• Box Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
Metro Sulsel
  • Home
  • Berita Lokal
  • Kriminal
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Sorotan
  • Kebudayaan
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Lokal
  • Kriminal
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Sorotan
  • Kebudayaan
No Result
View All Result
Metro Sulsel
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Lokal
  • Kriminal
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Sorotan
  • Kebudayaan
Home Daerah

Bebas Korupsi Kembalikan Uang, Tuai Kritik Tajam

jum007 by jum007
24 Juli 2025
in Daerah
Bebas Korupsi Kembalikan Uang, Tuai Kritik Tajam

MAROS – Keputusan Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros menghentikan sementara penyelidikan dugaan korupsi dana hibah KONI Maros menuai kritik tajam dari kalangan aktivis hukum. Salah satunya datang dari Hamzah, Sekretaris Jenderal Lembaga Pemerhati Hukum dan Lingkungan Hidup.

Menurut Hamzah, pengembalian kerugian negara tidak bisa dijadikan alasan penghentian proses hukum. Hal itu bertentangan langsung dengan Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001) yang menyatakan bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana terhadap pelaku korupsi.

“Pengembalian hanya bisa meringankan hukuman di pengadilan, bukan menghapus kejahatannya. Jika ini dibenarkan, maka cukup mencuri, lalu kembalikan ketika ketahuan. Ini preseden buruk,” tegasnya.

Penghentian kasus juga dinilai membuka ruang impunitas terselubung yang berbahaya bagi masa depan penegakan hukum. Aktivis menyoroti apakah penghentian itu dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang sah.

Baca Juga:  Redup di Meja Pemerintah, Dugaan Kawin Sirih Kadis Kesehatan Maros Masih Jadi Tanda Tanya

“Jika kasus penyelidikan di hentikan, dasarnya harus kuat, bukan semata karena hasil audit dan pengembalian dana, apalagi penyelidikan dilakukan lebih awal daripada permintaan audit kepada inspektorat” tambah Hamzah.

Temuan Inspektorat sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), menurut para pengkritik, tidak memiliki kewenangan untuk menghentikan proses pidana. Peran APIP hanya pada aspek administratif. Proses pidana tetap domain penegak hukum.

“APIP menilai. Kejaksaan menindak. Itu batas tegasnya. Kalau dicampur, maka fungsi lembaga rusak,” ujar Andi Azis Maskur, Direktur Azmara Community Lawyer.

Baca Juga:  Babak Baru Sengketa Lahan 21 Hektare di Maros: Ahli Waris Gugat Pertamina, Polisikan Kuasa Palsu

Azis juga menegaskan bahwa meskipun uang dikembalikan, unsur pidana tetap ada. “Pengembalian hanya salah satu pertimbangan hakim, bukan alasan menggugurkan perkara,” katanya.

Angka kerugian dalam kasus ini tercatat Rp130 juta, berdasarkan audit Inspektorat dari alokasi dana hibah KONI sebesar Rp2 miliar. Dana tersebut berasal dari APBD Kabupaten Maros Tahun Anggaran 2024.

Namun, bagi Amir Kadir, Sekjen LSM Pekan21, angka kecil tak bisa jadi alasan membiarkan kasus berhenti di tengah jalan.

“Korupsi tetaplah korupsi. Nilainya kecil hari ini, tapi kalau terus dibiarkan, akan menjadi budaya. Pejabat juga harus punya tanggung jawab moral, bukan cuma administratif. Kalau sudah disebut, harusnya tahu diri dan mundur,” tegasnya

Baca Juga:  Kepala Dinas Maros Diduga Nikahi Bawahannya secara Siri, Langgar Etik ASN dan UU Perkawinan

Kasi Pidana Khusus Kejari Maros, Sulfikar, menyatakan bahwa penghentian dilakukan merujuk pada MoU antara Kejaksaan Agung dan Kemendagri tentang koordinasi penanganan laporan keuangan daerah. Ia juga menyebut bahwa biaya proses hukum bisa lebih besar daripada nilai kerugian.

“Ini penghentian sementara. Jika ada bukti baru, penyelidikan bisa dibuka kembali,” ujarnya, Rabu (23/7/2025).

Menurut Sulfikar, pengembalian dana dilakukan oleh beberapa pengurus cabor, dan sebagian bahkan ditanggung langsung oleh Ketua KONI (inisial MM) dan bendahara (inisial S).

