MAROS – Polemik pelaksanaan program nasional Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Maros kian memanas. Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Ruang Pola Bantimurung, Kantor DPRD Maros, Selasa (21/04/2026), berubah menjadi forum penuh ketegangan setelah berbagai persoalan krusial terungkap ke publik.
Sejak awal rapat, suasana sudah memanas. Aliansi LSM dan media yang hadir berhadapan langsung dengan pihak Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) serta jajaran legislator. Mereka menyoroti dugaan ketidakadilan dalam pengelolaan sumber daya manusia pada program MBG, khususnya terkait transparansi dan standar penggajian relawan.
Ketegangan mencapai puncaknya saat Aliansi membeberkan temuan lapangan. Mereka menilai terdapat ketimpangan honor relawan yang tidak dijelaskan secara terbuka. Bahkan, muncul dugaan adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak terhadap sejumlah relawan lokal, yang langsung memicu perdebatan sengit di ruang rapat.
Pihak SPPG Maros membantah keras tudingan tersebut. Manajemen menegaskan bahwa seluruh kebijakan internal, termasuk penentuan honor dan status relawan, telah melalui mekanisme musyawarah dan mengacu pada Petunjuk Teknis (Juknis) dari pemerintah pusat.
Namun, alih-alih menghasilkan solusi, RDP justru berakhir tanpa kesepakatan. DPRD Maros mengakui tidak ada dokumen resmi atau kesepahaman tertulis (MoU) yang bisa menjadi jalan tengah bagi semua pihak.
Anggota Komisi III DPRD Maros, Amri Yusuf, mengungkapkan posisi serba terbatas yang dihadapi legislatif daerah. Ia menyebut DPRD tidak memiliki kewenangan langsung untuk mengawasi operasional MBG karena program tersebut berada di bawah kendali pemerintah pusat.
“Secara kewenangan, kami di daerah tidak memiliki fungsi pengawasan langsung terhadap MBG. Sudah ada tim pemantau dari pusat. Kami hanya fokus pada Perda, bukan teknis operasional lembaga di bawah Badan Gizi Nasional,” jelasnya.
Selain polemik SDM, rapat juga membuka persoalan serius lain: terhambatnya distribusi makanan akibat sejumlah dapur SPPG berstatus suspend. Penyebabnya adalah belum terpenuhinya standar Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sesuai ketentuan Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Kondisi ini memunculkan kebuntuan birokrasi. Di satu sisi, DLH tidak dapat menerbitkan izin tanpa uji sampel limbah. Namun di sisi lain, limbah tidak tersedia karena dapur belum diizinkan beroperasi.
Amri Yusuf menyebut kondisi ini sebagai “lingkaran setan” prosedural yang harus segera diputus.
“Kami mendorong Badan Gizi Nasional memberi dispensasi agar dapur bisa beroperasi sementara. Dengan begitu, DLH bisa mengambil sampel limbah secara langsung. Kalau terus ditutup, masalah ini tidak akan selesai,” tegasnya.
Tak hanya itu, standar operasional dapur kini juga diperketat. Jika sebelumnya ada kelonggaran demi percepatan program, kini seluruh dapur diwajibkan memiliki sertifikasi halal sebagai syarat utama untuk kembali beroperasi.
Menanggapi isu yang berkembang terkait dugaan dominasi pihak tertentu dalam pengelolaan dapur SPPG, Amri Yusuf memastikan proses pendaftaran bersifat terbuka. Ia menegaskan semua pihak, termasuk unsur TNI dan Polri, memiliki peluang yang sama selama memenuhi persyaratan teknis.
“Program ini terbuka untuk siapa saja, baik sipil maupun aparat. Yang penting memiliki komitmen dan memenuhi syarat. Tujuannya jelas, memastikan kebutuhan gizi anak-anak terpenuhi,” pungkasnya.
Sementara itu, Aliansi LSM menegaskan akan terus mengawal polemik ini. Mereka menuntut transparansi penuh, khususnya terkait hak-hak relawan, dan memastikan tidak ada praktik ketidakadilan dalam pelaksanaan program MBG di Kabupaten Maros.
Hamzan





















