• Box Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
Metro Sulsel
  • Home
  • Berita Lokal
  • Kriminal
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Sorotan
  • Kebudayaan
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Lokal
  • Kriminal
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Sorotan
  • Kebudayaan
No Result
View All Result
Metro Sulsel
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Lokal
  • Kriminal
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Sorotan
  • Kebudayaan
Home Pendidikan

Habis Iuran Komite Terbit Istilah Parenting

jum007 by jum007
8 Agustus 2025
in Pendidikan
Habis Iuran Komite Terbit Istilah Parenting

SULAWESI SELATAN — Sejumlah orang tua siswa di SD Negeri, mengeluhkan adanya pungutan yang dilakukan melalui program bertajuk parenting sekolah. Program ini awalnya bertujuan melibatkan orang tua dalam proses pendidikan anak, namun kini dinilai telah melenceng dari esensi awal dengan adanya kewajiban iuran yang digunakan untuk membiayai kebutuhan sekolah.

Salah satu orang tua siswa, Bu Riska (bukan nama sebenarnya), mengungkapkan bahwa iuran tersebut dipungut dengan nominal bervariasi tiap kelas. “Ada Rp50 ribu, Rp 30 ribu, Rp20 ribu, minimal Rp10 ribu tiap bulan, Tapi nominal ini berbeda-beda tiap kelas,” ujarnya saat diwawancarai via pesan singkat.

Dana yang terkumpul dari iuran tersebut digunakan untuk berbagai keperluan sekolah, seperti mengecat ruang kelas, membeli karpet, kipas angin, pot bunga dan kebutuhan lainnya. “Masalahnya, ini sekolah negeri. Saya kira sekolah negeri tidak boleh ada pungutan biaya semacam itu,” tambahnya.

Program parenting sekolah tersebut memiliki struktur organisasi lengkap, mulai dari ketua, wakil, sekretaris hingga bendahara yang semuanya berasal dari orang tua murid. Aktivitas pengumpulan dana dilakukan secara berkala dengan koordinasi dari wali kelas, atas arahan kepala sekolah.

Baca Juga:  Karang Taruna Maros Gelar “Sekolah Taruna”, Cetak Kader Unggul di Bukit Bahagia

Menurut keterangan Bu Riska, kegiatan parenting ini dilaksanakan secara terpisah di tiap kelas, dan pertemuan orang tua siswa diadakan sesuai jadwal masing-masing. “Karena tiap kelas beda, jadi jumlah dan penggunaan dananya juga beda-beda. Yang bikin keberatan, kalau orang tua punya anak lebih dari satu, tentu jadi beban,” ujarnya.

Penggunaan dana dari orang tua untuk keperluan operasional sekolah di sekolah negeri semestinya dilarang, mengingat sekolah telah menerima dana dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Jika pungutan dilakukan tanpa landasan hukum yang jelas dan tidak melalui persetujuan kolektif tanpa paksaan, maka bisa masuk kategori pungutan liar (pungli).

Pungutan yang dilakukan oleh sekolah negeri seperti yang terjadi di SDN melalui program parenting, apabila tidak berdasarkan aturan resmi, dapat dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli) dan melanggar aturan perundang-undangan. Berikut penjelasan aturan yang melarang kegiatan semacam itu:

Baca Juga:  UPTD SDN 214 Inpres Bawalangiri Kokohkan Dominasi, Pertahankan Juara Umum Porseni Maros Baru

1. Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah

Pasal penting yang relevan: Pasal 10 ayat (1) Komite Sekolah dilarang: a. melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya; b. mencederai integritas evaluasi hasil belajar peserta didik; c. mencederai integritas seleksi penerimaan peserta didik baru.

Artinya: Komite sekolah tidak boleh menarik pungutan dalam bentuk apa pun dari siswa atau orang tua. Dana yang dikumpulkan hanya boleh dalam bentuk sumbangan sukarela, bukan kewajiban, tidak mengikat, dan tidak ditentukan jumlah serta waktunya.

2. Permendikbud No. 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pasal 6 ayat (1): Satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah dilarang memungut biaya satuan pendidikan. Pasal 9 ayat (1): Sumbangan dari orang tua murid boleh dilakukan asalkan tidak bersifat wajib, tidak mengikat, dan tidak ditentukan besarannya.

Baca Juga:  Inspektorat Jeneponto Tekankan Transparansi BOS di Kecamatan Kelara

Artinya: Sekolah negeri tidak boleh melakukan pungutan (berbeda dari sumbangan), apalagi yang digunakan untuk kepentingan operasional sekolah seperti pengecatan, pengadaan kipas, dan perlengkapan kelas, karena sudah dibiayai melalui Dana BOS.

3. Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 34 ayat (2): Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.

Artinya: Pendidikan dasar, termasuk SD negeri, wajib gratis, dan segala bentuk pungutan mencederai semangat wajib belajar gratis yang dijamin konstitusi.

4. Peraturan Presiden No. 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Pungutan di sekolah negeri yang dilakukan tanpa dasar hukum atau persetujuan resmi yang sah dapat dikategorikan sebagai pungutan liar, yang bisa dikenai tindakan hukum oleh Satgas Saber Pungli.

JUM

Share21Tweet13SendShareSend

Related Posts

Haul Akbar ke-59 Puang Lompo Pattene Dirangkaikan dengan Maulid Nabi Muhammad SAW
Pendidikan

Haul Akbar ke-59 Puang Lompo Pattene Dirangkaikan dengan Maulid Nabi Muhammad SAW

2 September 2026
RAIH PREDIKAT CUMLAUDE, IRMON MACHMUD JADI DOKTOR KE-45 ILMU POLITIK UNIVERSITAS NASIONAL
Pendidikan

RAIH PREDIKAT CUMLAUDE, IRMON MACHMUD JADI DOKTOR KE-45 ILMU POLITIK UNIVERSITAS NASIONAL

2 September 2026
PRAMUKA TAK LAGI SEKADAR EKSTRAKURIKULER, KE MANA ARAH BARU GERAKAN KEPANDUAN?
Pendidikan

PRAMUKA TAK LAGI SEKADAR EKSTRAKURIKULER, KE MANA ARAH BARU GERAKAN KEPANDUAN?

23 Agustus 2026
Cegah Pelajar Jadi Korban Kejahatan Digital, KKN-T Hukum Unhas Gandeng Kejari Maros Gelar Program CERDIK
Pendidikan

Cegah Pelajar Jadi Korban Kejahatan Digital, KKN-T Hukum Unhas Gandeng Kejari Maros Gelar Program CERDIK

1 Agustus 2026
HADAPI JAMBORE PARA ANDALAN PRAMUKA MAROS MULAI PANASKAN MESIN
Pendidikan

HADAPI JAMBORE PARA ANDALAN PRAMUKA MAROS MULAI PANASKAN MESIN

29 April 2026
AKLAMASI DI MUSCAB 2026, ANDI MUETAZIM MANSYUR RESMI PIMPIN KWARCAB PRAMUKA MAROS
Pendidikan

AKLAMASI DI MUSCAB 2026, ANDI MUETAZIM MANSYUR RESMI PIMPIN KWARCAB PRAMUKA MAROS

14 Maret 2026
Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
WARGA CAMBA MAROS DIHEBOHKAN ISU PENCURIAN UANG DAN DUGAAN MANUSIA JADI-JADIAN

WARGA CAMBA MAROS DIHEBOHKAN ISU PENCURIAN UANG DAN DUGAAN MANUSIA JADI-JADIAN

6 Oktober 2025
MANTAN KETUA DAN BENDAHARA KONI MAROS DITAHAN, KASUS DANA HIBAH 2016 DIDUGA RUGIKAN NEGARA RP500 JUTA

MANTAN KETUA DAN BENDAHARA KONI MAROS DITAHAN, KASUS DANA HIBAH 2016 DIDUGA RUGIKAN NEGARA RP500 JUTA

24 Februari 2026
LAYANGAN PUTUS TELAN KORBAN LAGI, PENERTIBAN JALAN BARU DIPERTANYAKAN

LAYANGAN PUTUS TELAN KORBAN LAGI, PENERTIBAN JALAN BARU DIPERTANYAKAN

24 September 2025
SKANDAL BUSUK DI MAROS: NAMA “H” MENCULAT, SKKPR & SITE PLAN DIDUGA JADI LADANG PUNGLI

SKANDAL BUSUK DI MAROS: NAMA “H” MENCULAT, SKKPR & SITE PLAN DIDUGA JADI LADANG PUNGLI

24 Maret 2026
Audit Macet, Penegakan Hukum Terjebak di Kominfo Maros

Audit Macet, Penegakan Hukum Terjebak di Kominfo Maros

1
Program Makan Bergizi di Indonesia: Capaian, Tantangan, dan Harapan ke Depan

Program Makan Bergizi di Indonesia: Capaian, Tantangan, dan Harapan ke Depan

0
Bocor Usulan Mutasi Pejabat Pemkot Makassar, Nama-Nama Sudah Beredar di Grup WhatsApp

Bocor Usulan Mutasi Pejabat Pemkot Makassar, Nama-Nama Sudah Beredar di Grup WhatsApp

