• Box Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
Metro Sulsel
  • Home
  • Berita Lokal
  • Kriminal
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Sorotan
  • Kebudayaan
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Lokal
  • Kriminal
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Sorotan
  • Kebudayaan
No Result
View All Result
Metro Sulsel
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Lokal
  • Kriminal
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Sorotan
  • Kebudayaan
Home Sorotan

SK BUPATI DILANGKAHI! KADIS KESEHATAN MAROS GESER KASI LEWAT SURAT TUGAS, DIDUGA LANGGAR UU ASN DAN PP 11/2017

jum007 by jum007
2 Februari 2026
in Sorotan
SK BUPATI DILANGKAHI! KADIS KESEHATAN MAROS GESER KASI LEWAT SURAT TUGAS, DIDUGA LANGGAR UU ASN DAN PP 11/2017

MAROS — Dugaan penyalahgunaan kewenangan kembali mencoreng tata kelola birokrasi di lingkup Pemerintah Kabupaten Maros. Kepala Dinas Kesehatan Maros diduga melangkahi kewenangan Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dengan menggeser dan menunjuk pejabat struktural setingkat Kepala Seksi (Kasi) hanya bermodalkan surat tugas, tanpa Surat Keputusan (SK) Bupati sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.

Informasi yang dihimpun metrosulsel.com menyebutkan, Kasi Subkoordinator Pelayanan Kesehatan Primer (SPKP) yang sah diangkat melalui SK Bupati, digeser dari jabatannya hanya menggunakan Surat Tugas Kepala Dinas Kesehatan. Ironisnya, posisi strategis tersebut kemudian diisi oleh pejabat lain yang juga hanya berbekal surat tugas, tanpa keputusan resmi dari PPK.

Tak hanya itu, kasus serupa terjadi pada jabatan Kasi SDMK. Pejabat lama yang diangkat berdasarkan SK Bupati digeser secara sepihak, sementara penggantinya ditunjuk melalui perintah lisan, tanpa dokumen pengangkatan resmi. Bahkan, sumber internal menyebut pejabat yang ditunjuk hanya memiliki golongan III/a, yang secara jenjang kepangkatan patut dipertanyakan kelayakannya untuk menduduki jabatan struktural tersebut.

Baca Juga:  WALIKOTA MADIUN DICIDUK KPK, TERSERET KASUS FEE PROYEK DAN DANA CSR

Praktik penunjukan pejabat melalui perintah lisan dan surat tugas dinilai sebagai pelanggaran terang-terangan terhadap prinsip merit system ASN. PP Nomor 11 Tahun 2017 secara tegas mensyaratkan setiap pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pejabat dilakukan melalui mekanisme administrasi yang sah, berbasis kualifikasi, kompetensi, kepangkatan, serta dituangkan dalam keputusan tertulis oleh PPK.

Secara hukum administrasi negara, Surat Tugas tidak memiliki kekuatan untuk membatalkan atau meniadakan SK Bupati. Dengan demikian, secara yuridis pejabat lama masih sah menduduki jabatan, sementara pejabat yang diangkat tanpa SK berpotensi cacat hukum. Imbasnya, setiap kebijakan, rekomendasi, maupun dokumen yang ditandatangani pejabat “titipan surat tugas” berisiko batal demi hukum dan dapat menyeret instansi ke dalam persoalan hukum serius.

Baca Juga:  Komando Desak Kapolda Sultra Ungkap Skandal Korupsi Kapal Azimut, Ali Mazi Diduga Terlibat

Sejumlah kalangan internal menilai langkah Kepala Dinas Kesehatan Maros sebagai bentuk pembajakan kewenangan Bupati dan pengabaian total terhadap sistem merit ASN. Jika dibiarkan, praktik ini berpotensi membuka ruang nepotisme, konflik kepentingan, hingga abuse of power di tubuh birokrasi kesehatan Maros.

Lebih jauh, tindakan tersebut berpotensi dikualifikasikan sebagai penyalahgunaan wewenang sebagaimana dimaksud dalam UU ASN, karena Kepala Dinas menggunakan kewenangan jabatan di luar batas yang diberikan peraturan perundang-undangan. Kasus ini dinilai layak dilaporkan ke Inspektorat Daerah, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), hingga Ombudsman RI sebagai dugaan maladministrasi dan pelanggaran sistem merit.

