MAROS — Keluhan dari sejumlah rekanan, kontraktor, dan kepala desa di Kabupaten Maros membuka dugaan adanya pola berulang dalam proses pemanggilan klarifikasi oleh oknum aparat penegak hukum (APH). Alih-alih berujung pada proses hukum terbuka, sejumlah pihak mengaku perkara justru “mengendap” setelah melalui tahapan yang mereka sebut sebagai “koordinasi”.
Berdasarkan penelusuran dan keterangan beberapa sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, pola tersebut diduga berlangsung dalam beberapa tahapan.
Tahap Awal: Surat Klarifikasi
Proses biasanya diawali dengan surat undangan klarifikasi yang dikaitkan dengan dugaan tindak pidana, umumnya terkait proyek atau penggunaan anggaran desa. Surat ini disebut-sebut berasal dari unit penanganan tindak pidana tertentu maupun tindak pidana korupsi.
Tahap Kedua: Pemeriksaan Awal
Pihak yang dipanggil dimintai keterangan seputar administrasi pekerjaan, realisasi anggaran, hingga dokumen proyek. Dalam tahap ini, sejumlah pihak mengaku mulai merasakan tekanan psikologis karena diarahkan pada potensi konsekuensi hukum.
Tahap Ketiga: “Arah Penyelesaian”
Di titik ini, menurut pengakuan beberapa sumber, mulai muncul dugaan adanya komunikasi tidak formal yang mengarah pada opsi penyelesaian di luar proses hukum terbuka. Istilah yang kerap digunakan adalah “koordinasi” atau “pengaturan ke dalam”.
Seorang kontraktor mengaku kondisi tersebut berdampak langsung pada finansial mereka.
“Kami setengah mati kerja, tapi ujung-ujungnya keuntungan proyek habis di ‘koordinasi’,” ujarnya.
Tahap Akhir: Perkara Tidak Berlanjut
Sejumlah kasus yang sebelumnya diawali dengan klarifikasi disebut tidak berlanjut ke tahap penyidikan atau proses hukum yang lebih terbuka. Hal ini memunculkan pertanyaan di kalangan pihak yang pernah dipanggil.
Keluhan serupa juga disampaikan oleh kepala desa yang merasa berada pada posisi dilematis.
“Kalau memang ada pelanggaran, seharusnya diproses secara jelas. Tapi kalau tidak, jangan sampai mekanisme klarifikasi justru menimbulkan beban lain,” kata salah satu kepala desa.
Catatan Kritis dan Risiko Penyimpangan
Pengamat hukum menilai, mekanisme klarifikasi pada dasarnya merupakan bagian sah dari proses penegakan hukum. Namun, jika tidak dilakukan secara transparan dan akuntabel, ruang tersebut berpotensi disalahgunakan.
Ia menekankan pentingnya standar operasional yang jelas, pencatatan resmi setiap tahapan, serta pengawasan internal untuk mencegah praktik yang menyimpang dari prosedur.
Menunggu Klarifikasi Resmi
Hingga laporan ini disusun, belum ada tanggapan resmi dari pihak terkait mengenai dugaan pola tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan guna mendapatkan penjelasan yang berimbang.
Jika praktik ini benar terjadi, maka bukan hanya berpotensi merugikan pelaku usaha dan pemerintahan desa, tetapi juga dapat menggerus kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
JUM





















