JAKARTA — Dugaan penutupan akses jalan desa oleh PT Giarto Audry Cemerlang di Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros, memicu sorotan keras. Lembaga Peduli Hukum dan Lingkungan Hidup (LPHLH) Sulawesi Selatan menilai tindakan tersebut bukan sekadar persoalan teknis, melainkan berpotensi sebagai pelanggaran serius terhadap hak publik.
Akses jalan yang diduga ditutup mencakup jalur penghubung Dusun Corawalie – Dusun Ujung Bulo sepanjang kurang lebih 164 meter, serta jalan antar desa dari Dusun Corawalie (Desa Pa’bentengan) menuju Desa Temmappadduae sepanjang sekitar 300 meter. Kedua akses tersebut disebut-sebut kini berada dalam area penguasaan perusahaan ready mix tersebut.
Sekretaris Jenderal LPHLH Sulsel, Hamzah, menegaskan pihaknya tidak akan tinggal diam.
“Jika benar akses jalan umum ditutup, ini bukan lagi persoalan biasa. Ini menyangkut hak dasar masyarakat. Kami akan telusuri dan pastikan proses hukum berjalan,” tegasnya.
Dampak Nyata di Lapangan, Dugaan penutupan akses jalan ini disebut telah berdampak langsung terhadap aktivitas warga: Mobilitas masyarakat terganggu;
Aktivitas ekonomi tersendat, Akses menuju sekolah dan layanan kesehatan terhambat, potensi konflik sosial mulai mencuat.
Sejumlah warga, menurut LPHLH, mulai menyampaikan keluhan karena jalur yang selama ini digunakan kini tidak lagi bisa dilalui secara bebas.
Ultimatum Keras : LPHLH Sulsel melayangkan peringatan tegas kepada pihak perusahaan untuk segera:
Membuka kembali akses jalan, dan menghentikan pembatasan terhadap fasilitas umum. Menyelesaikan persoalan secara terbuka.
Batas waktu yang diberikan: 2 x 24 jam. “Kami beri ruang untuk klarifikasi dan penyelesaian. Tapi jika diabaikan, langkah hukum akan kami tempuh tanpa ragu,” lanjut Hamzah.
Siap tempuh jalur hukum, LPHLH memastikan tengah menyiapkan langkah-langkah lanjutan, termasuk, Pelaporan dugaan pelanggaran ke aparat penegak hukum, gugatan perdata atas dugaan perbuatan melawan hukum, Opsi gugatan kelompok (class action) bersama masyarakat terdampak.
Tak hanya itu, lembaga ini juga membuka kemungkinan untuk membawa isu tersebut ke level yang lebih luas sebagai bentuk kontrol publik.
Pemerintah diminta jangan diam dalam pernyataannya, LPHLH juga menyoroti peran pemerintah daerah yang dinilai harus segera bertindak.
“Jangan sampai ada kesan pembiaran. Negara harus hadir memastikan hak masyarakat tidak terabaikan,” tegasnya.
LPHLH mendesak pemerintah untuk, segera turun ke lokasi, melakukan verifikasi lapangan, menjamin akses jalan tetap terbuka untuk masyarakat.
LPHLH Sulsel menegaskan, akses jalan desa adalah fasilitas publik yang tidak boleh dialihkan atau ditutup secara sepihak.
“Tidak boleh ada kepentingan yang mengalahkan hak masyarakat. Jika aturan dilanggar, maka proses hukum adalah konsekuensinya,” tutup Hamzah.
A.GUNAWAN



















