• Box Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
Metro Sulsel
  • Home
  • Berita Lokal
  • Kriminal
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Sorotan
  • Kebudayaan
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Lokal
  • Kriminal
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Sorotan
  • Kebudayaan
No Result
View All Result
Metro Sulsel
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Lokal
  • Kriminal
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Sorotan
  • Kebudayaan
Home Daerah

Bebas Korupsi Kembalikan Uang, Tuai Kritik Tajam

jum007 by jum007
24 Juli 2025
in Daerah
Bebas Korupsi Kembalikan Uang, Tuai Kritik Tajam

MAROS – Keputusan Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros menghentikan sementara penyelidikan dugaan korupsi dana hibah KONI Maros menuai kritik tajam dari kalangan aktivis hukum. Salah satunya datang dari Hamzah, Sekretaris Jenderal Lembaga Pemerhati Hukum dan Lingkungan Hidup.

Menurut Hamzah, pengembalian kerugian negara tidak bisa dijadikan alasan penghentian proses hukum. Hal itu bertentangan langsung dengan Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001) yang menyatakan bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana terhadap pelaku korupsi.

“Pengembalian hanya bisa meringankan hukuman di pengadilan, bukan menghapus kejahatannya. Jika ini dibenarkan, maka cukup mencuri, lalu kembalikan ketika ketahuan. Ini preseden buruk,” tegasnya.

Penghentian kasus juga dinilai membuka ruang impunitas terselubung yang berbahaya bagi masa depan penegakan hukum. Aktivis menyoroti apakah penghentian itu dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang sah.

Baca Juga:  Redup di Meja Pemerintah, Dugaan Kawin Sirih Kadis Kesehatan Maros Masih Jadi Tanda Tanya

“Jika kasus penyelidikan di hentikan, dasarnya harus kuat, bukan semata karena hasil audit dan pengembalian dana, apalagi penyelidikan dilakukan lebih awal daripada permintaan audit kepada inspektorat” tambah Hamzah.

Temuan Inspektorat sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), menurut para pengkritik, tidak memiliki kewenangan untuk menghentikan proses pidana. Peran APIP hanya pada aspek administratif. Proses pidana tetap domain penegak hukum.

“APIP menilai. Kejaksaan menindak. Itu batas tegasnya. Kalau dicampur, maka fungsi lembaga rusak,” ujar Andi Azis Maskur, Direktur Azmara Community Lawyer.

Baca Juga:  Babak Baru Sengketa Lahan 21 Hektare di Maros: Ahli Waris Gugat Pertamina, Polisikan Kuasa Palsu

Azis juga menegaskan bahwa meskipun uang dikembalikan, unsur pidana tetap ada. “Pengembalian hanya salah satu pertimbangan hakim, bukan alasan menggugurkan perkara,” katanya.

Angka kerugian dalam kasus ini tercatat Rp130 juta, berdasarkan audit Inspektorat dari alokasi dana hibah KONI sebesar Rp2 miliar. Dana tersebut berasal dari APBD Kabupaten Maros Tahun Anggaran 2024.

Namun, bagi Amir Kadir, Sekjen LSM Pekan21, angka kecil tak bisa jadi alasan membiarkan kasus berhenti di tengah jalan.

“Korupsi tetaplah korupsi. Nilainya kecil hari ini, tapi kalau terus dibiarkan, akan menjadi budaya. Pejabat juga harus punya tanggung jawab moral, bukan cuma administratif. Kalau sudah disebut, harusnya tahu diri dan mundur,” tegasnya

Baca Juga:  Kepala Dinas Maros Diduga Nikahi Bawahannya secara Siri, Langgar Etik ASN dan UU Perkawinan

Kasi Pidana Khusus Kejari Maros, Sulfikar, menyatakan bahwa penghentian dilakukan merujuk pada MoU antara Kejaksaan Agung dan Kemendagri tentang koordinasi penanganan laporan keuangan daerah. Ia juga menyebut bahwa biaya proses hukum bisa lebih besar daripada nilai kerugian.

“Ini penghentian sementara. Jika ada bukti baru, penyelidikan bisa dibuka kembali,” ujarnya, Rabu (23/7/2025).

Menurut Sulfikar, pengembalian dana dilakukan oleh beberapa pengurus cabor, dan sebagian bahkan ditanggung langsung oleh Ketua KONI (inisial MM) dan bendahara (inisial S).

