MAROS — Dugaan pelanggaran hukum dalam pengembangan kawasan Pasar Raya Maros kembali menjadi sorotan publik. Laporan resmi yang diajukan oleh Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Maros kepada Polda Sulawesi Selatan sejak 3 Mei 2025 hingga kini disebut belum menunjukkan perkembangan signifikan.
Dalam laporan bernomor B-64/PENGADUAN-LKBH-MAROS/V/2025 tersebut, pihak pelapor menyoroti dugaan penyimpangan pembangunan kawasan Pasar Raya Maros oleh PT Bumicon yang dinilai tidak lagi sesuai dengan site plan awal yang disahkan Pemerintah Kabupaten Maros.
Sekretaris Eksekutif Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Maros, Ervan Prakasa Dirgahayu Putra, dalam pengaduannya menyebut pembangunan awal Pasar Raya Maros pada tahun 1997 dilakukan berdasarkan site plan resmi serta alas hak SHGB Nomor 01548. Namun, dalam perjalanannya, diduga terjadi pengembangan kawasan yang tidak sesuai dengan tata ruang awal.
Laporan itu juga menyinggung dugaan pembangunan ruko dan bangunan semi permanen di atas area fasilitas umum serta fasilitas sosial yang hingga kini disebut belum diserahkan kepada pemerintah daerah.
Lambannya proses penyelidikan pun mulai menuai pertanyaan dari berbagai kalangan. Publik menilai kasus yang telah dilaporkan secara resmi tersebut semestinya segera mendapat kepastian hukum, apalagi menyangkut dugaan pelanggaran tata ruang dan pemanfaatan fasilitas umum.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Selatan, IPTU Aditya Pandu Derajat Sejati, yang menangani pengaduan tersebut saat dimintai keterangannya belum memberikan tanggapan. Pesan singkat WhatsApp yang dikirimkan media metrosulsel.com hingga berita ini diterbitkan belum mendapat respons.
Sementara itu, pihak pengadu menyatakan bahwa penyidik telah memanggil pihak PT Bumicon untuk dimintai keterangan terkait laporan yang diajukan.
Dalam surat pengaduannya, pelapor meminta Polda Sulawesi Selatan untuk: melakukan penyelidikan dan penyidikan, memanggil pihak-pihak terkait termasuk manajemen PT Bumicon, serta mengambil tindakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Sejumlah pihak berharap aparat penegak hukum dapat bekerja lebih transparan agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat. Penanganan kasus yang berlarut-larut dinilai berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap komitmen penegakan hukum, khususnya dalam perkara yang berkaitan dengan aset fasilitas umum dan tata ruang daerah.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polda Sulawesi Selatan maupun PT Bumicon terkait perkembangan lebih lanjut kasus tersebut.
JUM





















