• Box Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
Metro Sulsel
  • Home
  • Berita Lokal
  • Kriminal
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Sorotan
  • Kebudayaan
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Lokal
  • Kriminal
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Sorotan
  • Kebudayaan
No Result
View All Result
Metro Sulsel
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Lokal
  • Kriminal
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Sorotan
  • Kebudayaan
Home Berita Lokal

Kepala SMKN 2 Maros Setop Iuran Komite, Terimakasih Pak Dewan

jum007 by jum007
8 Agustus 2025
in Berita Lokal, Daerah, Pendidikan
Kepala SMKN 2 Maros Setop Iuran Komite, Terimakasih Pak Dewan

MAROS — Kepala SMKN 2 Maros, H. Asis, S.Pd., M.Pd., secara resmi menyatakan menghentikan seluruh bentuk pungutan komite yang selama ini membebani orang tua siswa. Pernyataan ini tertuang dalam surat resmi yang ditujukan kepada Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan, menyusul polemik “sumbangan komite” sebesar Rp700 ribu per siswa yang menuai protes publik.

Surat bernomor 421.5/032-UPT SMKN.2/MAROS/DISDIK tertanggal 8 Agustus 2025 itu menyebutkan bahwa berdasarkan hasil rapat komite pada Kamis, 7 Agustus 2025, pihak sekolah tidak lagi memberlakukan iuran komite dalam proses belajar mengajar.

“Saya selaku Kepala UPT SMK Negeri 2 Maros menyatakan bahwa tidak ada pembayaran iuran komite dalam proses belajar mengajar,” tulis Asis dalam surat yang dibubuhi stempel resmi sekolah.

Baca Juga:  Kadis Pendidikan Maros Tegur Kepsek SMPN 3 Camba Soal Pungutan Ilegal Rp50 Ribu

Langkah ini mendapat dukungan penuh dari Anggota Komisi E DPRD Sulsel, A. Patarai Amir. Ia menegaskan, tidak boleh ada lagi bentuk pungutan di sekolah negeri, apalagi yang dibungkus dengan istilah “sumbangan” tetapi bersifat wajib.

“Setelah saya berkoordinasi dengan Kepala Dinas Pendidikan, surat pernyataan dari kepala sekolah langsung dikirimkan ke kami,” kata Patarai, Kamis (8/8/2025).

Sebelumnya, ratusan orang tua siswa memprotes keputusan komite sekolah yang mewajibkan setiap siswa membayar Rp700 ribu per tahun dengan dalih “kesepakatan”. Praktik ini dinilai tidak transparan, manipulatif, dan menyimpang dari prinsip sukarela yang menjadi dasar sumbangan komite.

Baca Juga:  Habis Iuran Komite Terbit Istilah Parenting

Beberapa wali murid mengaku bahwa mereka diundang rapat secara bertahap dan ditekan untuk menyetujui jumlah pungutan yang sudah ditentukan. Bahkan, sebagian orang tua disebut telah membayar separuh dari jumlah yang ditetapkan.

Fausia Sangkala, salah satu wali murid, menyambut baik langkah pembatalan iuran tersebut. Namun ia menilai, pihak yang bertanggung jawab dalam memaksakan pungutan harus diberi sanksi.

“Ulah Ketua Komite harus diberi sanksi. Ia telah merugikan ratusan orang tua siswa yang terpaksa membayar karena takut anak mereka mendapat tekanan dari pihak sekolah,” tegasnya.

Fausia juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak, termasuk DPRD dan media, yang telah memberi perhatian serius sehingga kebijakan tersebut dibatalkan.

Baca Juga:  Duduk di Depan, Tengah, dan Belakang Kelas : Ini Bedanya ?

Meski surat pernyataan resmi telah diterbitkan, publik masih menunggu kejelasan apakah uang yang telah dibayarkan oleh sebagian wali murid akan dikembalikan. Selain itu, sorotan kini mengarah pada mekanisme pembentukan dan peran ketua komite yang dinilai menyimpang dari prinsip musyawarah dan keadilan.

Untuk diketahui, larangan pungutan uang komite di SMK negeri diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Pasal 12 huruf b Permendikbud tersebut secara tegas menyatakan bahwa komite sekolah, baik secara individu maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya. 

