MAROS — Pengurus Daerah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Maros menyampaikan hak jawab atas pernyataan Ketua Fraksi PAN-PBB DPRD Kabupaten Maros, Muhammad Amri Yusuf, terkait sikap fraksi terhadap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengakuan, Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam konferensi pers AMAN Maros oleh Syukur Ramalangga, Ketua Pengurus Harian (PH) AMAN Maros.
Syukur mengatakan, AMAN menghormati sikap Fraksi PAN-PBB yang menyatakan tidak menolak keberadaan masyarakat adat dan terbuka terhadap pembentukan Perda sepanjang objek pengaturannya jelas.
Namun, menurut Syukur, keberadaan masyarakat adat di Maros tidak seharusnya dinilai hanya berdasarkan kesimpulan awal. Proses identifikasi, verifikasi dan validasi perlu dilakukan untuk memastikan keberadaan masyarakat hukum adat beserta wilayah, kelembagaan dan hukum adatnya.
Masyarakat Adat di Maros Bukan Asumsi
Syukur mengatakan, hingga September 2026 terdapat tujuh komunitas adat di Kabupaten Maros yang telah teridentifikasi.
Lima di antaranya, kata dia, telah mendaftarkan wilayah adatnya ke Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) melalui pemetaan partisipatif.
“Data ini terbuka dan siap kami paparkan kepada DPRD,” kata Syukur dalam konferensi pers tersebut.
Menurutnya, data yang dimiliki AMAN mencakup antara lain batas wilayah, sejarah asal-usul, kelembagaan serta aturan adat yang masih dijalankan oleh komunitas.
Verifikasi Tidak Harus Menghentikan Pembahasan
Syukur juga menanggapi pertanyaan mengenai keberadaan masyarakat hukum adat di Maros.Menurut dia, Ranperda tidak serta-merta menetapkan suatu komunitas sebagai masyarakat hukum adat. Ranperda justru menyediakan mekanisme identifikasi, verifikasi dan validasi dengan melibatkan pemerintah dan pihak terkait.
“Pertanyaan di mana masyarakat hukum adat di Maros justru dapat dijawab secara resmi melalui Perda,” ujarnya.
Ia menilai proses pembuktian dan verifikasi dapat dilakukan dalam tahapan pembahasan Ranperda, sehingga tidak harus menjadi alasan untuk menghentikan pembahasannya.
AMAN Soroti Ammatoa Kajang
Syukur juga mencontohkan pengalaman Masyarakat Adat Ammatoa Kajang di Kabupaten Bulukumba. Menurutnya, kepastian mengenai wilayah dan hak masyarakat adat Kajang diperoleh melalui proses pengakuan yang kemudian menjadi bagian penting dalam perlindungan wilayah adat dan proses penetapan hutan adat.
“Kajang memiliki kepastian karena ada Perda, bukan sebaliknya,” kata Syukur.
Minta DPRD Turun ke Komunitas Adat
Syukur mengundang Fraksi PAN-PBB dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Maros untuk berdialog langsung dan mengunjungi komunitas adat.
Menurut dia, kunjungan lapangan penting agar DPRD dapat melihat secara langsung kondisi wilayah, kelembagaan serta praktik hukum adat yang masih dijalankan masyarakat.
AMAN, lanjutnya, juga terbuka terhadap penyempurnaan Ranperda, termasuk pengaturan perlindungan bagi lembaga dan komunitas adat yang belum memenuhi seluruh kriteria.
Namun, Syukur menegaskan bahwa penyempurnaan tersebut sebaiknya dilakukan dalam proses pembahasan di DPRD.
“Kami tidak meminta DPRD percaya begitu saja. Kami meminta DPRD memberi jalan agar keberadaan kami dapat dibuktikan secara sah,” tegas Syukur.
Ia berharap Ranperda tersebut tetap diberi ruang untuk dibahas secara terbuka dengan melibatkan pemerintah, DPRD, masyarakat adat dan para pihak terkait.
“Mari sempurnakan Ranperda ini di meja pembahasan, bukan menghentikannya,” ujar Syukur Ramalangga, Ketua PH AMAN Maros.
JUM





















