• Box Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
Metro Sulsel
  • Home
  • Berita Lokal
  • Kriminal
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Sorotan
  • Kebudayaan
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Lokal
  • Kriminal
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Sorotan
  • Kebudayaan
No Result
View All Result
Metro Sulsel
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Lokal
  • Kriminal
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Sorotan
  • Kebudayaan
Home Daerah

Bebas Korupsi Kembalikan Uang, Tuai Kritik Tajam

jum007 by jum007
24 Juli 2025
in Daerah
Bebas Korupsi Kembalikan Uang, Tuai Kritik Tajam

MAROS – Keputusan Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros menghentikan sementara penyelidikan dugaan korupsi dana hibah KONI Maros menuai kritik tajam dari kalangan aktivis hukum. Salah satunya datang dari Hamzah, Sekretaris Jenderal Lembaga Pemerhati Hukum dan Lingkungan Hidup.

Menurut Hamzah, pengembalian kerugian negara tidak bisa dijadikan alasan penghentian proses hukum. Hal itu bertentangan langsung dengan Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001) yang menyatakan bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana terhadap pelaku korupsi.

“Pengembalian hanya bisa meringankan hukuman di pengadilan, bukan menghapus kejahatannya. Jika ini dibenarkan, maka cukup mencuri, lalu kembalikan ketika ketahuan. Ini preseden buruk,” tegasnya.

Penghentian kasus juga dinilai membuka ruang impunitas terselubung yang berbahaya bagi masa depan penegakan hukum. Aktivis menyoroti apakah penghentian itu dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang sah.

Baca Juga:  Redup di Meja Pemerintah, Dugaan Kawin Sirih Kadis Kesehatan Maros Masih Jadi Tanda Tanya

“Jika kasus penyelidikan di hentikan, dasarnya harus kuat, bukan semata karena hasil audit dan pengembalian dana, apalagi penyelidikan dilakukan lebih awal daripada permintaan audit kepada inspektorat” tambah Hamzah.

Temuan Inspektorat sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), menurut para pengkritik, tidak memiliki kewenangan untuk menghentikan proses pidana. Peran APIP hanya pada aspek administratif. Proses pidana tetap domain penegak hukum.

“APIP menilai. Kejaksaan menindak. Itu batas tegasnya. Kalau dicampur, maka fungsi lembaga rusak,” ujar Andi Azis Maskur, Direktur Azmara Community Lawyer.

Baca Juga:  Babak Baru Sengketa Lahan 21 Hektare di Maros: Ahli Waris Gugat Pertamina, Polisikan Kuasa Palsu

Azis juga menegaskan bahwa meskipun uang dikembalikan, unsur pidana tetap ada. “Pengembalian hanya salah satu pertimbangan hakim, bukan alasan menggugurkan perkara,” katanya.

Angka kerugian dalam kasus ini tercatat Rp130 juta, berdasarkan audit Inspektorat dari alokasi dana hibah KONI sebesar Rp2 miliar. Dana tersebut berasal dari APBD Kabupaten Maros Tahun Anggaran 2024.

Namun, bagi Amir Kadir, Sekjen LSM Pekan21, angka kecil tak bisa jadi alasan membiarkan kasus berhenti di tengah jalan.

“Korupsi tetaplah korupsi. Nilainya kecil hari ini, tapi kalau terus dibiarkan, akan menjadi budaya. Pejabat juga harus punya tanggung jawab moral, bukan cuma administratif. Kalau sudah disebut, harusnya tahu diri dan mundur,” tegasnya

Baca Juga:  Kepala Dinas Maros Diduga Nikahi Bawahannya secara Siri, Langgar Etik ASN dan UU Perkawinan

Kasi Pidana Khusus Kejari Maros, Sulfikar, menyatakan bahwa penghentian dilakukan merujuk pada MoU antara Kejaksaan Agung dan Kemendagri tentang koordinasi penanganan laporan keuangan daerah. Ia juga menyebut bahwa biaya proses hukum bisa lebih besar daripada nilai kerugian.

“Ini penghentian sementara. Jika ada bukti baru, penyelidikan bisa dibuka kembali,” ujarnya, Rabu (23/7/2025).

