MAROS – Dugaan dumping limbah ilegal di kawasan Pergudangan Pattene Business Park, Desa Pa’bentengan, Kecamatan Marusu, kian menguat. Tim DLH Maros turun langsung ke lokasi, Kamis (02/04/2026), bersama pelapor dari LPHLH untuk verifikasi lapangan.
Sekjen LPHLH Sulsel, Hamzah, menegaskan temuan mengarah pada dugaan pelanggaran Pasal 60 UU No. 32 Tahun 2009 tentang larangan pembuangan limbah tanpa izin.
Temuan utama:
Limbah cair diduga dibuang ke drainase
Drainase tersumbat dan tidak berfungsi
IPAL tidak tersedia/tidak berfungsi
Limbah mengalir bebas ke lingkungan
Izin pembuangan tidak jelas
LPHLH menilai kasus ini masuk ranah pidana lingkungan. Pelaku terancam 3 tahun penjara dan denda Rp3 miliar (Pasal 104).
“Ini bukan lagi administratif, tapi pidana. Aparat harus segera bertindak,” tegas Hamzah.
LPHLH juga menyiapkan gugatan PMH jika tidak ada upaya pemulihan lingkungan dari pihak terkait.
A. GUNAWAN





