Publik berharap Kejaksaan bersikap tegas, independen, dan transparan. Jika tidak, keputusan ini bisa menjadi pintu masuk pembenaran untuk korupsi berjamaah bermodal “kembalikan saja uangnya.”

JUMADI

Share2Tweet2SendShareSend

Related Posts

APBN 2026 TERTEKAN UTANG, PRABOWO GAS POL KEJAR KORUPTOR & PENGEMPLANG PAJAK
Daerah

APBN 2026 TERTEKAN UTANG, PRABOWO GAS POL KEJAR KORUPTOR & PENGEMPLANG PAJAK

6 Februari 2026
LEMBAGA PEMERHATI HUKUM INGATKAN KUHP BARU TAK BOLEH BATASI KETERBUKAAN INFORMASI DAN KEBEBASAN PERS
Daerah

LEMBAGA PEMERHATI HUKUM INGATKAN KUHP BARU TAK BOLEH BATASI KETERBUKAAN INFORMASI DAN KEBEBASAN PERS

29 Januari 2026
HUJAN LEBAT DIPREDIKSI MELANDA GOWA, POLRES KELUARKAN PERINGATAN DINI
Daerah

HUJAN LEBAT DIPREDIKSI MELANDA GOWA, POLRES KELUARKAN PERINGATAN DINI

16 Januari 2026
FAUZI AMRO TEGASKAN ANGKUTAN BATUBARA DILARANG MELINTASI JALAN UMUM
Daerah

FAUZI AMRO TEGASKAN ANGKUTAN BATUBARA DILARANG MELINTASI JALAN UMUM

13 Januari 2026
GEMPA BERUNTUN DI ACEH DIKAITKAN DENGAN CAHAYA BIRU, BMKG TEGASKAN FENOMENA ALAM
Daerah

GEMPA BERUNTUN DI ACEH DIKAITKAN DENGAN CAHAYA BIRU, BMKG TEGASKAN FENOMENA ALAM

4 Januari 2026
PAD MAROS 2025 PECAH REKOR, TEMBUS RP329,5 MILIAR
Daerah

PAD MAROS 2025 PECAH REKOR, TEMBUS RP329,5 MILIAR

2 Januari 2026
Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
WARGA CAMBA MAROS DIHEBOHKAN ISU PENCURIAN UANG DAN DUGAAN MANUSIA JADI-JADIAN

WARGA CAMBA MAROS DIHEBOHKAN ISU PENCURIAN UANG DAN DUGAAN MANUSIA JADI-JADIAN

6 Oktober 2025
LAYANGAN PUTUS TELAN KORBAN LAGI, PENERTIBAN JALAN BARU DIPERTANYAKAN

LAYANGAN PUTUS TELAN KORBAN LAGI, PENERTIBAN JALAN BARU DIPERTANYAKAN

24 September 2025
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pembakaran Perlengkapan Ibadah di Masjid Maros

Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pembakaran Perlengkapan Ibadah di Masjid Maros

30 September 2025
Camat Tanralili Diduga Pungli Rp8 Juta Lewat Surat Garapan

Camat Tanralili Diduga Pungli Rp8 Juta Lewat Surat Garapan

1 Oktober 2025
Audit Macet, Penegakan Hukum Terjebak di Kominfo Maros

Audit Macet, Penegakan Hukum Terjebak di Kominfo Maros

1
Program Makan Bergizi di Indonesia: Capaian, Tantangan, dan Harapan ke Depan

Program Makan Bergizi di Indonesia: Capaian, Tantangan, dan Harapan ke Depan

0
Bocor Usulan Mutasi Pejabat Pemkot Makassar, Nama-Nama Sudah Beredar di Grup WhatsApp

Bocor Usulan Mutasi Pejabat Pemkot Makassar, Nama-Nama Sudah Beredar di Grup WhatsApp

0
Pemerintah Cabut Izin Tambang di Raja Ampat: Langkah Penting Lindungi Ekosistem Dunia

Pemerintah Cabut Izin Tambang di Raja Ampat: Langkah Penting Lindungi Ekosistem Dunia

0
E-SPORT JADI RUANG BEREKSPRESI, PEMUDA BONTOA GELAR MOBILE LEGENDS YOUTH CUP

E-SPORT JADI RUANG BEREKSPRESI, PEMUDA BONTOA GELAR MOBILE LEGENDS YOUTH CUP

17 Februari 2026
MUSRENBANG KECAMATAN TURIKALE TA 2027 TUTUP RANGKAIAN DI MAROS, INFRASTRUKTUR DAN LINGKUNGAN JADI PRIORITAS