Baca Juga:  PRABOWO SINDIR BUROKRASI: TERLALU BANYAK PEMBOHONG, MENIPU PRESIDEN DEMI KEUNTUNGAN PRIBADI

Kepala Sub Bagian Kepegawaian Dinas Kesehatan Maros, Indriani Idris, mengaku baru mengetahui adanya penerbitan surat tugas tersebut setelah dikonfirmasi wartawan metrosulsel.com.

“Saya sama sekali tidak dilibatkan dalam rapat kepegawaian. Bukan saya yang mengetik atau membuat surat tugas itu. Ini murni kewenangan Kepala Dinas. Silakan konfirmasi langsung ke beliau,” ujar Indriani.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Maros, dr. Yunus, belum memberikan klarifikasi. Pesan singkat yang dikirimkan melalui aplikasi WhatsApp hingga berita ini diterbitkan belum mendapat respons.

Kasus ini menjadi ujian serius bagi komitmen Pemerintah Kabupaten Maros dalam menegakkan supremasi hukum, profesionalitas ASN, serta memastikan jabatan struktural tidak dijadikan ruang uji coba kekuasaan pejabat OPD. Jika praktik semacam ini terus dibiarkan, kepercayaan publik terhadap birokrasi kesehatan di Maros terancam kian tergerus.

JUM

Share586Tweet367SendShareSend

Related Posts

MENJELANG PANEN RAYA, PELANSIR SOLAR DIMINTA MENAHAN DIRI
Sorotan

MENJELANG PANEN RAYA, PELANSIR SOLAR DIMINTA MENAHAN DIRI

2 Juli 2026
Desakan Audit Menyeluruh terhadap Aktivitas Pengembang Kapling di Marusu
Sorotan

Desakan Audit Menyeluruh terhadap Aktivitas Pengembang Kapling di Marusu

30 Juni 2026
JAMAN Kritik Gaya Komunikasi Menteri Pertanian Saat Kuliah Umum di Gorontalo
Sorotan

JAMAN Kritik Gaya Komunikasi Menteri Pertanian Saat Kuliah Umum di Gorontalo

24 Juni 2026
Peninggian Jalan di Bantaran Sungai Maros Diprotes, Bupati dan DPRD Minta Kajian Ulang
Sorotan

Peninggian Jalan di Bantaran Sungai Maros Diprotes, Bupati dan DPRD Minta Kajian Ulang

19 Juni 2026
Warga Protes Peninggian Jalan di Bantaran Sungai Maros, Kelurahan Sebut Demi Selamatkan Ratusan Rumah dari Banjir
Sorotan

Warga Protes Peninggian Jalan di Bantaran Sungai Maros, Kelurahan Sebut Demi Selamatkan Ratusan Rumah dari Banjir

19 Juni 2026
Gelombang Pengunduran Diri Kepala Sekolah Sulsel: Alarm Krisis Integritas Pengelolaan Dana BOS ?
Sorotan

Gelombang Pengunduran Diri Kepala Sekolah Sulsel: Alarm Krisis Integritas Pengelolaan Dana BOS ?

17 Juni 2026
Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
WARGA CAMBA MAROS DIHEBOHKAN ISU PENCURIAN UANG DAN DUGAAN MANUSIA JADI-JADIAN

WARGA CAMBA MAROS DIHEBOHKAN ISU PENCURIAN UANG DAN DUGAAN MANUSIA JADI-JADIAN

6 Oktober 2025
MANTAN KETUA DAN BENDAHARA KONI MAROS DITAHAN, KASUS DANA HIBAH 2016 DIDUGA RUGIKAN NEGARA RP500 JUTA

MANTAN KETUA DAN BENDAHARA KONI MAROS DITAHAN, KASUS DANA HIBAH 2016 DIDUGA RUGIKAN NEGARA RP500 JUTA

24 Februari 2026
LAYANGAN PUTUS TELAN KORBAN LAGI, PENERTIBAN JALAN BARU DIPERTANYAKAN

LAYANGAN PUTUS TELAN KORBAN LAGI, PENERTIBAN JALAN BARU DIPERTANYAKAN

24 September 2025
SKANDAL BUSUK DI MAROS: NAMA “H” MENCULAT, SKKPR & SITE PLAN DIDUGA JADI LADANG PUNGLI

SKANDAL BUSUK DI MAROS: NAMA “H” MENCULAT, SKKPR & SITE PLAN DIDUGA JADI LADANG PUNGLI

24 Maret 2026
Audit Macet, Penegakan Hukum Terjebak di Kominfo Maros

Audit Macet, Penegakan Hukum Terjebak di Kominfo Maros

1
Program Makan Bergizi di Indonesia: Capaian, Tantangan, dan Harapan ke Depan

Program Makan Bergizi di Indonesia: Capaian, Tantangan, dan Harapan ke Depan

0
Bocor Usulan Mutasi Pejabat Pemkot Makassar, Nama-Nama Sudah Beredar di Grup WhatsApp

Bocor Usulan Mutasi Pejabat Pemkot Makassar, Nama-Nama Sudah Beredar di Grup WhatsApp

