JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tujuh tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa suap atau gratifikasi terkait pengerjaan proyek di lingkungan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara periode 2023–2025.
Penahanan tersebut diumumkan KPK pada 22 Oktober 2026. Perkara ini merupakan pengembangan penyidikan dari operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara serta Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumatera Utara pada 26 Juni 2025.
Tujuh tersangka yang ditahan berasal dari unsur pimpinan balai, kepala satuan kerja, dan pejabat pembuat komitmen (PPK) di lingkungan BBPJN Sumatera Utara.
Mereka masing-masing berinisial SCH, yang menjabat Kepala BBPJN Sumatera Utara pada periode September 2024 hingga 28 Juni 2025; RP selaku Kepala Satker Wilayah I BBPJN Sumut; FS selaku PPK 1.1 BBPJN Sumut Wilayah I; HH selaku PPK 1.2 BBPJN Sumut Wilayah I; TRP selaku Kepala Satker PJN Wilayah II Provinsi Sumatera Utara; MM selaku PPK 2.2 BBPJN Sumut Wilayah II; serta MP selaku PPK 1.4 Satker Wilayah I BBPJN Sumut.
KPK melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 22 Oktober hingga 10 November 2026. Mereka ditempatkan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
DIDUGA ADA JATAH FEE BERDASARKAN JABATAN
Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, penyedia yang memenangkan proyek diduga diminta memberikan commitment fee kepada sejumlah pihak di lingkungan BBPJN Sumatera Utara.
Besaran fee tersebut diduga ditentukan berdasarkan jenjang jabatan. Pejabat pada level kepala disebut memperoleh jatah sebesar 4 persen, PPK sebesar 1–1,5 persen, sedangkan bendahara hingga kelompok kerja (Pokja) masing-masing diduga mendapat bagian sebesar 0,5 persen.
Pemberian uang diduga dilakukan melalui dua cara, yakni transfer maupun secara tunai.
KPK juga mengungkapkan bahwa penyedia proyek yang tidak memenuhi permintaan fee diduga berisiko tidak lagi mendapatkan pekerjaan di lingkungan BBPJN Sumatera Utara.
Dugaan tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam penyidikan untuk mengungkap mekanisme pemberian uang serta keterlibatan para pihak dalam pelaksanaan proyek.
PENERIMAAN UANG DARI RATUSAN JUTA HINGGA MILIARAN RUPIAH
Berdasarkan keterangan KPK, nilai uang yang diduga telah diterima oleh masing-masing tersangka sekurang-kurangnya mencapai miliaran rupiah jika diakumulasikan.
SCH diduga menerima Rp300 juta, RP Rp450 juta, FS Rp290 juta, HH Rp270 juta, TRP Rp3,49 miliar, MM Rp1,25 miliar, serta satu tersangka yang dalam keterangan rincian penerimaan disebut berinisial MHT sebesar Rp550 juta.
Namun, terdapat perbedaan inisial dalam keterangan tersebut. Daftar tujuh tersangka mencantumkan MP, sedangkan rincian penerimaan uang menyebut MHT. Perbedaan ini perlu dikonfirmasi melalui dokumen resmi KPK sebelum identitas penerima dipastikan.
Apabila seluruh nilai penerimaan yang disebutkan dijumlahkan, totalnya mencapai sedikitnya Rp6,6 miliar.
DIJERAT PASAL TINDAK PIDANA KORUPSI
Atas dugaan perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sebagaimana tercantum dalam keterangan KPK.
Penahanan ini menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mendalami dugaan praktik pemberian fee proyek, aliran uang, serta peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut.
Keterangan mengenai penahanan dan konstruksi perkara ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam rilis resmi bertanggal 22 Oktober 2026.
Para tersangka tetap harus dipandang tidak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Sumber: Keterangan resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), 22 Oktober 2026.





