Publik berharap Kejaksaan bersikap tegas, independen, dan transparan. Jika tidak, keputusan ini bisa menjadi pintu masuk pembenaran untuk korupsi berjamaah bermodal “kembalikan saja uangnya.”

JUMADI

Share3Tweet2SendShareSend

Related Posts

RP20 MILIAR KE POLISI, MAROS DIAM: HIBAH ATAU “MAIN AMAN”?
Daerah

RP20 MILIAR KE POLISI, MAROS DIAM: HIBAH ATAU “MAIN AMAN”?

15 April 2026
ABPEDNAS Maros Tegaskan Dukungan, Perkuat Sinergi di Muscab APDESI
Daerah

ABPEDNAS Maros Tegaskan Dukungan, Perkuat Sinergi di Muscab APDESI

13 April 2026
STAND UMKM MTQ SULSEL DI MAROS BERBAYAR, PANITIA TEGASKAN MURNI SWADAYA DAN BISA DIAUDIT
Daerah

STAND UMKM MTQ SULSEL DI MAROS BERBAYAR, PANITIA TEGASKAN MURNI SWADAYA DAN BISA DIAUDIT

12 April 2026
HANGATNYA RAMADAN DI CAMBA, IKA ALUMNI DAN KORAMIL BERBAGI TAKJIL UNTUK WARGA
Daerah

HANGATNYA RAMADAN DI CAMBA, IKA ALUMNI DAN KORAMIL BERBAGI TAKJIL UNTUK WARGA

19 Maret 2026
YAASINAN DAN BUKA PUASA BERSAMA DI MASJID AL FAJRI, HIU 88 KENANG ALMARHUMAH HJ. SUMIRAH
Daerah

YAASINAN DAN BUKA PUASA BERSAMA DI MASJID AL FAJRI, HIU 88 KENANG ALMARHUMAH HJ. SUMIRAH

2 Maret 2026
APBN 2026 TERTEKAN UTANG, PRABOWO GAS POL KEJAR KORUPTOR & PENGEMPLANG PAJAK
Daerah

APBN 2026 TERTEKAN UTANG, PRABOWO GAS POL KEJAR KORUPTOR & PENGEMPLANG PAJAK

6 Februari 2026
Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
WARGA CAMBA MAROS DIHEBOHKAN ISU PENCURIAN UANG DAN DUGAAN MANUSIA JADI-JADIAN

WARGA CAMBA MAROS DIHEBOHKAN ISU PENCURIAN UANG DAN DUGAAN MANUSIA JADI-JADIAN

6 Oktober 2025
MANTAN KETUA DAN BENDAHARA KONI MAROS DITAHAN, KASUS DANA HIBAH 2016 DIDUGA RUGIKAN NEGARA RP500 JUTA

MANTAN KETUA DAN BENDAHARA KONI MAROS DITAHAN, KASUS DANA HIBAH 2016 DIDUGA RUGIKAN NEGARA RP500 JUTA

24 Februari 2026
LAYANGAN PUTUS TELAN KORBAN LAGI, PENERTIBAN JALAN BARU DIPERTANYAKAN

LAYANGAN PUTUS TELAN KORBAN LAGI, PENERTIBAN JALAN BARU DIPERTANYAKAN

24 September 2025
SKANDAL BUSUK DI MAROS: NAMA “H” MENCULAT, SKKPR & SITE PLAN DIDUGA JADI LADANG PUNGLI

SKANDAL BUSUK DI MAROS: NAMA “H” MENCULAT, SKKPR & SITE PLAN DIDUGA JADI LADANG PUNGLI

24 Maret 2026
Audit Macet, Penegakan Hukum Terjebak di Kominfo Maros

Audit Macet, Penegakan Hukum Terjebak di Kominfo Maros

1
Program Makan Bergizi di Indonesia: Capaian, Tantangan, dan Harapan ke Depan

Program Makan Bergizi di Indonesia: Capaian, Tantangan, dan Harapan ke Depan

0
Bocor Usulan Mutasi Pejabat Pemkot Makassar, Nama-Nama Sudah Beredar di Grup WhatsApp

Bocor Usulan Mutasi Pejabat Pemkot Makassar, Nama-Nama Sudah Beredar di Grup WhatsApp