0
Pemerintah Cabut Izin Tambang di Raja Ampat: Langkah Penting Lindungi Ekosistem Dunia

Pemerintah Cabut Izin Tambang di Raja Ampat: Langkah Penting Lindungi Ekosistem Dunia

0
MENJELANG PANEN RAYA, PELANSIR SOLAR DIMINTA MENAHAN DIRI

MENJELANG PANEN RAYA, PELANSIR SOLAR DIMINTA MENAHAN DIRI

2 Juli 2026
NEGARA JANGAN TERLALU CEPAT BERLARI

NEGARA JANGAN TERLALU CEPAT BERLARI

1 Juli 2026
PEMKAB MAROS: GANTI RUGI LAHAN HARUS MELALUI PUTUSAN PENGADILAN

PEMKAB MAROS: GANTI RUGI LAHAN HARUS MELALUI PUTUSAN PENGADILAN

1 Juli 2026
HADIR DENGAN AKSI NYATA, SATRESKRIM POLRES MAROS BERBAGI SEMBAKO UNTUK WARGA

HADIR DENGAN AKSI NYATA, SATRESKRIM POLRES MAROS BERBAGI SEMBAKO UNTUK WARGA

30 Juni 2026

Popular Stories

  • WARGA CAMBA MAROS DIHEBOHKAN ISU PENCURIAN UANG DAN DUGAAN MANUSIA JADI-JADIAN

    WARGA CAMBA MAROS DIHEBOHKAN ISU PENCURIAN UANG DAN DUGAAN MANUSIA JADI-JADIAN

    9123 shares
    Share 3649 Tweet 2281
  • MANTAN KETUA DAN BENDAHARA KONI MAROS DITAHAN, KASUS DANA HIBAH 2016 DIDUGA RUGIKAN NEGARA RP500 JUTA

    2194 shares
    Share 878 Tweet 549
  • LAYANGAN PUTUS TELAN KORBAN LAGI, PENERTIBAN JALAN BARU DIPERTANYAKAN

    2067 shares
    Share 827 Tweet 517
  • SKANDAL BUSUK DI MAROS: NAMA “H” MENCULAT, SKKPR & SITE PLAN DIDUGA JADI LADANG PUNGLI

    1993 shares
    Share 797 Tweet 498
  • Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pembakaran Perlengkapan Ibadah di Masjid Maros

    1676 shares
    Share 670 Tweet 419
MENJELANG PANEN RAYA, PELANSIR SOLAR DIMINTA MENAHAN DIRI
Sorotan

MENJELANG PANEN RAYA, PELANSIR SOLAR DIMINTA MENAHAN DIRI

by jum007
2 Juli 2026
0

MAROS  -- Menjelang musim panen raya di Kabupaten Maros, para pemilik truk ekspedisi maupun tronton yang diduga selama ini melakukan...

Read more
NEGARA JANGAN TERLALU CEPAT BERLARI

NEGARA JANGAN TERLALU CEPAT BERLARI

1 Juli 2026
PEMKAB MAROS: GANTI RUGI LAHAN HARUS MELALUI PUTUSAN PENGADILAN

PEMKAB MAROS: GANTI RUGI LAHAN HARUS MELALUI PUTUSAN PENGADILAN

1 Juli 2026
HADIR DENGAN AKSI NYATA, SATRESKRIM POLRES MAROS BERBAGI SEMBAKO UNTUK WARGA

HADIR DENGAN AKSI NYATA, SATRESKRIM POLRES MAROS BERBAGI SEMBAKO UNTUK WARGA

30 Juni 2026
Desakan Audit Menyeluruh terhadap Aktivitas Pengembang Kapling di Marusu

Desakan Audit Menyeluruh terhadap Aktivitas Pengembang Kapling di Marusu

30 Juni 2026
No Result
View All Result
  • Box Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy

© 2025 metrosulsel.com Metrosulsel.com, referensi berita terpercaya dengan informasi aktual, tajam, dan mendalam untuk pembaca di Sulawesi Selatan dan Indonesia.