MAKASSAR — Kesenjangan antara kebutuhan dan kemampuan pasokan listrik di Sulawesi Selatan mencapai sekitar 165 megawatt (MW). Kondisi ini menjadi sorotan dalam rapat reses Anggota DPD RI, Andi Waris Halid, yang membahas ketahanan energi, keandalan pasokan listrik, hingga percepatan pengembangan energi terbarukan.
Berdasarkan data September yang dipaparkan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), beban puncak listrik mencapai sekitar 2.105 MW, sedangkan kemampuan pasokan yang tersedia hanya sekitar 1.940 MW.
Persoalan tersebut dibahas dalam pertemuan di Kantor DPD RI Provinsi Sulawesi Selatan, Makassar, Rabu (14/10/2026). Rapat itu menghimpun aspirasi dan materi pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi beserta perubahannya.
Sejumlah persoalan strategis mengemuka, mulai dari keandalan pasokan listrik saat musim kemarau, ketergantungan pembangkit terhadap ketersediaan air, kebutuhan lahan untuk infrastruktur ketenagalistrikan, pengawasan BBM bersubsidi, hingga perlindungan masyarakat dalam pelaksanaan transisi energi.
Kemarau Tekan Produksi Pembangkit
Dalam pemaparannya, Dinas ESDM menyebut ketahanan energi di Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, dan Sulawesi Tengah masih menghadapi tantangan, terutama ketika memasuki musim kemarau.
Berkurangnya ketersediaan air berdampak langsung terhadap kemampuan pembangkit listrik tenaga air (PLTA) dalam menghasilkan energi. Kondisi tersebut turut memengaruhi keandalan pasokan listrik dan disebut berkaitan dengan pemadaman bergilir di sejumlah kabupaten.
Dinas ESDM menjelaskan, pembangkit berbasis energi air berkontribusi sekitar 35 persen terhadap daya mampu pembangkit. Ketika debit air menurun, kemampuan produksi listrik dari pembangkit tersebut ikut mengalami penurunan signifikan.
Perwakilan PT PLN dalam rapat itu juga menjelaskan bahwa keterbatasan air menyebabkan kendala operasional pada sejumlah PLTA. Dampaknya, pasokan listrik yang dapat disalurkan kepada masyarakat ikut terpengaruh.
Untuk mengantisipasi kekurangan pasokan dalam jangka pendek, PLN melakukan optimalisasi pembangkit listrik tenaga diesel (PLTD). Namun, langkah tersebut perlu diimbangi dengan perencanaan jangka panjang agar keandalan sistem kelistrikan tetap terjaga.
Situasi ini sekaligus menegaskan pentingnya evaluasi terhadap perencanaan kebutuhan listrik, diversifikasi sumber energi, serta pengembangan pembangkit yang sesuai dengan karakteristik wilayah.
PLN Hadapi Tantangan Penyediaan Lahan
Selain persoalan pasokan, PLN memaparkan kebutuhan lahan sekitar 4.330 hektare untuk mendukung pemenuhan kebutuhan listrik di wilayah Sulawesi. Dalam pembahasan tersebut, turut disampaikan kebutuhan lahan sekitar 300 hektare untuk salah satu lokasi pengembangan.
Penyediaan lahan masih menghadapi sejumlah tantangan, terutama apabila lokasi yang dibutuhkan bersinggungan dengan kawasan hutan atau peruntukan ruang lainnya.
Kondisi tersebut membutuhkan koordinasi lintas sektor, kesesuaian tata ruang, serta kejelasan perizinan agar pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan dapat berjalan sesuai ketentuan.
PLN juga menyampaikan pembahasan alternatif lokasi di Kabupaten Bulukumba, termasuk lahan persawahan, serta koordinasi dengan PT Perkebunan Nusantara terkait lahan sekitar 300 hektare di Kabupaten Takalar.
Penentuan lokasi pembangunan turut mempertimbangkan kedekatan dengan gardu induk agar proses penyambungan ke sistem kelistrikan dapat dilakukan secara efektif.
Persoalan lahan tersebut menjadi salah satu aspek yang perlu diselesaikan untuk mendukung pengembangan infrastruktur dan meningkatkan kemampuan pasokan listrik di Sulawesi.
Pengawasan BBM Bersubsidi Diperkuat
Di sektor distribusi energi, perwakilan PT Pertamina menyoroti pentingnya penguatan pengawasan penyaluran bahan bakar minyak (BBM), khususnya BBM bersubsidi, agar tepat sasaran.
Perbedaan harga energi dinilai dapat memengaruhi pola konsumsi masyarakat. Disparitas harga juga berpotensi menimbulkan celah penyalahgunaan distribusi dan praktik pengambilan keuntungan yang tidak semestinya.
Karena itu, koordinasi antara pemerintah dan badan usaha, penguatan pengawasan di lapangan, serta evaluasi mekanisme penyaluran menjadi langkah penting untuk memastikan subsidi energi diterima masyarakat yang berhak.
Pengawasan tersebut juga menjadi bagian dari upaya menjaga distribusi energi agar tidak menyimpang dari tujuan kebijakan subsidi pemerintah.
WALHI Dorong Percepatan Energi Terbarukan
Sementara itu, perwakilan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), Arfiandi Anas, S.H., menekankan pentingnya mempercepat pengembangan energi terbarukan di Sulawesi Selatan.
Menurut WALHI, persoalan kekurangan pasokan listrik harus menjadi momentum untuk memperkuat diversifikasi energi dan mempercepat transisi menuju sumber energi yang lebih berkelanjutan.
Ketergantungan pada energi fosil dinilai perlu dikurangi melalui pengembangan energi terbarukan yang direncanakan secara matang dan sesuai dengan potensi daerah.
WALHI juga menyoroti pentingnya penguatan kerangka regulasi untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mendukung percepatan transisi energi yang berkeadilan.
Dalam aspek sosial, WALHI mengingatkan agar kebijakan dan pembangunan infrastruktur energi tetap memperhatikan hak serta kepentingan masyarakat. Pembangunan tidak seharusnya menyebabkan warga tersingkir atau menanggung dampak yang tidak proporsional.
Dalam forum tersebut, WALHI turut menyampaikan informasi mengenai dugaan kriminalisasi terhadap tujuh petani di Kabupaten Luwu Timur. Informasi itu masih memerlukan pendalaman lebih lanjut terkait kronologi, konteks persoalan, dan kaitannya dengan kebijakan energi maupun pengelolaan sumber daya alam.
DPD RI Diharapkan Kawal Kebijakan Energi
Berbagai persoalan yang disampaikan dalam rapat reses tersebut menjadi bahan pengawasan DPD RI terhadap pelaksanaan kebijakan energi di daerah.
Kesenjangan antara beban puncak dan kemampuan pasokan listrik, ketergantungan pembangkit terhadap kondisi musim, kebutuhan lahan, serta pengawasan BBM bersubsidi menjadi sejumlah isu yang membutuhkan perhatian dan koordinasi antarlembaga.
Di sisi lain, percepatan pengembangan energi terbarukan perlu disertai perencanaan yang realistis, kepastian regulasi, serta perlindungan terhadap masyarakat yang terdampak pembangunan.
Melalui pengawasan tersebut, DPD RI diharapkan dapat mendorong kebijakan energi yang tidak hanya menjamin keandalan pasokan, tetapi juga memastikan distribusi energi yang adil dan berkelanjutan bagi masyarakat di Sulawesi Selatan dan wilayah sekitarnya.
SYUKRI





