0
Pemerintah Cabut Izin Tambang di Raja Ampat: Langkah Penting Lindungi Ekosistem Dunia

Pemerintah Cabut Izin Tambang di Raja Ampat: Langkah Penting Lindungi Ekosistem Dunia

0
LIDIK PRO Surati BPN Maros, Minta Klarifikasi Akta Hibah dan Kesesuaian Objek Tanah

LIDIK PRO Surati BPN Maros, Minta Klarifikasi Akta Hibah dan Kesesuaian Objek Tanah

14 Oktober 2026
PASOKAN LISTRIK SULSEL DEFISIT 165 MW, ANDI WARIS HALID SOROTI KETAHANAN ENERGI

PASOKAN LISTRIK SULSEL DEFISIT 165 MW, ANDI WARIS HALID SOROTI KETAHANAN ENERGI

14 Oktober 2026
DPRD MAROS SEPAKATI RANPERDA MHA DILANJUTKAN, KATA “PEDOMAN” DITAMBAHKAN

DPRD MAROS SEPAKATI RANPERDA MHA DILANJUTKAN, KATA “PEDOMAN” DITAMBAHKAN

13 Oktober 2026
NEW BANTIMURUNG CUP 2026 RESMI DIBUKA, LAGA PERDANA BERAKHIR IMBANG 2-2

NEW BANTIMURUNG CUP 2026 RESMI DIBUKA, LAGA PERDANA BERAKHIR IMBANG 2-2

11 Oktober 2026

Popular Stories

  • WARGA CAMBA MAROS DIHEBOHKAN ISU PENCURIAN UANG DAN DUGAAN MANUSIA JADI-JADIAN

    WARGA CAMBA MAROS DIHEBOHKAN ISU PENCURIAN UANG DAN DUGAAN MANUSIA JADI-JADIAN

    9141 shares
    Share 3656 Tweet 2285
  • MANTAN KETUA DAN BENDAHARA KONI MAROS DITAHAN, KASUS DANA HIBAH 2016 DIDUGA RUGIKAN NEGARA RP500 JUTA

    2242 shares
    Share 897 Tweet 561
  • LAYANGAN PUTUS TELAN KORBAN LAGI, PENERTIBAN JALAN BARU DIPERTANYAKAN

    2080 shares
    Share 832 Tweet 520
  • SKANDAL BUSUK DI MAROS: NAMA “H” MENCULAT, SKKPR & SITE PLAN DIDUGA JADI LADANG PUNGLI

    2029 shares
    Share 812 Tweet 507
  • Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pembakaran Perlengkapan Ibadah di Masjid Maros

    1684 shares
    Share 674 Tweet 421
LIDIK PRO Surati BPN Maros, Minta Klarifikasi Akta Hibah dan Kesesuaian Objek Tanah
Berita Lokal

LIDIK PRO Surati BPN Maros, Minta Klarifikasi Akta Hibah dan Kesesuaian Objek Tanah

by Admin
14 Oktober 2026
0

MAROS — Lembaga Investigasi dan Informasi Kemasyarakatan (LIDIK PRO) Maros meminta Kantor Pertanahan Kabupaten Maros menelusuri administrasi pertanahan terkait Akta...

Read more
PASOKAN LISTRIK SULSEL DEFISIT 165 MW, ANDI WARIS HALID SOROTI KETAHANAN ENERGI

PASOKAN LISTRIK SULSEL DEFISIT 165 MW, ANDI WARIS HALID SOROTI KETAHANAN ENERGI

14 Oktober 2026
DPRD MAROS SEPAKATI RANPERDA MHA DILANJUTKAN, KATA “PEDOMAN” DITAMBAHKAN

DPRD MAROS SEPAKATI RANPERDA MHA DILANJUTKAN, KATA “PEDOMAN” DITAMBAHKAN

13 Oktober 2026
NEW BANTIMURUNG CUP 2026 RESMI DIBUKA, LAGA PERDANA BERAKHIR IMBANG 2-2

NEW BANTIMURUNG CUP 2026 RESMI DIBUKA, LAGA PERDANA BERAKHIR IMBANG 2-2

11 Oktober 2026
LT-II PRAMUKA BANTIMURUNG DIMULAI, 8 REGU BERTARUNG DALAM 20 MATA LOMBA

LT-II PRAMUKA BANTIMURUNG DIMULAI, 8 REGU BERTARUNG DALAM 20 MATA LOMBA

9 Oktober 2026
No Result
View All Result
  • Box Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy

© 2025 metrosulsel.com Metrosulsel.com, referensi berita terpercaya dengan informasi aktual, tajam, dan mendalam untuk pembaca di Sulawesi Selatan dan Indonesia.