MAROS — Perdebatan mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengakuan, Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat Kabupaten Maros tidak dapat dilepaskan dari persoalan sejarah penguasaan tanah.
Jauh sebelum terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia dan sebelum pemerintahan kolonial Belanda mengembangkan administrasi pertanahan modern, berbagai komunitas di Nusantara telah memiliki sistem penguasaan dan pemanfaatan tanah berdasarkan hukum, norma, kelembagaan dan hubungan sosial yang hidup dalam masyarakat.
Dalam perspektif hukum adat, hubungan masyarakat dengan wilayahnya tidak selalu berbentuk kepemilikan individual sebagaimana dikenal dalam sistem pertanahan modern. Dalam banyak komunitas terdapat konsep hak ulayat atau hak yang serupa, yaitu kewenangan masyarakat hukum adat terhadap wilayah tertentu yang lahir dari hubungan historis dan sosial masyarakat dengan wilayah tersebut.
Konsep tersebut kemudian masuk ke dalam hukum agraria nasional setelah Indonesia merdeka.
SEBELUM BELANDA: TANAH DIATUR MENURUT TATANAN MASYARAKAT SETEMPAT
Sebelum pemerintahan kolonial Belanda menguasai wilayah Nusantara, tanah pada berbagai daerah telah diatur berdasarkan sistem hukum dan pemerintahan lokal yang berbeda-beda.
Karena setiap wilayah memiliki sejarah dan struktur sosial yang berbeda, tidak dapat disimpulkan bahwa seluruh masyarakat Nusantara menggunakan sistem tanah yang sama.
Dalam masyarakat yang memenuhi karakteristik sebagai masyarakat hukum adat, hubungan dengan wilayah dapat mencakup tanah untuk permukiman, pertanian, hutan, sumber air dan wilayah pemanfaatan lainnya.
Hubungan tersebut dapat bersifat komunal, keluarga, kelompok atau individual sesuai dengan hukum adat masing-masing.
Karena itu, untuk mengetahui apakah suatu wilayah di Maros pada masa lalu merupakan wilayah masyarakat hukum adat tertentu, diperlukan penelitian sejarah lokal, sumber adat, bukti genealogis, kelembagaan adat, sejarah penguasaan wilayah dan bukti penggunaan tanah.
MASUKNYA PEMERINTAHAN KOLONIAL
Masuknya pemerintahan kolonial membawa perubahan terhadap tata pemerintahan dan administrasi tanah.
Pada masa Hindia Belanda berkembang berbagai rezim hukum pertanahan, termasuk hukum agraria kolonial dan kebijakan yang berbeda menurut wilayah serta status penduduk.
Karena itu, sejarah tanah pada masa kolonial tidak dapat disederhanakan menjadi satu pola bahwa seluruh tanah masyarakat adat langsung menjadi tanah negara.
Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 35/PUU-X/2012 bahkan mencatat bahwa hukum adat sebagai living law dan hubungan masyarakat hukum adat dengan wilayahnya telah berlangsung sejak masa Hindia Belanda hingga masa sekarang.
Artinya, penelitian terhadap sejarah tanah adat harus melihat perubahan yang terjadi dari waktu ke waktu, bukan hanya melihat status tanah berdasarkan dokumen pertanahan yang muncul pada masa sekarang.
SETELAH INDONESIA MERDEKA
Setelah Indonesia merdeka, sistem hukum pertanahan secara bertahap diarahkan kepada hukum agraria nasional.
Landasan konstitusionalnya antara lain terdapat dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang menempatkan bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dalam penguasaan negara untuk dipergunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.
UUD 1945 setelah perubahan juga secara khusus mengakui masyarakat hukum adat.
Pasal 18B ayat (2) menyatakan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya sepanjang masih hidup, sesuai perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta diatur dalam undang-undang. Ketentuan terkait masyarakat hukum adat juga terdapat dalam Pasal 28I ayat (3).
Dengan demikian, pengakuan terhadap masyarakat hukum adat bukan semata-mata persoalan sejarah, tetapi memiliki dasar konstitusional dalam hukum Indonesia.
UUPA 1960 MENJADI TITIK PENTING
Perubahan besar terjadi dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria atau UUPA.
UU tersebut berlaku sejak 24 September 1960 dan menjadi dasar utama hukum agraria nasional.
UUPA tidak menghapus seluruh konsepsi hukum adat. Bahkan Pasal 3 UUPA mengakui adanya hak ulayat dan hak-hak serupa dari masyarakat hukum adat sepanjang menurut kenyataannya masih ada, dengan pelaksanaannya harus sesuai dengan kepentingan nasional dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Pasal 5 UUPA juga menempatkan hukum adat sebagai dasar hukum agraria nasional sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan nasional, ketentuan UUPA dan peraturan perundang-undangan lainnya.
Dengan demikian, secara hukum nasional, keberadaan hak ulayat tidak dapat dipahami sebagai sesuatu yang otomatis hilang hanya karena Indonesia telah menjadi negara merdeka.
Namun, pengakuan tersebut juga bukan berarti setiap tanah yang pernah digunakan masyarakat adat otomatis menjadi tanah ulayat yang dapat diklaim kembali.
Keberadaan hak ulayat harus dilihat dari kondisi nyata masyarakat hukum adat yang bersangkutan serta ketentuan hukum yang berlaku.
DARI TANAH ADAT MENJADI TANAH PERORANGAN
Dalam perjalanan waktu, suatu wilayah dapat mengalami perubahan penguasaan.
Tanah yang dahulu digunakan secara komunal dapat berubah menjadi bidang yang dikuasai keluarga tertentu.
Selanjutnya dapat terjadi pewarisan, jual beli, penggarapan, pemberian hak, pendaftaran tanah atau bentuk peralihan lainnya.
JUM





















