MAROS — Aliran dana hibah dari APBD Kabupaten Maros ke institusi penegak hukum kembali menuai sorotan. Pembangunan Polsek Mandai Pada tahun 2025 Rp3 Milliar Tahun 2024 Polsek Bantimurung Rp2 Milliar. Jika ditelusuri dalam kurun sekitar satu dekade terakhir, total nilai hibah yang mengalir diperkirakan telah menyentuh angka sekitar Rp20 miliar.
Pertanyaan pun mencuat, sederhana namun mendasar: mengapa institusi yang secara struktural dibiayai oleh APBN masih terus menerima suntikan dana dari APBD?
Secara aturan, hibah memang sah dan diperbolehkan. Pemerintah daerah memiliki kewenangan memberikan bantuan kepada instansi vertikal, termasuk kepolisian, selama memenuhi ketentuan administratif seperti Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan peruntukannya jelas, misalnya untuk pembangunan fasilitas.
Namun praktik di lapangan memperlihatkan pola yang memicu tanda tanya. Hibah yang semestinya bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, justru terkesan berulang dan rutin. Kondisi ini memantik kecurigaan publik: apakah ini masih sekadar bantuan, atau telah berubah menjadi pola ketergantungan?
Sorotan tidak berhenti pada besaran angka. Transparansi penggunaan dana menjadi isu krusial yang belum terjawab tuntas. Publik mempertanyakan, apakah seluruh hibah tersebut benar-benar terealisasi dalam bentuk pembangunan fisik yang nyata dan dapat diverifikasi, atau hanya berhenti pada laporan administratif?
Temuan di lapangan turut memperkuat pertanyaan tersebut. Seorang kontraktor yang terlibat dalam proyek yang bersumber dari APBD Tahun 2025 mengakui keterlibatannya saat dikonfirmasi.
“Benar, saya yang kerja,” ujarnya singkat.
Sumber tersebut memilih tidak disebutkan identitasnya dan enggan memberikan keterangan lebih lanjut. Sikap tertutup ini justru menambah lapisan tanda tanya: mengapa proyek yang bersumber dari uang publik masih dibicarakan dengan kehati-hatian berlebih?
Pengakuan serupa juga muncul dari proyek tahun sebelumnya 2024, Polsek Bantimurung. Salah seorang kontraktor yang terlibat dalam pekerjaan bersumber dari APBD Tahun 2025 turut membenarkan keterlibatannya.
“Benar, saya yang kerja,” katanya singkat.
Ia pun memilih tetap anonim dan tidak bersedia menjelaskan lebih jauh detail pekerjaan yang dilakukan. Minimnya keterbukaan ini semakin menguatkan kesan bahwa ada ruang gelap dalam pengelolaan proyek yang seharusnya transparan.
Di sisi lain, kekhawatiran yang lebih mendasar mulai mengemuka. Dalam prinsip negara hukum, aparat penegak hukum dituntut independen dan bebas dari pengaruh pihak manapun, termasuk pemerintah daerah. Ketika aliran dana hibah berlangsung secara terus-menerus dalam jangka panjang, publik wajar mempertanyakan: apakah independensi itu tetap terjaga, atau perlahan tergerus oleh relasi anggaran?
Sejumlah pengamat menilai, praktik hibah berulang kepada aparat penegak hukum berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, meskipun secara administratif terlihat sah. Risiko tersebut akan semakin besar jika tidak diimbangi dengan pengawasan ketat, audit terbuka, serta evaluasi yang dapat diakses publik.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan rinci yang dipublikasikan secara luas terkait akumulasi hibah, rincian penggunaannya, maupun evaluasi atas efektivitas bantuan tersebut.
Yang pasti, angka Rp20 miliar bukan jumlah kecil.
Dan ketika uang rakyat mengalir ke institusi penegak hukum, maka satu hal yang tidak bisa ditawar adalah transparansi dan akuntabilitas penuh.
Jika tidak, maka publik berhak curiga, bahwa di balik kata “hibah”, bisa saja tersimpan relasi yang lebih dalam dari sekadar bantuan.
JUM





















