JAKARTA, — Lembaga Analisis Anti Korupsi Indonesia (LAKINDO) Sulawesi Selatan resmi melaporkan Bupati Gowa berinisial HT bersama seorang konsultan politik berinisial BK ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Kamis (16/7/2026).
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan gratifikasi, suap, pemerasan, penyalahgunaan kewenangan jabatan, hingga dugaan penerimaan fee dari sejumlah proyek pemerintah selama kurang lebih dua tahun masa pemerintahan HT.
Direktur LAKINDO Sulsel, Rafiuddin Maddo, mengatakan pihaknya mendatangi Gedung Merah Putih KPK untuk menyerahkan laporan resmi beserta dokumen pendukung yang menurut mereka berisi dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Gowa.
“Kami secara resmi melaporkan dugaan penyalahgunaan jabatan oleh seorang bupati berinisial HT yang diduga menerima imbalan dari rekanan melalui BK yang merupakan konsultan politik sekaligus koleganya,” ujar Rafiuddin.
Direktur Divisi Hukum LAKINDO Sulsel, Muhammad Arvandi Harris, menambahkan BK juga dilaporkan karena diduga menjadi perantara atau pihak yang menerima aliran dana yang diduga berasal dari sejumlah proyek pemerintah.
“Kami menduga terdapat aliran dana yang berkaitan dengan jabatan HT, sementara BK diduga menjadi tempat penyetoran dana dari sejumlah proyek bernilai miliaran rupiah. Seluruh dugaan tersebut kami serahkan kepada KPK untuk didalami,” katanya.
Selain dugaan gratifikasi dan suap, LAKINDO juga melaporkan dugaan praktik fee proyek pada pengadaan pakaian seragam sekolah gratis untuk siswa SD dan SMP di Kabupaten Gowa dengan nilai anggaran sekitar Rp15 miliar.
Menurut LAKINDO, proyek tersebut diduga menjadi salah satu kegiatan yang perlu ditelusuri KPK. Organisasi itu mengklaim memperoleh informasi mengenai dugaan permintaan fee proyek sebesar 15 persen yang diduga berkaitan dengan BK.
LAKINDO juga meminta KPK memeriksa seluruh pihak yang diduga mengetahui proses pengadaan, termasuk pejabat pada Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa, pihak rekanan, serta pihak-pihak lain yang disebut dalam laporan.
Dalam laporannya, LAKINDO turut menduga adanya aliran dana dari sejumlah rekanan maupun organisasi perangkat daerah (OPD) melalui seorang perantara inisial BK. Selain itu, LAKINDO juga menyebut PT URI sebagai salah satu pihak yang menurut mereka perlu ditelusuri keterangannya oleh penyidik KPK.
Sebagai bukti telah diterimanya pengaduan tersebut, KPK menerbitkan “Tanda Bukti Penerimaan Laporan/Informasi Pengaduan Masyarakat” tertanggal 16 Juli 2026. Dalam dokumen itu disebutkan pengaduan disampaikan secara langsung dengan pokok laporan mengenai dugaan tindak pidana korupsi oleh Bupati Gowa dalam proyek pengadaan seragam sekolah di Kabupaten Gowa. Dokumen tersebut juga mencatat adanya satu lampiran berupa media penyimpanan (flashdisk/SD card) yang diserahkan sebagai dokumen pendukung.
Hingga berita ini diterbitkan, METROSULSEL.COM masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Bupati Gowa HT, BK, Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa, maupun PT URI, Belum ada tanggapan resmi dari pihak-pihak tersebut.
Perlu ditegaskan, tanda bukti penerimaan dari KPK hanya menunjukkan bahwa laporan masyarakat telah diterima untuk diproses sesuai mekanisme yang berlaku. Seluruh dugaan yang disampaikan LAKINDO masih harus melalui tahap verifikasi, telaah, penyelidikan, dan pembuktian sesuai hukum. Hingga saat ini belum ada penetapan tersangka maupun putusan pengadilan dalam perkara tersebut.
JUNAEDY BUNDU / SYUKRI





















