Oleh: Dr. Rafih Sri Wulandari, S.IP., M.Si
Di tengah derasnya arus globalisasi, digitalisasi, dan perubahan sosial yang berlangsung begitu cepat, Indonesia tidak hanya menghadapi tantangan di bidang ekonomi dan politik, tetapi juga persoalan yang lebih mendasar, yakni krisis identitas bangsa. Krisis ini terlihat dari melemahnya nilai-nilai kebangsaan, menurunnya kepatuhan terhadap hukum, serta menguatnya budaya pragmatis dalam kehidupan sosial.
Fenomena korupsi, politik uang, penyebaran hoaks, intoleransi, hingga rendahnya disiplin hukum menunjukkan bahwa persoalan hukum di Indonesia tidak semata-mata disebabkan lemahnya regulasi atau penegakan hukum. Persoalan tersebut berakar pada melemahnya kesadaran nilai yang selama ini menjadi fondasi kehidupan berbangsa dan bernegara.
Dalam kajian filsafat, kondisi ini dapat dibaca melalui pemikiran Friedrich Nietzsche, Immanuel Kant, dan Georg Wilhelm Friedrich Hegel. Ketiganya menawarkan perspektif berbeda namun saling melengkapi dalam memahami krisis hukum dan identitas bangsa yang tengah dihadapi Indonesia.
Menurut Nietzsche, masyarakat modern rentan mengalami nihilisme, yaitu kondisi ketika nilai-nilai yang selama ini menjadi pedoman hidup kehilangan makna dan otoritasnya. Dalam situasi seperti itu, hukum tidak lagi dipandang sebagai cerminan keadilan, melainkan sekadar aturan formal yang ditaati jika diawasi dan dilanggar ketika ada kesempatan.
Gejala tersebut terlihat dalam berbagai praktik sosial di Indonesia. Korupsi misalnya, sering dilakukan bukan karena pelakunya tidak memahami hukum, melainkan karena nilai kejujuran dan integritas tidak lagi menjadi pegangan utama. Demikian pula politik uang yang dalam sebagian masyarakat mulai dianggap sebagai hal lumrah dalam proses demokrasi.
Perkembangan teknologi informasi turut memperparah kondisi tersebut. Hoaks dan disinformasi menyebar dengan cepat, sementara kebenaran kerap kalah oleh popularitas dan kepentingan kelompok. Fenomena ini menunjukkan bahwa krisis hukum pada dasarnya merupakan krisis nilai.
Krisis nilai tersebut kemudian bertransformasi menjadi krisis identitas bangsa. Nilai-nilai Pancasila seperti gotong royong, musyawarah, solidaritas, dan keadilan sosial menghadapi tantangan serius akibat masuknya budaya individualisme dan materialisme. Akibatnya, hukum sering kali dipandang sebagai aturan eksternal yang terpisah dari kehidupan sehari-hari masyarakat.
Di sejumlah daerah, kepatuhan terhadap hukum masih sangat bergantung pada pengawasan aparat. Sementara di wilayah lain, seperti Papua dan Maluku, hukum adat tetap memiliki pengaruh kuat sehingga masyarakat lebih memilih penyelesaian berbasis adat dibandingkan hukum negara. Kondisi ini menunjukkan bahwa hukum formal belum sepenuhnya menjadi bagian dari kesadaran sosial masyarakat.
Untuk menjawab tantangan tersebut, pemikiran Immanuel Kant dan Georg Wilhelm Friedrich Hegel menawarkan jalan keluar. Kant menegaskan bahwa moralitas harus lahir dari kesadaran rasional individu. Kepatuhan terhadap hukum seharusnya didasarkan pada kesadaran bahwa hukum itu benar dan wajib dipatuhi, bukan semata karena takut terhadap sanksi.
Sementara itu, Hegel memandang bahwa hukum hanya akan efektif apabila menjadi bagian dari budaya dan kehidupan etis masyarakat atau yang disebutnya sebagai Sittlichkeit. Dalam konteks Indonesia, nilai-nilai gotong royong, musyawarah, dan solidaritas merupakan modal sosial yang dapat memperkuat budaya hukum apabila terus dipelihara dan dihidupkan kembali.
Di sinilah Pancasila memiliki peran strategis. Selain sebagai dasar negara, Pancasila juga merupakan sistem nilai yang mampu menjembatani moralitas individu dan kehidupan sosial. Nilai kemanusiaan, keadilan, persatuan, serta ketuhanan yang terkandung di dalamnya menjadi fondasi penting dalam membangun budaya sadar hukum.
Namun, membangun budaya hukum tidak dapat dibebankan kepada negara semata. Pemerintah harus memastikan penegakan hukum yang adil dan tidak diskriminatif. Lembaga pendidikan perlu menanamkan nilai integritas sejak dini. Masyarakat harus aktif menjaga nilai-nilai sosial serta menolak praktik-praktik yang merusak hukum seperti korupsi dan politik uang. Di sisi lain, para elite politik dituntut menjadi teladan dalam kepatuhan terhadap hukum.
Pada akhirnya, krisis budaya sadar hukum di Indonesia merupakan bagian dari krisis yang lebih luas, yaitu krisis nilai dan krisis identitas bangsa. Dalam perspektif Nietzsche, masyarakat menghadapi ancaman nihilisme nilai. Dalam pandangan Kant, tantangan utamanya adalah membangun kesadaran moral yang otonom. Sedangkan menurut Hegel, hukum harus dihidupkan sebagai bagian dari kehidupan etis masyarakat.
Pancasila menjadi titik temu yang mampu menyatukan seluruh nilai tersebut dalam konteks keindonesiaan. Sebab, membangun budaya sadar hukum pada hakikatnya bukan hanya membangun aturan, tetapi juga membangun kesadaran, karakter, dan makna dalam kehidupan berbangsa. Hukum akan benar-benar hidup ketika hidup dalam kesadaran setiap warga negara.





















