MAROS — Sekretaris Jenderal LPHLH, Hamzah, menegaskan dugaan kuat terjadinya pelanggaran Pasal 60 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, terkait praktik dumping limbah tanpa izin.
Hasil investigasi di kawasan Pattene Park 88, sekitar pergudangan pengolahan hasil laut di Desa Pa’bentengan, Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros, menemukan indikasi serius pencemaran lingkungan. Limbah cair diduga dibuang langsung ke saluran drainase tanpa melalui instalasi pengolahan air limbah (IPAL) yang layak. Bahkan, tidak ada kejelasan terkait izin pembuangan limbah.
Fakta di lapangan menunjukkan limbah mengalir bebas tanpa kontrol, memperlihatkan dugaan praktik ilegal yang berlangsung terus-menerus dan sistematis.
“Ini bukan kelalaian, ini dugaan pelanggaran serius. Ada unsur kesengajaan yang berpotensi merusak lingkungan,” tegas Hamzah.
LPHLH menilai tindakan tersebut tidak hanya melanggar kewajiban dasar pengelolaan limbah, tetapi juga mengabaikan aturan perizinan dan mengancam kesehatan lingkungan serta masyarakat sekitar.
Dengan kondisi ini, LPHLH mendesak aparat penegak hukum untuk tidak tinggal diam. Penyelidikan hingga penindakan pidana harus segera dilakukan terhadap pihak yang bertanggung jawab.
“Jika dibiarkan, ini menjadi preseden buruk dan bentuk kegagalan penegakan hukum lingkungan,” tutupnya.
A.GUNAWAN





