0
Pemerintah Cabut Izin Tambang di Raja Ampat: Langkah Penting Lindungi Ekosistem Dunia

Pemerintah Cabut Izin Tambang di Raja Ampat: Langkah Penting Lindungi Ekosistem Dunia

0
DISPENAD PERKUAT SINERGI BERSAMA INSAN MEDIA

DISPENAD PERKUAT SINERGI BERSAMA INSAN MEDIA

29 Mei 2026
DUA ANAK TERSERET ARUS DI SUNGAI WISATA BOSSOLO, SATU MENINGGAL DUNIA

DUA ANAK TERSERET ARUS DI SUNGAI WISATA BOSSOLO, SATU MENINGGAL DUNIA

28 Mei 2026
GUGATAN AZMARA KANDAS, ALFIAN: SALAH ALAMAT

GUGATAN AZMARA KANDAS, ALFIAN: SALAH ALAMAT

27 Mei 2026
SATGAS PRAMUKA PEDULI KWARCAB MAROS TERLIBAT DALAM OPERASI EVAKUASI KORBAN SAMBARAN PETIR DI GUNUNG MONROLO

SATGAS PRAMUKA PEDULI KWARCAB MAROS TERLIBAT DALAM OPERASI EVAKUASI KORBAN SAMBARAN PETIR DI GUNUNG MONROLO

26 Mei 2026

Popular Stories

  • WARGA CAMBA MAROS DIHEBOHKAN ISU PENCURIAN UANG DAN DUGAAN MANUSIA JADI-JADIAN

    WARGA CAMBA MAROS DIHEBOHKAN ISU PENCURIAN UANG DAN DUGAAN MANUSIA JADI-JADIAN

    9113 shares
    Share 3645 Tweet 2278
  • MANTAN KETUA DAN BENDAHARA KONI MAROS DITAHAN, KASUS DANA HIBAH 2016 DIDUGA RUGIKAN NEGARA RP500 JUTA

    2171 shares
    Share 868 Tweet 543
  • LAYANGAN PUTUS TELAN KORBAN LAGI, PENERTIBAN JALAN BARU DIPERTANYAKAN

    2061 shares
    Share 824 Tweet 515
  • SKANDAL BUSUK DI MAROS: NAMA “H” MENCULAT, SKKPR & SITE PLAN DIDUGA JADI LADANG PUNGLI

    1977 shares
    Share 791 Tweet 494
  • Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pembakaran Perlengkapan Ibadah di Masjid Maros

    1671 shares
    Share 668 Tweet 418
DISPENAD PERKUAT SINERGI BERSAMA INSAN MEDIA
Breaking News

DISPENAD PERKUAT SINERGI BERSAMA INSAN MEDIA

by jum007
29 Mei 2026
0

JAKARTA -- Dinas Penerangan Angkatan Darat (Dispenad) menggelar silaturahmi bersama insan media di Jakarta, Jumat (29/5/2026), sebagai langkah mempererat hubungan...

Read more
DUA ANAK TERSERET ARUS DI SUNGAI WISATA BOSSOLO, SATU MENINGGAL DUNIA

DUA ANAK TERSERET ARUS DI SUNGAI WISATA BOSSOLO, SATU MENINGGAL DUNIA

28 Mei 2026
GUGATAN AZMARA KANDAS, ALFIAN: SALAH ALAMAT

GUGATAN AZMARA KANDAS, ALFIAN: SALAH ALAMAT

27 Mei 2026
SATGAS PRAMUKA PEDULI KWARCAB MAROS TERLIBAT DALAM OPERASI EVAKUASI KORBAN SAMBARAN PETIR DI GUNUNG MONROLO

SATGAS PRAMUKA PEDULI KWARCAB MAROS TERLIBAT DALAM OPERASI EVAKUASI KORBAN SAMBARAN PETIR DI GUNUNG MONROLO

26 Mei 2026
Nahkoda Baru Pramuka Maros Siap Bina Generasi Milenial dan Gen Z

Nahkoda Baru Pramuka Maros Siap Bina Generasi Milenial dan Gen Z

22 Mei 2026
No Result
View All Result
  • Box Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy

© 2025 metrosulsel.com Metrosulsel.com, referensi berita terpercaya dengan informasi aktual, tajam, dan mendalam untuk pembaca di Sulawesi Selatan dan Indonesia.