MAROS – Polemik tuntutan ganti rugi tanah milik Raside yang disebut telah digunakan sebagai jalan oleh Pemerintah Kabupaten Maros kembali mencuat. Kuasa hukum Raside, Drs. Muh. Alif Hamat Yusuf, S.H., melalui surat bernomor 019/SAK/AHY/VI/2026 tertanggal 24 Juni 2026, meminta Bupati Maros segera menyelesaikan pembayaran ganti rugi atas lahan seluas sekitar 2.100 meter persegi yang diklaim digunakan untuk kepentingan jalan.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa berdasarkan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Kabupaten Maros pada 13 Januari 2026, disebutkan tanah milik Raside sebelumnya seluas 20.992 meter persegi, namun yang bersertifikat hanya 18.892 meter persegi. Selisih sekitar 2.100 meter persegi disebut telah dijadikan jalan dengan janji akan diberikan ganti rugi oleh pemerintah saat itu.
Kuasa hukum juga mengacu pada surat Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri tahun 2016 dan surat Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan yang meminta agar persoalan tersebut ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan apabila terbukti benar.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Maros, A. David Syamsuddin, menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Maros tidak mengabaikan persoalan tersebut. Menurutnya, pemerintah daerah telah menggelar beberapa kali pertemuan bersama pihak terkait, termasuk pihak kejaksaan melalui Jaksa Pengacara Negara (Datun) sebagai pendamping hukum pemerintah, yang dipimpin langsung oleh Wakil Bupati dan Sekretaris Daerah.
“Hasil pertemuan menyimpulkan bahwa apabila ada pihak yang merasa dirugikan, dipersilakan menempuh jalur hukum melalui pengadilan. Jika nantinya ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap menyatakan pemerintah wajib membayar, maka Pemda akan melaksanakan pembayaran tersebut,” jelasnya.
Sekda juga menambahkan bahwa langkah tersebut merupakan hasil rekomendasi dari Jaksa Pengacara Negara (Datun) yang disampaikan dalam rapat bersama Bupati Maros. “Ini merupakan saran dari Datun kepada Pak Bupati pada saat rapat, sehingga penyelesaiannya diarahkan melalui mekanisme hukum agar memiliki dasar yang kuat,” ungkapnya.
Ia menambahkan, pemerintah juga meminta alas hak resmi, seperti sertifikat, sebagai dasar hukum sebelum melakukan pembayaran. Menurutnya, pemerintah tidak dapat mengeluarkan uang negara tanpa dasar hukum yang jelas karena berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
“Jadi bukan berarti kami tidak menindaklanjuti. Kami sudah membahasnya bersama bagian hukum dan kejaksaan. Semua harus mengikuti prosedur dan mekanisme hukum yang berlaku,” ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum Raside menyatakan pihaknya berharap pemerintah segera mengambil langkah konkret agar sengketa yang telah berlangsung bertahun-tahun dapat diselesaikan secara adil. Sebagai bentuk upaya penyelesaian, tembusan surat juga telah disampaikan kepada sejumlah lembaga negara, di antaranya KPK, Kejaksaan Agung RI, Ombudsman RI, Komnas HAM RI, DPR RI, Menteri Dalam Negeri RI, serta Gubernur Sulawesi Selatan.
JUM





















