MAROS — Proyek pembangunan gedung baru Kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Maros kini menjadi sorotan. Di tengah penggunaan anggaran publik, keselamatan pekerja justru dipertanyakan setelah sejumlah pekerja terlihat beraktivitas di ketinggian tanpa perlengkapan pelindung yang memadai.
Dokumentasi yang diperoleh Metrosulsel.com memperlihatkan seorang pekerja berdiri di atas bekisting kolom dengan ketinggian sekitar 16 meter. Pekerja tersebut tampak mengenakan hoodie biru, celana jeans, dan sepatu kasual. Tidak terlihat penggunaan helm keselamatan maupun full body harness.
Di sisi lain, seorang pekerja lain terlihat mengenakan helm kuning, tetapi tanpa tali dagu yang tampak, saat berada di area tepi struktur bangunan yang masih terbuka.
Temuan visual ini memunculkan pertanyaan mendasar: apakah keselamatan pekerja benar-benar menjadi prioritas dalam proyek pembangunan gedung milik pemerintah tersebut?
RISIKO JATUH MENGINTAI, PENGAMANAN DIPERTANYAKAN
Pekerjaan konstruksi di ketinggian memiliki risiko serius, mulai dari jatuh, tertusuk besi tulangan, hingga tertimpa material atau mengalami kegagalan struktur sementara.
Tanpa perlindungan yang sesuai dengan risiko pekerjaan, kecelakaan dapat berujung pada cedera berat, cacat permanen, bahkan kematian.
Dalam proyek konstruksi, keselamatan bukan sekadar kelengkapan administratif. Kontraktor wajib menerapkan pengendalian risiko, menyediakan alat pelindung diri yang sesuai, serta memastikan pekerja menggunakannya.
Karena itu, dokumentasi pekerja yang beraktivitas di ketinggian tanpa perlindungan memadai perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan langsung oleh pihak yang berwenang.
Namun, untuk memastikan tingkat pelanggaran dan kondisi keseluruhan proyek, diperlukan pemeriksaan lapangan, dokumen rencana keselamatan konstruksi, serta keterangan dari pihak pelaksana dan pengawas.
PROYEK UANG RAKYAT, KESELAMATAN JANGAN JADI BIAYA YANG DIHEMAT
Pembangunan gedung kantor pemerintah menggunakan anggaran publik. Konsekuensinya, pelaksanaan pekerjaan tidak cukup hanya mengejar penyelesaian fisik, tetapi juga harus memenuhi standar keselamatan dan ketentuan kontrak.
Metrosulsel.com mempertanyakan apakah penyedia jasa telah menyediakan alat pelindung diri, memasang sistem pengamanan terhadap risiko jatuh, dan menjalankan pengawasan keselamatan secara konsisten.
Jika fasilitas keselamatan sudah tersedia, mengapa pekerja masih terlihat beraktivitas tanpa perlindungan yang tampak memadai? Jika belum tersedia, siapa yang bertanggung jawab atas kondisi tersebut?
Pertanyaan lain juga mengarah kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan konsultan pengawas: apakah pemeriksaan keselamatan dilakukan secara berkala, dan apakah pekerjaan berisiko tinggi dihentikan ketika persyaratan keselamatan tidak terpenuhi?
Jawaban atas pertanyaan tersebut harus didasarkan pada dokumen proyek dan hasil pemeriksaan, bukan sekadar asumsi.
ATURAN ADA, PENGAWASAN HARUS DIBUKTIKAN
Pelaksanaan keselamatan konstruksi antara lain diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi.
Ketentuan tersebut menjadi landasan bagi penerapan keselamatan kerja, pengendalian risiko, dan pelaksanaan sistem manajemen keselamatan konstruksi sesuai lingkup pekerjaan.
Penyedia jasa wajib memenuhi kewajiban keselamatan sesuai peraturan dan kontrak. Sementara itu, pengawasan proyek harus memastikan pekerjaan dilaksanakan sesuai ketentuan teknis dan keselamatan yang berlaku.
Persoalannya bukan hanya apakah aturan tersedia, melainkan apakah aturan tersebut benar-benar dijalankan di lapangan.
KADIS PU, PPK, DAN KONSULTAN PENGAWAS PERLU MEMBERIKAN PENJELASAN
Metrosulsel.com meminta penjelasan Kepala Dinas PUTRPP Kabupaten Maros dan PPK proyek mengenai standar keselamatan yang diterapkan, ketersediaan APD, pengawasan pekerjaan di ketinggian, serta tindak lanjut atas dokumentasi tersebut.
Hingga berita ini disusun, pihak-pihak tersebut belum memberikan jawaban atas konfirmasi melalui WhatsApp.
Kepala Dinas Tenaga Kerja yang berwenang dalam pengawasan ketenagakerjaan juga perlu menindaklanjuti temuan ini sesuai kewenangannya, termasuk memeriksa kondisi keselamatan pekerja di lokasi proyek.
Kontraktor pelaksana dan konsultan pengawas perlu diberi kesempatan menjelaskan kondisi sebenarnya, termasuk apakah APD telah disediakan, bagaimana prosedur kerja di ketinggian diterapkan, dan siapa petugas yang bertanggung jawab terhadap keselamatan konstruksi.
JANGAN MENUNGGU KORBAN UNTUK BERTINDAK
Pembangunan kantor pemerintah semestinya mencerminkan kepatuhan terhadap aturan, termasuk perlindungan terhadap tenaga kerja yang membangunnya.
Jika dokumentasi tersebut menggambarkan kondisi kerja yang sebenarnya, evaluasi keselamatan tidak seharusnya menunggu sampai terjadi kecelakaan.
Metrosulsel.com akan menelusuri lebih lanjut identitas penyedia jasa, nilai kontrak, dokumen keselamatan konstruksi, alokasi biaya keselamatan dalam dokumen proyek, serta pelaksanaan pengawasan di lapangan.
Anggaran proyek boleh dihitung dalam miliaran rupiah. Namun, keselamatan pekerja tidak boleh diperlakukan sebagai urusan tambahan.
Metrosulsel.com akan memuat klarifikasi dan hak jawab pihak-pihak terkait sesuai Kode Etik Jurnalistik.
JUM





















