MAROS — Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pedoman, Pengakuan, Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat (MHA) Kabupaten Maros disepakati untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya di DPRD Maros. Pada rapat diputuskan di Ruang Pertemuan Rammang Rammang, Sekertariat DPRD Kabupaten Maros (Selasa 13/10).
Kesepakatan tersebut lahir dalam rapat bersama yang melibatkan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Maros, DPRD Kabupaten Maros, serta unsur eksekutif Pemerintah Kabupaten Maros melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) dan Bagian Hukum Setda Maros.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Maros, Muhammad Idrus, menyambut baik kelanjutan pembahasan Ranperda tersebut. Ia menyebut, salah satu perkembangan dalam pembahasan kali ini adalah penambahan kata “Pedoman” pada judul Ranperda.
“Alhamdulillah, Perda MHA disetujui DPRD untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan dengan menambah kata ‘Pedoman’,” ujar Muhammad Idrus.
Dengan penambahan tersebut, judul Ranperda menjadi Ranperda tentang Pedoman, Pengakuan, Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat.
Kesepakatan untuk melanjutkan pembahasan ini menjadi tahapan penting dalam proses legislasi daerah. Agenda selanjutnya adalah pembentukan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Maros untuk membahas substansi Ranperda secara lebih mendalam sebelum memasuki tahapan legislasi berikutnya sesuai mekanisme yang berlaku.
Pembahasan Ranperda ini melibatkan berbagai pihak guna memastikan substansi regulasi dapat mengakomodasi kepentingan masyarakat hukum adat, sekaligus memberikan kepastian hukum terkait pengakuan, perlindungan hak-hak tradisional, dan pemberdayaan masyarakat adat di Kabupaten Maros.
Berlandaskan Konstitusi dan Peraturan Perundang-undangan
Pengakuan masyarakat hukum adat memiliki landasan konstitusional dalam Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Ketentuan tersebut menegaskan pengakuan dan penghormatan negara terhadap kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya, sepanjang masih hidup dan memenuhi persyaratan konstitusional.
Selain itu, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat menjadi salah satu rujukan dalam proses pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat di daerah.
Penyusunan Ranperda juga perlu memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang pembentukan peraturan daerah, termasuk Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan beserta perubahannya serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahannya.
Melalui pembahasan lanjutan, DPRD Maros bersama pemerintah daerah dan AMAN diharapkan dapat mengkaji secara cermat kriteria keberadaan masyarakat hukum adat, kelembagaan adat, wilayah adat, serta hak-hak tradisional yang menjadi bagian dari materi pengaturan.
Meski telah disepakati untuk dilanjutkan, Ranperda tersebut masih harus melalui tahapan pembahasan dan persetujuan sesuai ketentuan yang berlaku sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
JUM
















