JAKARTA — Menyusul pemberitaan sebelumnya terkait dugaan praktik transaksional dalam proses pengangkatan perangkat desa di Kabupaten Pati, Bupati Pati Sudewo akhirnya angkat bicara dan membantah keras tuduhan adanya perintah pungutan uang kepada kepala desa.
Sudewo menegaskan, dirinya sama sekali tidak pernah membahas, baik secara formal maupun informal, soal pungutan atau transaksi dalam proses seleksi perangkat desa.
“Saya ngomong apa adanya. Percaya atau tidak, monggo. Saya tidak pernah membahas hal itu kepada siapa pun, kepada seluruh kepala desa, termasuk camat dan OPD,” ujar Sudewo.
Ia menjelaskan, pelaksanaan seleksi perangkat desa direncanakan pada Juli 2026. Penjadwalan itu, kata dia, murni karena keterbatasan kemampuan APBD.
“Kenapa Juli? Karena APBD hanya mampu menggaji dan memberi tunjangan perangkat desa selama empat bulan, dimulai September 2026,” jelas Sudewo saat hendak digelandang ke sel tahanan KPK kepada wartawan di Kantor KPK Jakarta Pusat.
Terkait rumor adanya kepala desa yang disebut melakukan transaksi, Sudewo mengaku telah melakukan klarifikasi langsung kepada yang bersangkutan.
“Ada satu orang kades yang saya klarifikasi, dan dia tidak melakukan itu,” ungkapnya.
Sebagai bentuk penegasan, Sudewo mengaku sudah menginstruksikan agar proses seleksi benar-benar dilakukan secara fair dan objektif, tanpa celah untuk praktik permainan.
Ia juga menyebut telah memanggil Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Trisuharyono, sejak awal Desember 2025 untuk menyiapkan mekanisme seleksi yang transparan.
“Peraturan bupati nanti akan dibuat seketat mungkin, tidak ada celah siapa pun bermain. Saya juga akan mengundang LSM dan media untuk ikut mengawasi seleksi. Itu benar-benar saya niatkan,” tegasnya.
Sudewo kembali menekankan bahwa selama masa kepemimpinannya sebagai Bupati Pati, tidak pernah ada praktik transaksional dalam pengangkatan pejabat, baik eselon II, eselon III, maupun pegawai RSUD.
“Tidak satu pun yang transaksional, dan saya tidak pernah menerima imbalan apa pun,” kata dia usai menjalani pemeriksaan penyidik KPK
Menanggapi isu nominal pungutan Rp125 juta hingga Rp225 juta yang disebut-sebut diperintahkan olehnya, Sudewo membantah keras dan mengaku justru menjadi korban.
“Itu tidak benar. Saya menganggap diri saya ini korban dan tidak mengetahui sama sekali,” ucapnya.
Ia juga mengungkap bahwa salah satu kepala desa yang kini berstatus tersangka sempat menemuinya pada awal Desember 2025 untuk meminta petunjuk soal pengangkatan perangkat desa.
“Waktu itu saya sampaikan, mekanisme nanti akan ditetapkan dalam bentuk peraturan bupati,” pungkas Sudewo.
Sebelumnya, seperti diberitakan, muncul dugaan adanya praktik pungutan dalam proses pengangkatan perangkat desa di Pati dengan nilai ratusan juta rupiah. Kasus ini tengah menjadi sorotan publik dan memicu desakan agar proses seleksi dilakukan secara transparan dan diawasi ketat oleh aparat penegak hukum, LSM, serta media.
SYUKRI / JUM




















