Ket Foto : Selasa 27/10/2026
MAROS — Proyek pembangunan gedung baru Kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Maros kembali menjadi sorotan. Pekerja terlihat beraktivitas di atas rangka besi bangunan tanpa terlihat jelas adanya sistem pengaman jatuh. Di sisi lain, pelaporan tenaga kerja dan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan turut dipertanyakan.
Dokumentasi di lokasi memperlihatkan seorang pekerja berada di atas rangka besi tulangan dengan ruang berpijak terbatas. Dalam foto tersebut, tidak terlihat jelas tali pengaman yang terhubung ke sistem penahan jatuh maupun pagar pengaman di sekitar area kerja.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) pada proyek yang menggunakan anggaran pemerintah tersebut.
KADISNAKER KAGET BELUM ADA LAPORAN
Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Maros, Andi Patiroi, mengaku kaget setelah mengetahui hingga Rabu (28/10/2026) belum ada laporan yang diterima pihaknya terkait tenaga kerja pada proyek tersebut.
“Astaga, padahal sudah saya sampaikan ke Pak Kadis PU,” kata Patiroi kepada Metrosulsel.com.
Pernyataan itu mengindikasikan bahwa Patiroi sebelumnya telah menyampaikan persoalan tersebut kepada Kepala Dinas PU Maros. Namun, tindak lanjut atas komunikasi itu masih perlu dikonfirmasi.
Sebelumnya, Patiroi mengaku pihaknya belum menerima laporan perusahaan terkait tenaga kerja yang digunakan dalam proyek tersebut.
“Sampai hari ini belum ada laporan,” ujar Patiroi saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Minggu (25/10/2026).
Ia menegaskan bahwa pekerja konstruksi wajib terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Harus terdaftar saat kontrak kerja. Tanpa terkecuali,” tegasnya.
Patiroi juga menyatakan akan berkomunikasi dengan Dinas PU dan BPJS Ketenagakerjaan Maros untuk menindaklanjuti informasi tersebut.
DINAS PU TERUSKAN KE KPA DAN KONSULTAN PENGAWAS
Sementara itu, Sekretaris Dinas PU Maros, Andi Kurni, menyatakan pihaknya telah meneruskan informasi mengenai persoalan K3 tersebut kepada konsultan pengawas proyek melalui kepala bidang terkait.
“Kami telah menyampaikan persoalan ini untuk ditindak lanjuti,” kata Kurni kepada Metrosulsel.com.
Sebelumnya, Kurni juga menyampaikan bahwa informasi tersebut telah diteruskan kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk ditindaklanjuti.
Namun, hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan mengenai hasil evaluasi lapangan, pemeriksaan sistem pengaman jatuh, maupun langkah korektif yang telah dilakukan pihak pelaksana proyek.
DASAR DUGAAN PELANGGARAN K3
Dugaan persoalan K3 ini perlu diuji berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 9 Tahun 2016 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam Pekerjaan pada Ketinggian.
Peraturan tersebut mengatur persyaratan keselamatan kerja di ketinggian, termasuk prosedur kerja aman, teknik bekerja, alat pelindung diri (APD), perangkat pelindung jatuh, dan sistem angkur sesuai kebutuhan pekerjaan serta hasil penilaian risiko.
Penerapan keselamatan konstruksi juga mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi.
Dalam pekerjaan yang memiliki risiko jatuh, penggunaan full body harness yang terhubung ke sistem penahan jatuh yang sesuai merupakan salah satu bentuk perlindungan. Pagar pengaman, platform kerja yang layak, dan perlindungan kolektif juga perlu diterapkan sesuai kondisi lapangan.
Foto yang diperoleh Metrosulsel.com belum cukup untuk memastikan pekerja sama sekali tidak menggunakan perangkat pengaman atau menetapkan ketinggian bangunan secara pasti. Namun, kondisi yang terlihat menjadi dasar untuk meminta pemeriksaan langsung terhadap metode kerja dan sistem perlindungan yang diterapkan.
KPA DAN KONSULTAN PENGAWAS DIMINTA BERTINDAK
Persoalan ini menyisakan sejumlah pertanyaan yang membutuhkan jawaban dari pihak pelaksana proyek.
Apakah seluruh pekerja telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan? Apakah perangkat pelindung jatuh tersedia dan digunakan sesuai kebutuhan? Apakah konsultan pengawas telah memeriksa kondisi kerja tersebut? Bagaimana tindak lanjut KPA setelah menerima informasi mengenai dugaan risiko keselamatan?
Kontraktor pelaksana, KPA, dan konsultan pengawas perlu memberikan penjelasan disertai bukti mengenai pemenuhan kewajiban perlindungan pekerja dan penerapan SMKK.
Metrosulsel.com mendorong pemeriksaan lapangan serta verifikasi daftar pekerja, bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, dan dokumen keselamatan konstruksi.
Keselamatan kerja bukan sekadar formalitas administrasi. Pengendalian risiko harus dilakukan sebelum kecelakaan terjadi. Jika ditemukan kondisi berbahaya, pekerjaan terkait perlu diamankan sampai risiko dikendalikan secara memadai.
Metrosulsel.com akan terus menelusuri tindak lanjut KPA, konsultan pengawas, kontraktor pelaksana, dan instansi terkait. Hak jawab seluruh pihak tetap terbuka.
TIM INVESTIGASI METROSULSEL.COM | MAROS





















