MAROS — Aktivitas bisnis kapling yang dijalankan pengusaha Ronal Gosali, pemilik CV Oudry Graha Cemerlang, di wilayah Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros, dinilai perlu diaudit secara menyeluruh oleh instansi berwenang, khususnya terkait aspek perpajakan dan kepatuhan terhadap ketentuan pertanahan.
Berdasarkan data yang tersedia, sejak memulai aktivitas usahanya pada Agustus 2011, perusahaan tersebut disebut telah mengelola dan mengomersialkan lahan dengan luas yang diperkirakan mencapai sekitar 2.000 hektare. Aktivitas itu tersebar di sejumlah wilayah, antara lain Desa Marumpa, Tellumpoccoe, Temmapaduae, Nisombalia, serta yang terbaru di wilayah Kelurahan Hasanuddin.
Besarnya skala bisnis tersebut memunculkan tuntutan agar dilakukan audit terhadap seluruh transaksi pengadaan, pengembangan, dan penjualan lahan, termasuk pemenuhan kewajiban perpajakan seperti Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Pajak Penghasilan (PPh) yang timbul dari transaksi pengalihan hak atas tanah.
Muncul dugaan adanya potensi manipulasi nilai transaksi pada sebagian besar lahan yang telah dikomersialkan. Dugaan tersebut didasarkan pada perbedaan yang cukup signifikan antara harga pembebasan atau harga pasar dengan nilai yang tercantum dalam Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa harga pembebasan lahan di kawasan tersebut saat ini berkisar antara Rp1,2 juta hingga Rp1,5 juta per meter persegi, sementara nilai zona NJOP masih berada pada kisaran Rp300 ribu per meter persegi. Apabila dalam transaksi digunakan nilai yang tidak mencerminkan harga pasar atau harga transaksi yang sebenarnya, maka berpotensi memengaruhi besaran BPHTB maupun PPh yang menjadi hak negara dan pemerintah daerah.
Atas dasar itu, aparat penegak hukum bersama instansi terkait, seperti Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Kantor Pertanahan, Direktorat Jenderal Pajak, dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), didorong untuk melakukan audit komprehensif terhadap seluruh transaksi yang telah dilakukan sejak perusahaan mulai beroperasi.
Audit tersebut diharapkan mencakup pemeriksaan dokumen pembebasan lahan, akta jual beli, nilai transaksi yang dilaporkan, pembayaran BPHTB dan PPh, serta kesesuaian antara harga riil di lapangan dengan nilai yang digunakan dalam administrasi perpajakan.
Perlu ditegaskan bahwa informasi mengenai adanya dugaan manipulasi tersebut belum merupakan fakta yang telah terbukti secara hukum. Oleh karena itu, pemberitaan ini dimaksudkan sebagai bentuk dorongan terhadap transparansi dan pengawasan atas potensi penerimaan negara dan daerah. Seluruh pihak yang disebutkan tetap berhak memberikan klarifikasi, penjelasan, maupun bantahan sesuai prinsip praduga tak bersalah.
JUM





















