JAKARTA — Sebuah foto yang memperlihatkan pengusaha properti Tan Kian berada di tengah sejumlah penyidik gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya beredar luas di media sosial. Foto tersebut memicu spekulasi bahwa Tan Kian telah ditangkap dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang turut menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Namun, berdasarkan keterangan resmi yang telah dipublikasikan, Polri menyatakan Tan Kian masih berstatus sebagai saksi, bukan tersangka. Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi yang menyebutkan bahwa ia telah ditetapkan sebagai tersangka atau ditangkap dalam perkara tersebut.
Tan Kian diketahui merupakan pengusaha properti yang dikaitkan dengan sejumlah aset dan perusahaan. Namanya sebelumnya juga pernah muncul dalam perkara korupsi PT Asabri yang ditangani Kejaksaan Agung. Dalam konferensi pers sebelumnya, Febrie Adriansyah menyatakan proses eksekusi terhadap aset yang berkaitan dengan Tan Kian masih berjalan dan dapat dievaluasi kembali sesuai perkembangan alat bukti.
Sementara itu, penyidik Polri telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam pengembangan perkara dugaan korupsi dan TPPU. Penanganan perkara tersebut kemudian dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung untuk proses hukum lebih lanjut sesuai kewenangan.
JUM / ABU





