Menurut Sulfikar, pengembalian dana dilakukan oleh beberapa pengurus cabor, dan sebagian bahkan ditanggung langsung oleh Ketua KONI (inisial MM) dan bendahara (inisial S).

Publik berharap Kejaksaan bersikap tegas, independen, dan transparan. Jika tidak, keputusan ini bisa menjadi pintu masuk pembenaran untuk korupsi berjamaah bermodal “kembalikan saja uangnya.”

JUMADI

Share1Tweet1SendShareSend

Related Posts

PMII RAYON ADAB DAN HUMANIORA TOLAK WACANA PILKADA MELALUI DPRD
Daerah

PMII RAYON ADAB DAN HUMANIORA TOLAK WACANA PILKADA MELALUI DPRD

31 Desember 2025
FORUM KOMUNITAS HIJAU DESAK PERCEPATAN RDTR, KRISIS EKOLOGI GOWA KIAN MENGKHATIRKAN
Daerah

FORUM KOMUNITAS HIJAU DESAK PERCEPATAN RDTR, KRISIS EKOLOGI GOWA KIAN MENGKHATIRKAN

28 Desember 2025
LANGKAH STRATEGIS RSUD I LAGALIGO WOTU GANDENG KANTOR HUKUM UNTUK PERKUAT TATA KELOLA
Daerah

LANGKAH STRATEGIS RSUD I LAGALIGO WOTU GANDENG KANTOR HUKUM UNTUK PERKUAT TATA KELOLA

23 Desember 2025
HIPMI PALOPO DIHADAPKAN PADA EVALUASI PERAN DAN ARAH KEPEMIMPINAN
Daerah

HIPMI PALOPO DIHADAPKAN PADA EVALUASI PERAN DAN ARAH KEPEMIMPINAN

13 Desember 2025
PEMERINTAH SALURKAN 10 UNIT ALSINTAN KE PETANI MAROS, TOTAL 90 UNIT DITERIMA SEPANJANG 2025
Daerah

PEMERINTAH SALURKAN 10 UNIT ALSINTAN KE PETANI MAROS, TOTAL 90 UNIT DITERIMA SEPANJANG 2025

12 Desember 2025
HUT HBT KE-75, WAMEN TRANSMIGRASI KENANG PIONIR DAN DOAKAN KORBAN TRAGEDI SUKRA
Daerah

BUPATI LAMPUNG TENGAH TERJARING OTT KPK, DIBAWA KE GEDUNG MERAH PUTIH

10 Desember 2025
Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
WARGA CAMBA MAROS DIHEBOHKAN ISU PENCURIAN UANG DAN DUGAAN MANUSIA JADI-JADIAN

WARGA CAMBA MAROS DIHEBOHKAN ISU PENCURIAN UANG DAN DUGAAN MANUSIA JADI-JADIAN

6 Oktober 2025
LAYANGAN PUTUS TELAN KORBAN LAGI, PENERTIBAN JALAN BARU DIPERTANYAKAN

LAYANGAN PUTUS TELAN KORBAN LAGI, PENERTIBAN JALAN BARU DIPERTANYAKAN

24 September 2025
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pembakaran Perlengkapan Ibadah di Masjid Maros

Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pembakaran Perlengkapan Ibadah di Masjid Maros

30 September 2025
Camat Tanralili Diduga Pungli Rp8 Juta Lewat Surat Garapan

Camat Tanralili Diduga Pungli Rp8 Juta Lewat Surat Garapan

1 Oktober 2025
Audit Macet, Penegakan Hukum Terjebak di Kominfo Maros

Audit Macet, Penegakan Hukum Terjebak di Kominfo Maros

1
Program Makan Bergizi di Indonesia: Capaian, Tantangan, dan Harapan ke Depan

Program Makan Bergizi di Indonesia: Capaian, Tantangan, dan Harapan ke Depan

0
Bocor Usulan Mutasi Pejabat Pemkot Makassar, Nama-Nama Sudah Beredar di Grup WhatsApp

Bocor Usulan Mutasi Pejabat Pemkot Makassar, Nama-Nama Sudah Beredar di Grup WhatsApp

0
Pemerintah Cabut Izin Tambang di Raja Ampat: Langkah Penting Lindungi Ekosistem Dunia

Pemerintah Cabut Izin Tambang di Raja Ampat: Langkah Penting Lindungi Ekosistem Dunia

