kerugian hukum bagi para pihak sekaligus mengganggu jalannya proses peradilan.
“Objek yang dimohonkan pengamanannya masih menjadi pokok sengketa yang sedang diperiksa di pengadilan. Karena itu, tindakan yang berkaitan dengan pelaksanaan eksekusi berpotensi menimbulkan konflik hukum maupun konflik sosial di lapangan,” demikian salah satu poin dalam surat keberatan tersebut.
Singgung Dugaan Penganiayaan dan Ancaman
Selain persoalan sengketa perdata, kuasa hukum juga mengungkap adanya laporan dugaan tindak pidana penganiayaan dan pengancaman yang disebut terjadi pada 7 Mei 2026 sekitar pukul 10.00 WITA.
Dalam surat disebutkan bahwa seorang perempuan bernama Hj. Ramlah diduga menjadi korban penganiayaan setelah sebelumnya menerima ancaman yang berbunyi, “Kalau tidak tanda tangan pernyataan ini maka kami akan rusuh kembali dan kami akan bakar rumah dengan isinya.”
Peristiwa tersebut disebut telah dilaporkan ke Polres Maros dengan Nomor Laporan Polisi LP/B/157/V/2026/Polres Maros/Polda Sulawesi Selatan tertanggal 7 Mei 2026.
Menanggapi adanya laporan dari kedua pihak yang bersengketa, Kasat Reskrim Polres Maros, AKP Ridwan, membenarkan bahwa pihak kepolisian telah menerima laporan yang masuk dari masing-masing pihak.
“Kedua belah pihak saling melapor dan kami sementara melakukan penanganan atas laporan itu,” kata Ridwan saat dikonfirmasi.
Ia menegaskan bahwa seluruh laporan yang diterima Polres Maros akan diproses sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku dengan tetap mengedepankan asas profesionalitas dan objektivitas.
Dasar Hukum yang Diajukan
Dalam argumentasinya, kuasa hukum mengutip sejumlah ketentuan hukum, antara lain Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 tentang prinsip negara hukum, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pasal 195 HIR terkait pelaksanaan eksekusi, asas lis pendens, asas kehati-hatian (prudential principle), hingga ketentuan Pasal 1917 KUHPerdata.
Mereka berpendapat bahwa pelaksanaan eksekusi seharusnya dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan memenuhi syarat untuk dieksekusi sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku.
Minta Polres Bersikap Netral
Melalui surat tersebut, kuasa hukum meminta Polres Maros tetap menjaga netralitas serta menghormati proses peradilan yang masih berlangsung.
Mereka memohon agar permohonan pengamanan eksekusi yang diajukan pemohon tidak disetujui atau setidaknya ditunda sampai terdapat putusan berkekuatan hukum tetap atas perkara yang sedang diperiksa di Pengadilan Negeri Makassar dan Pengadilan Negeri Maros.
Langkah tersebut dinilai penting untuk menjamin kepastian hukum, menghindari kerugian para pihak, serta mencegah munculnya konflik baru di tengah masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, proses penanganan laporan pidana maupun sengketa perdata yang berkaitan dengan objek lahan tersebut masih berlangsung. Kepolisian dan para pihak terkait kini menunggu perkembangan proses hukum yang sedang berjalan di pengadilan maupun hasil penyelidikan atas laporan yang telah diajukan masing-masing pihak.
JUM





