JUM

Share24Tweet15SendShareSend

Related Posts

LIDIK PRO Surati BPN Maros, Minta Klarifikasi Akta Hibah dan Kesesuaian Objek Tanah
Berita Lokal

LIDIK PRO Surati BPN Maros, Minta Klarifikasi Akta Hibah dan Kesesuaian Objek Tanah

14 Oktober 2026
Haul Akbar ke-59 Puang Lompo Pattene Dirangkaikan dengan Maulid Nabi Muhammad SAW
Pendidikan

Haul Akbar ke-59 Puang Lompo Pattene Dirangkaikan dengan Maulid Nabi Muhammad SAW

2 September 2026
RAIH PREDIKAT CUMLAUDE, IRMON MACHMUD JADI DOKTOR KE-45 ILMU POLITIK UNIVERSITAS NASIONAL
Pendidikan

RAIH PREDIKAT CUMLAUDE, IRMON MACHMUD JADI DOKTOR KE-45 ILMU POLITIK UNIVERSITAS NASIONAL

2 September 2026
PRAMUKA TAK LAGI SEKADAR EKSTRAKURIKULER, KE MANA ARAH BARU GERAKAN KEPANDUAN?
Pendidikan

PRAMUKA TAK LAGI SEKADAR EKSTRAKURIKULER, KE MANA ARAH BARU GERAKAN KEPANDUAN?

23 Agustus 2026
Cegah Pelajar Jadi Korban Kejahatan Digital, KKN-T Hukum Unhas Gandeng Kejari Maros Gelar Program CERDIK
Pendidikan

Cegah Pelajar Jadi Korban Kejahatan Digital, KKN-T Hukum Unhas Gandeng Kejari Maros Gelar Program CERDIK

1 Agustus 2026
MBG LENS DILUNCURKAN, LIRA TEMUKAN KESENJANGAN LAYANAN MBG DI DAERAH TERTINGGAL
Daerah

MBG LENS DILUNCURKAN, LIRA TEMUKAN KESENJANGAN LAYANAN MBG DI DAERAH TERTINGGAL

2 Juni 2026
Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
WARGA CAMBA MAROS DIHEBOHKAN ISU PENCURIAN UANG DAN DUGAAN MANUSIA JADI-JADIAN

WARGA CAMBA MAROS DIHEBOHKAN ISU PENCURIAN UANG DAN DUGAAN MANUSIA JADI-JADIAN

6 Oktober 2025
MANTAN KETUA DAN BENDAHARA KONI MAROS DITAHAN, KASUS DANA HIBAH 2016 DIDUGA RUGIKAN NEGARA RP500 JUTA

MANTAN KETUA DAN BENDAHARA KONI MAROS DITAHAN, KASUS DANA HIBAH 2016 DIDUGA RUGIKAN NEGARA RP500 JUTA

24 Februari 2026
LAYANGAN PUTUS TELAN KORBAN LAGI, PENERTIBAN JALAN BARU DIPERTANYAKAN

LAYANGAN PUTUS TELAN KORBAN LAGI, PENERTIBAN JALAN BARU DIPERTANYAKAN

24 September 2025
SKANDAL BUSUK DI MAROS: NAMA “H” MENCULAT, SKKPR & SITE PLAN DIDUGA JADI LADANG PUNGLI

SKANDAL BUSUK DI MAROS: NAMA “H” MENCULAT, SKKPR & SITE PLAN DIDUGA JADI LADANG PUNGLI

24 Maret 2026
Audit Macet, Penegakan Hukum Terjebak di Kominfo Maros

Audit Macet, Penegakan Hukum Terjebak di Kominfo Maros

1
Program Makan Bergizi di Indonesia: Capaian, Tantangan, dan Harapan ke Depan

Program Makan Bergizi di Indonesia: Capaian, Tantangan, dan Harapan ke Depan

0
Bocor Usulan Mutasi Pejabat Pemkot Makassar, Nama-Nama Sudah Beredar di Grup WhatsApp

Bocor Usulan Mutasi Pejabat Pemkot Makassar, Nama-Nama Sudah Beredar di Grup WhatsApp

0
Pemerintah Cabut Izin Tambang di Raja Ampat: Langkah Penting Lindungi Ekosistem Dunia

Pemerintah Cabut Izin Tambang di Raja Ampat: Langkah Penting Lindungi Ekosistem Dunia

