MAKASSAR, — Gerakan Revolusi Demokratik (GRD) dan Forum Perjuangan Demokratik (FPD) menyatakan dukungan kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) untuk mengawal penanganan dugaan korupsi pengadaan bibit nanas di Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPH-Bun) Sulsel.
Dukungan itu disampaikan melalui aksi damai di depan kantor Kejati Sulsel, Rabu (28/10/2026), bertepatan dengan peringatan Hari Sumpah Pemuda.
Perwakilan kedua organisasi diterima Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, sekitar pukul 16.10 Wita.
Dalam pernyataan sikap bersama, GRD dan FPD menyatakan akan mengawal proses penegakan hukum serta meminta Kejati Sulsel tetap profesional dan independen dalam menangani perkara tersebut.
Keduanya juga mendesak agar penanganan dugaan korupsi bibit nanas dituntaskan sesuai ketentuan hukum. Mereka meminta aparat penegak hukum tidak terpengaruh intervensi maupun tekanan dari pihak mana pun.
“Dukungan ini merupakan bentuk kepedulian masyarakat terhadap upaya pemberantasan korupsi dan penyelamatan keuangan negara,” demikian substansi pernyataan sikap kedua organisasi tersebut.
Menanggapi aksi itu, Soetarmi menyampaikan apresiasi atas dukungan yang diberikan GRD dan FPD.
Menurut dia, keterlibatan pemuda dalam mengawal pemberantasan korupsi merupakan bentuk kepedulian terhadap penegakan hukum di Sulawesi Selatan.
Dukungan tersebut, kata Soetarmi, menjadi dorongan bagi Kejati Sulsel untuk terus bekerja secara profesional, independen, dan berintegritas dalam menangani perkara sesuai ketentuan perundang-undangan.
Praperadilan Kedua Digelar Jumat
Sorotan terhadap perkara dugaan korupsi pengadaan bibit nanas ini juga mengemuka menjelang sidang kedua praperadilan yang diajukan Bahtiar Baharuddin, mantan Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan periode 2023–2024.
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Makassar, perkara dengan nomor register 50/Pid.Pra/2026/PN Mks dijadwalkan menjalani sidang kedua pada Jumat (30/10/2026), pukul 10.00 Wita, di Ruang Sidang Oemar Seno Adji, Pengadilan Negeri Makassar.
Dalam perkara tersebut, Bahtiar Baharuddin tercatat sebagai pemohon, sedangkan pihak termohon adalah Jaksa Agung Republik Indonesia cq Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
Sidang ini menjadi tahapan lanjutan dalam proses pemeriksaan permohonan praperadilan. Namun, agenda persidangan dan pokok permohonan perlu dipastikan berdasarkan informasi resmi pengadilan.
Dukungan GRD dan FPD serta jalannya sidang praperadilan menjadi dua perkembangan yang menempatkan penanganan perkara bibit nanas dalam perhatian publik.
Meski demikian, proses praperadilan harus tetap dihormati sebagai mekanisme hukum. Dukungan masyarakat maupun pernyataan organisasi tidak menggantikan pembuktian dan penilaian hakim terhadap perkara yang diperiksa.
JUM





















