BULUKUMBA — Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Sulawesi Selatan mendorong pemerintah desa di Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba, menjadikan wilayah adat, hak asal-usul, dan kebutuhan Masyarakat Adat sebagai bagian penting dalam perencanaan pembangunan desa.
Dorongan tersebut mengemuka dalam kegiatan bertajuk Mendorong Perencanaan Pembangunan Desa Berbasis Wilayah Adat yang digelar Pengurus Wilayah (PW) AMAN Sulawesi Selatan di Hotel Agri Bulukumba, 26–28 Oktober 2026.
Kegiatan ini melibatkan kepala desa se-Kecamatan Kajang, pengurus AMAN, serta narasumber dari Kementerian Desa Republik Indonesia. Forum tersebut menjadi ruang dialog untuk membangun pemahaman bahwa pembangunan desa tidak semestinya hanya berorientasi pada program dan pembangunan fisik, tetapi juga harus berpijak pada identitas, kebutuhan, serta hak masyarakat yang hidup di wilayah adat.
Ketua Pelaksana Harian (PH) AMAN Sulawesi Selatan, Tendri Itti, menegaskan pentingnya kolaborasi antara pemerintah desa dan Masyarakat Adat agar kebijakan pembangunan tidak mengabaikan kondisi sosial dan budaya masyarakat setempat.
Ia berharap kegiatan tersebut tidak berhenti sebagai forum diskusi, tetapi menghasilkan langkah konkret yang dapat diintegrasikan dalam proses perencanaan pembangunan desa.
Kegiatan ini secara resmi dibuka Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bulukumba, Andi Buyung Saputra, S.STP., M.M., yang hadir mewakili Bupati Bulukumba.
Dalam sambutannya, ia menyampaikan dukungan terhadap upaya membangun sinergi antara pemerintah daerah, pemerintah desa, dan Masyarakat Adat. Menurutnya, pembangunan perlu memperhatikan nilai budaya, identitas masyarakat, serta potensi lokal.
DESA PUNYA KEWENANGAN MENGAKUI HAK ASAL-USUL
AMAN menilai pemerintah desa memiliki posisi strategis dalam mendorong pemenuhan hak-hak Masyarakat Adat. Sebagai institusi pemerintahan yang paling dekat dengan masyarakat, desa memiliki ruang untuk mengakomodasi kebutuhan warga melalui kebijakan dan program pembangunan.
Salah satu landasan yang dibahas adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya mengenai kewenangan desa berdasarkan hak asal-usul dan kewenangan lokal berskala desa.
Ketentuan tersebut memberikan ruang bagi desa untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat berdasarkan karakteristik, kebutuhan, serta kondisi lokal.
Namun, dalam praktiknya, perencanaan pembangunan desa masih menghadapi tantangan. Program pembangunan kerap lebih menitikberatkan pada pencapaian target kegiatan, sementara kebutuhan prioritas masyarakat, potensi lokal, dan keberadaan wilayah adat belum sepenuhnya menjadi pertimbangan.
Dalam konteks Masyarakat Adat Kajang, pendekatan berbasis wilayah adat dinilai penting agar pembangunan tidak mengabaikan nilai budaya, hak asal-usul, dan sistem kehidupan masyarakat adat.
Karena itu, AMAN mendorong penerapan asas rekognisi dan subsidiaritas dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Kedua asas tersebut menjadi landasan untuk menghormati keberadaan masyarakat beserta hak asal-usulnya, sekaligus memberikan ruang bagi desa mengelola kepentingan masyarakat sesuai kewenangannya.
LIBATKAN KEMENTERIAN DESA DAN PENGURUS AMAN
Untuk memperkuat pemahaman peserta, kegiatan ini menghadirkan sejumlah narasumber dengan latar belakang keahlian dan kelembagaan berbeda.
Yayan Hidayat, Kepala Divisi Perluasan Partisipasi Politik Masyarakat Adat Pengurus Besar AMAN, memberikan materi terkait pentingnya keterlibatan Masyarakat Adat dalam proses pengambilan keputusan pembangunan.
Sementara itu, materi mengenai perencanaan pembangunan desa disampaikan Dr. Nasrun Annahar, S.AP., M.AP., dari Kementerian Desa Republik Indonesia.
Jasmadi Akbar, Direktur BUMMA Sulawesi Selatan, bertindak sebagai fasilitator yang mengarahkan diskusi untuk mengidentifikasi peluang, tantangan, serta merumuskan langkah bersama dalam mendorong pembangunan desa berbasis wilayah adat.
Kehadiran para kepala desa se-Kecamatan Kajang menjadi bagian penting dalam kegiatan tersebut. Sebab, pemerintah desa memiliki kewenangan dan peran langsung dalam menyusun arah kebijakan serta program pembangunan di tingkat lokal.
Keterlibatan pemerintah desa diharapkan membuka ruang lebih luas bagi Masyarakat Adat untuk menyampaikan aspirasi dan ikut menentukan kebijakan yang berdampak terhadap kehidupan serta wilayah mereka.
DRAF KERJA SAMA JADI LANGKAH AWAL
Salah satu hasil kegiatan tersebut adalah penyusunan draf kerja sama sebagai langkah awal membangun komitmen antara pihak-pihak terkait dalam mendorong perencanaan pembangunan desa berbasis wilayah adat di Kecamatan Kajang.
Draf tersebut akan ditindaklanjuti melalui pembahasan bersama untuk merumuskan bentuk kerja sama yang sesuai dengan kebutuhan dan kondisi desa.
Penyusunan draf kerja sama ini sekaligus menjadi upaya menerjemahkan hasil diskusi ke dalam agenda yang lebih konkret. Dengan demikian, gagasan pembangunan berbasis wilayah adat diharapkan tidak berhenti pada tataran wacana.
PW AMAN Sulawesi Selatan berharap pemerintah desa dan Masyarakat Adat dapat membangun kolaborasi berkelanjutan, sehingga keberadaan wilayah adat, hak asal-usul, dan nilai-nilai budaya benar-benar menjadi pertimbangan dalam setiap tahapan perencanaan pembangunan.
Bagi AMAN, pembangunan desa tidak cukup hanya diukur dari banyaknya program dan bangunan yang direalisasikan. Penghormatan terhadap identitas, hak, dan keterlibatan Masyarakat Adat juga harus menjadi bagian dari arah pembangunan.
PRATIWI / JUM





