0
PMII RAYON ADAB DAN HUMANIORA TOLAK WACANA PILKADA MELALUI DPRD

PMII RAYON ADAB DAN HUMANIORA TOLAK WACANA PILKADA MELALUI DPRD

31 Desember 2025
HPPMI MAROS NILAI DPRD DAN BUPATI LAYAK MENERIMA RAPOR MERAH

HPPMI MAROS NILAI DPRD DAN BUPATI LAYAK MENERIMA RAPOR MERAH

31 Desember 2025
POLRES MAROS GELAR KORPS RAPORT KENAIKAN PANGKAT PERIODE 1 JANUARI 2026

POLRES MAROS GELAR KORPS RAPORT KENAIKAN PANGKAT PERIODE 1 JANUARI 2026

31 Desember 2025
HPPMI MAROS KOMISARIAT UNM GELAR AKSI DI TIGA TITIK, DESAK PENUNTASAN KASUS MAFIA SOLAR

HPPMI MAROS KOMISARIAT UNM GELAR AKSI DI TIGA TITIK, DESAK PENUNTASAN KASUS MAFIA SOLAR

31 Desember 2025

Popular Stories

  • WARGA CAMBA MAROS DIHEBOHKAN ISU PENCURIAN UANG DAN DUGAAN MANUSIA JADI-JADIAN

    WARGA CAMBA MAROS DIHEBOHKAN ISU PENCURIAN UANG DAN DUGAAN MANUSIA JADI-JADIAN

    9031 shares
    Share 3612 Tweet 2258
  • LAYANGAN PUTUS TELAN KORBAN LAGI, PENERTIBAN JALAN BARU DIPERTANYAKAN

    2035 shares
    Share 814 Tweet 509
  • Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pembakaran Perlengkapan Ibadah di Masjid Maros

    1660 shares
    Share 664 Tweet 415
  • Camat Tanralili Diduga Pungli Rp8 Juta Lewat Surat Garapan

    1545 shares
    Share 618 Tweet 386
  • KEJARI MAROS TAHAN MANTAN LURAH LEANG-LEANG TERKAIT DUGAAN PUNGLI PROGRAM PTSL

    1295 shares
    Share 518 Tweet 324
PMII RAYON ADAB DAN HUMANIORA TOLAK WACANA PILKADA MELALUI DPRD
Daerah

PMII RAYON ADAB DAN HUMANIORA TOLAK WACANA PILKADA MELALUI DPRD

by Admin
31 Desember 2025
0

MAKASSAR — Ketua Umum PMII Rayon Adab dan Humaniora Komisariat UIN Alauddin Makassar Cabang Kota Makassar, Adhe Syafutra, menyatakan penolakan...

Read more
HPPMI MAROS NILAI DPRD DAN BUPATI LAYAK MENERIMA RAPOR MERAH

HPPMI MAROS NILAI DPRD DAN BUPATI LAYAK MENERIMA RAPOR MERAH

31 Desember 2025
POLRES MAROS GELAR KORPS RAPORT KENAIKAN PANGKAT PERIODE 1 JANUARI 2026

POLRES MAROS GELAR KORPS RAPORT KENAIKAN PANGKAT PERIODE 1 JANUARI 2026

31 Desember 2025
HPPMI MAROS KOMISARIAT UNM GELAR AKSI DI TIGA TITIK, DESAK PENUNTASAN KASUS MAFIA SOLAR

HPPMI MAROS KOMISARIAT UNM GELAR AKSI DI TIGA TITIK, DESAK PENUNTASAN KASUS MAFIA SOLAR

31 Desember 2025
KAPOLRES MAROS AJAK WARGA SAMBUT NATAL DAN TAHUN BARU DENGAN KESEDERHANAAN DAN KEPEDULIAN

KAPOLRES MAROS AJAK WARGA SAMBUT NATAL DAN TAHUN BARU DENGAN KESEDERHANAAN DAN KEPEDULIAN

31 Desember 2025
No Result
View All Result
  • Box Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy

© 2025 metrosulsel.com Metrosulsel.com, referensi berita terpercaya dengan informasi aktual, tajam, dan mendalam untuk pembaca di Sulawesi Selatan dan Indonesia.