MAROS — Polemik terkait penguasaan seorang bayi oleh salah satu Rumah Quran di Kabupaten Maros akhirnya berakhir damai melalui musyawarah kekeluargaan yang difasilitasi oleh UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Maros.
Mediasi tersebut dihadiri sejumlah pihak terkait, di antaranya Kapolsek Camba bersama Kanit Reskrim Polsek Camba, Kepala Dinas DP3A Kabupaten Maros, Dinas Sosial, Sekretaris Camat Camba, Kepala Desa Cendrana Baru, serta pimpinan Rumah Quran.
Kuasa hukum orang tua bayi, Dewi Fatimah Syam, S.H., M.H., menjelaskan bahwa mediasi menghasilkan kesepakatan damai berdasarkan fakta hasil penyelidikan yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Camba.
Dalam proses tersebut, terungkap fakta hukum bahwa identitas orang tua kandung bayi telah dibuktikan melalui dokumen dan keterangan saksi. Berdasarkan hasil penyelidikan, bayi tersebut merupakan anak dari Muh Faresya dan Natasya Musa Putry.
“Alhamdulillah, hasil mediasi hari ini berakhir secara damai. Fakta hukum bahwa klien kami adalah orang tua kandung bayi tersebut telah dibuktikan melalui proses hukum berdasarkan bukti surat maupun saksi, sehingga pihak Rumah Quran secara legawa mengembalikan bayi tersebut kepada klien kami,” ujar Dewi Fatimah Syam.
Ia juga menyampaikan bahwa kliennya telah memenuhi permintaan pihak Rumah Quran dengan menyampaikan permohonan maaf atas kesalahpahaman yang terjadi, sekaligus mengucapkan terima kasih karena telah merawat bayi tersebut selama ini.
Namun demikian, terkait permintaan pihak Rumah Quran agar pemberitaan sebelumnya diralat atau ditarik, pihak kuasa hukum dari LKBH Maros menyatakan keberatan.
“Kami selaku kuasa hukum merasa keberatan atas permintaan untuk melakukan takedown maupun meralat pemberitaan yang telah beredar luas. Seluruh pemberitaan yang kami sampaikan sebelumnya didasarkan pada bukti-bukti yang kuat, sehingga kami menolak untuk meralat berita tersebut,” tegasnya.
Meski begitu, Dewi Fatimah tetap mengapresiasi seluruh pihak yang telah membantu menjaga dan merawat bayi tersebut, khususnya Kepala Desa Cendrana Baru dan pimpinan Rumah Quran.
Ia juga menyampaikan terima kasih kepada Dinas DP3A Kabupaten Maros, Kapolsek Camba, serta Kanit Reskrim Polsek Camba yang dinilai telah bekerja secara objektif dan profesional dalam mengungkap fakta selama proses penyelidikan berlangsung.
“Peristiwa ini akhirnya menjadi terang berkat kerja objektif seluruh pihak yang terlibat dalam proses penyelidikan,” tutup Dewi Fatimah Syam, S.H., M.H.
JUM





















