Oleh: AbuAl-Faqir
Laporan bahwa puluhan pemerintah daerah mengalami kesulitan membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bukan sekadar persoalan administrasi keuangan. Jika benar terdapat daerah yang menghadapi kondisi tersebut, maka itu merupakan sinyal bahwa sebagian daerah sedang menghadapi tekanan fiskal yang serius. Ini bukan lagi persoalan teknis APBD, melainkan persoalan keberlanjutan tata kelola pemerintahan.
Selama bertahun-tahun pemerintah mendorong percepatan pengangkatan ASN, termasuk PPPK, untuk memperbaiki kualitas pelayanan publik. Kebijakan tersebut pada dasarnya memiliki tujuan yang baik. Namun sebuah kebijakan nasional harus selalu disertai kemampuan fiskal yang memadai. Ketika kewajiban membayar pegawai meningkat lebih cepat daripada kemampuan pendapatan daerah, maka yang lahir adalah ketimpangan fiskal.
Jika belanja pegawai telah menghabiskan lebih dari separuh APBD, ruang pemerintah daerah untuk membangun jalan, irigasi, sekolah, puskesmas, pasar rakyat, hingga mendukung UMKM menjadi semakin sempit. APBD berubah fungsi dari instrumen pembangunan menjadi sekadar alat membayar belanja rutin.
Kondisi ini merupakan peringatan keras bahwa sebagian daerah belum memiliki struktur keuangan yang sehat. Ketergantungan terhadap dana transfer pusat masih sangat tinggi, sementara kemampuan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tumbuh relatif lambat. Akibatnya, ketika beban belanja meningkat, daerah kehilangan ruang untuk bernapas.
Pernyataan bahwa pemerintah daerah harus lebih kreatif mencari sumber pendapatan memang terdengar ideal. Akan tetapi, kreativitas fiskal tidak dapat lahir begitu saja di tengah keterbatasan ekonomi. Tidak semua daerah memiliki kawasan industri, pelabuhan, destinasi wisata unggulan, atau basis investasi yang mampu menghasilkan PAD besar.
Daerah dengan aktivitas ekonomi yang terbatas tidak mungkin dipaksa menghasilkan pendapatan setara kota-kota besar. Karena itu, pendekatan yang menyamaratakan kemampuan fiskal seluruh daerah justru berpotensi memperlebar kesenjangan.
Persoalan ini juga menunjukkan pentingnya sinkronisasi antara kebijakan pusat dan kapasitas daerah. Setiap penambahan beban belanja yang berasal dari kebijakan nasional semestinya diikuti perhitungan fiskal yang matang agar tidak berubah menjadi tekanan berkepanjangan bagi pemerintah daerah.
Yang lebih mengkhawatirkan adalah efek berantainya. Ketika kas daerah semakin sempit, pembangunan infrastruktur melambat, belanja barang dan jasa dikurangi, proyek strategis tertunda, bahkan pelayanan publik dapat ikut terdampak. Dunia usaha kehilangan proyek pemerintah, perputaran ekonomi lokal melemah, dan penerimaan pajak daerah pun berpotensi ikut turun. Lingkaran ini dapat mempersempit ruang fiskal lebih jauh.
Krisis fiskal daerah tidak boleh dipandang sebagai persoalan daerah semata. Ia adalah persoalan nasional. Daerah merupakan ujung tombak pelayanan publik. Ketika daerah melemah, masyarakatlah yang pertama merasakan dampaknya.
Karena itu, solusi tidak cukup berhenti pada imbauan agar pemerintah daerah lebih kreatif. Dibutuhkan langkah cepat dan terukur.
Pertama, pemerintah pusat perlu melakukan relaksasi fiskal bagi daerah yang terbukti mengalami tekanan anggaran berat. Skema ini harus berbasis indikator objektif sehingga bantuan benar-benar menyasar daerah yang membutuhkan.
Kedua, evaluasi menyeluruh terhadap komposisi belanja daerah perlu dilakukan. Belanja yang kurang produktif harus dipangkas, sementara belanja yang memberikan dampak ekonomi besar perlu diprioritaskan. Efisiensi tidak boleh hanya menjadi slogan.
Ketiga, penguatan PAD harus dilakukan melalui perbaikan tata kelola, digitalisasi pelayanan, optimalisasi aset daerah, penyederhanaan perizinan, dan penciptaan iklim investasi yang sehat. Peningkatan PAD harus bertumpu pada pertumbuhan ekonomi, bukan sekadar menaikkan tarif pajak dan retribusi.
Keempat, pemerintah pusat dan daerah perlu memperkuat koordinasi dalam setiap kebijakan yang berdampak pada belanja pegawai. Perencanaan kebutuhan ASN harus mempertimbangkan kemampuan fiskal jangka panjang, bukan hanya kebutuhan administratif.
Kelima, pengawasan terhadap penggunaan APBD harus diperkuat. Setiap rupiah yang bocor akibat pemborosan, inefisiensi, maupun praktik koruptif akan mempersempit ruang fiskal yang sebenarnya dapat digunakan untuk membayar pegawai dan membiayai pembangunan.
Namun, bila ditanya apa solusi paling cepat, jawabannya adalah intervensi fiskal dari pemerintah pusat melalui relaksasi dan penyesuaian transfer kepada daerah yang mengalami tekanan anggaran, disertai moratorium sementara terhadap penambahan belanja pegawai yang tidak mendesak serta efisiensi belanja nonprioritas. Langkah ini dapat memberikan ruang napas sambil pemerintah daerah melakukan pembenahan struktural.
Pada saat yang sama, pemerintah harus memastikan bahwa hak pegawai yang telah bekerja tidak menjadi korban dari persoalan fiskal. Gaji bukan sekadar angka dalam APBD, tetapi menyangkut kepastian hidup jutaan aparatur dan keluarganya.
Krisis fiskal daerah merupakan alarm yang tidak boleh diabaikan. Ia mengingatkan bahwa otonomi daerah hanya akan berhasil apabila disertai kemandirian fiskal, tata kelola yang efisien, dan sinkronisasi kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah.
Pusat tidak boleh membiarkan pemerintah daerah menghadapi badai ini sendirian. Sebaliknya, pemerintah daerah juga harus menjadikan krisis ini sebagai momentum untuk memperbaiki kualitas belanja, memperkuat pendapatan yang berkelanjutan, dan memastikan setiap rupiah APBD benar-benar kembali kepada kepentingan masyarakat.
Ukuran keberhasilan APBD bukanlah besarnya anggaran yang dibelanjakan, melainkan seberapa besar kesejahteraan yang benar-benar dirasakan rakyat.





