MUSRENBANG KECAMATAN TURIKALE TA 2027 TUTUP RANGKAIAN DI MAROS, INFRASTRUKTUR DAN LINGKUNGAN JADI PRIORITAS

13 Februari 2026
JELANG RAMADAN 1447 H, BUPATI MAROS PIMPIN AKSI BERSIH-BERSIH MASJID AGUNG AL-MARKAZ

Bupati Maros Terbitkan Surat Edaran “Jumat Bersih”, Sukseskan Gerakan Indonesia ASRI

13 Februari 2026
MASIFKAN GERAKAN ASRI, DLH MAROS TERJUNKAN TIM ADIPURA REAKSI CEPAT DI AL-MARKAZ

MASIFKAN GERAKAN ASRI, DLH MAROS TERJUNKAN TIM ADIPURA REAKSI CEPAT DI AL-MARKAZ

13 Februari 2026

Popular Stories

  • WARGA CAMBA MAROS DIHEBOHKAN ISU PENCURIAN UANG DAN DUGAAN MANUSIA JADI-JADIAN

    WARGA CAMBA MAROS DIHEBOHKAN ISU PENCURIAN UANG DAN DUGAAN MANUSIA JADI-JADIAN

    9083 shares
    Share 3633 Tweet 2271
  • LAYANGAN PUTUS TELAN KORBAN LAGI, PENERTIBAN JALAN BARU DIPERTANYAKAN

    2045 shares
    Share 818 Tweet 511
  • Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pembakaran Perlengkapan Ibadah di Masjid Maros

    1668 shares
    Share 667 Tweet 417
  • Camat Tanralili Diduga Pungli Rp8 Juta Lewat Surat Garapan

    1565 shares
    Share 626 Tweet 391
  • SK BUPATI DILANGKAHI! KADIS KESEHATAN MAROS GESER KASI LEWAT SURAT TUGAS, DIDUGA LANGGAR UU ASN DAN PP 11/2017

    1413 shares
    Share 565 Tweet 353
E-SPORT JADI RUANG BEREKSPRESI, PEMUDA BONTOA GELAR MOBILE LEGENDS YOUTH CUP
Olah Raga

E-SPORT JADI RUANG BEREKSPRESI, PEMUDA BONTOA GELAR MOBILE LEGENDS YOUTH CUP

by jum007
17 Februari 2026
0

MAROS -- Suasana depan Kantor Kecamatan Bontoa, Jl. Andi Raja Panjalingan, Sabtu malam (14/2/2026), terlihat berbeda dari biasanya. Ratusan pemuda...

Read more
MUSRENBANG KECAMATAN TURIKALE TA 2027 TUTUP RANGKAIAN DI MAROS, INFRASTRUKTUR DAN LINGKUNGAN JADI PRIORITAS

MUSRENBANG KECAMATAN TURIKALE TA 2027 TUTUP RANGKAIAN DI MAROS, INFRASTRUKTUR DAN LINGKUNGAN JADI PRIORITAS

13 Februari 2026
JELANG RAMADAN 1447 H, BUPATI MAROS PIMPIN AKSI BERSIH-BERSIH MASJID AGUNG AL-MARKAZ

Bupati Maros Terbitkan Surat Edaran “Jumat Bersih”, Sukseskan Gerakan Indonesia ASRI

13 Februari 2026
MASIFKAN GERAKAN ASRI, DLH MAROS TERJUNKAN TIM ADIPURA REAKSI CEPAT DI AL-MARKAZ

MASIFKAN GERAKAN ASRI, DLH MAROS TERJUNKAN TIM ADIPURA REAKSI CEPAT DI AL-MARKAZ

13 Februari 2026
HARGA SEMBAKO DI GELAR PANGAN MURAH MAROS DIKELUHKAN LEBIH MAHAL DARI PASAR, WARGA PROTES

HARGA SEMBAKO DI GELAR PANGAN MURAH MAROS DIKELUHKAN LEBIH MAHAL DARI PASAR, WARGA PROTES

13 Februari 2026
No Result
View All Result
  • Box Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy

© 2025 metrosulsel.com Metrosulsel.com, referensi berita terpercaya dengan informasi aktual, tajam, dan mendalam untuk pembaca di Sulawesi Selatan dan Indonesia.