0
LIDIK PRO Surati BPN Maros, Minta Klarifikasi Akta Hibah dan Kesesuaian Objek Tanah

LIDIK PRO Surati BPN Maros, Minta Klarifikasi Akta Hibah dan Kesesuaian Objek Tanah

14 Oktober 2026
PASOKAN LISTRIK SULSEL DEFISIT 165 MW, ANDI WARIS HALID SOROTI KETAHANAN ENERGI

PASOKAN LISTRIK SULSEL DEFISIT 165 MW, ANDI WARIS HALID SOROTI KETAHANAN ENERGI

14 Oktober 2026
DPRD MAROS SEPAKATI RANPERDA MHA DILANJUTKAN, KATA “PEDOMAN” DITAMBAHKAN

DPRD MAROS SEPAKATI RANPERDA MHA DILANJUTKAN, KATA “PEDOMAN” DITAMBAHKAN

13 Oktober 2026
NEW BANTIMURUNG CUP 2026 RESMI DIBUKA, LAGA PERDANA BERAKHIR IMBANG 2-2

NEW BANTIMURUNG CUP 2026 RESMI DIBUKA, LAGA PERDANA BERAKHIR IMBANG 2-2

11 Oktober 2026

Popular Stories

  • WARGA CAMBA MAROS DIHEBOHKAN ISU PENCURIAN UANG DAN DUGAAN MANUSIA JADI-JADIAN

    WARGA CAMBA MAROS DIHEBOHKAN ISU PENCURIAN UANG DAN DUGAAN MANUSIA JADI-JADIAN

    9141 shares
    Share 3656 Tweet 2285
  • MANTAN KETUA DAN BENDAHARA KONI MAROS DITAHAN, KASUS DANA HIBAH 2016 DIDUGA RUGIKAN NEGARA RP500 JUTA

    2242 shares
    Share 897 Tweet 561
  • LAYANGAN PUTUS TELAN KORBAN LAGI, PENERTIBAN JALAN BARU DIPERTANYAKAN

    2080 shares
    Share 832 Tweet 520
  • SKANDAL BUSUK DI MAROS: NAMA “H” MENCULAT, SKKPR & SITE PLAN DIDUGA JADI LADANG PUNGLI

    2029 shares
    Share 812 Tweet 507
  • Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pembakaran Perlengkapan Ibadah di Masjid Maros

    1684 shares
    Share 674 Tweet 421
LIDIK PRO Surati BPN Maros, Minta Klarifikasi Akta Hibah dan Kesesuaian Objek Tanah
Berita Lokal

LIDIK PRO Surati BPN Maros, Minta Klarifikasi Akta Hibah dan Kesesuaian Objek Tanah

by Admin
14 Oktober 2026
0

MAROS — Lembaga Investigasi dan Informasi Kemasyarakatan (LIDIK PRO) Maros meminta Kantor Pertanahan Kabupaten Maros menelusuri administrasi pertanahan terkait Akta...

Read more
PASOKAN LISTRIK SULSEL DEFISIT 165 MW, ANDI WARIS HALID SOROTI KETAHANAN ENERGI

PASOKAN LISTRIK SULSEL DEFISIT 165 MW, ANDI WARIS HALID SOROTI KETAHANAN ENERGI

14 Oktober 2026
DPRD MAROS SEPAKATI RANPERDA MHA DILANJUTKAN, KATA “PEDOMAN” DITAMBAHKAN

DPRD MAROS SEPAKATI RANPERDA MHA DILANJUTKAN, KATA “PEDOMAN” DITAMBAHKAN

13 Oktober 2026
NEW BANTIMURUNG CUP 2026 RESMI DIBUKA, LAGA PERDANA BERAKHIR IMBANG 2-2

NEW BANTIMURUNG CUP 2026 RESMI DIBUKA, LAGA PERDANA BERAKHIR IMBANG 2-2

11 Oktober 2026
LT-II PRAMUKA BANTIMURUNG DIMULAI, 8 REGU BERTARUNG DALAM 20 MATA LOMBA

LT-II PRAMUKA BANTIMURUNG DIMULAI, 8 REGU BERTARUNG DALAM 20 MATA LOMBA

9 Oktober 2026
No Result
View All Result
  • Box Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy

© 2025 metrosulsel.com Metrosulsel.com, referensi berita terpercaya dengan informasi aktual, tajam, dan mendalam untuk pembaca di Sulawesi Selatan dan Indonesia.