JAKARTA — Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digadang-gadang menjadi harapan jutaan anak Indonesia untuk mendapatkan asupan gizi layak justru diduga dijadikan ladang bancakan oleh sejumlah petinggi Badan Gizi Nasional (BGN).
Kejaksaan Agung, Rabu (3/6/2026), menetapkan tiga mantan pimpinan BGN sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis tahun 2025–2026. Mereka adalah mantan Kepala BGN berinisial DH, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi SS, dan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan LP.
Kasus ini menyita perhatian publik karena menyangkut program prioritas nasional yang dibiayai APBN dengan anggaran fantastis mencapai Rp85,27 triliun pada 2025 dan Rp268 triliun pada 2026.
Berdasarkan hasil penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), para tersangka diduga tidak hanya menyalahgunakan kewenangan, tetapi juga menjadikan program pemenuhan gizi anak sebagai sarana memperkaya kelompok yang terafiliasi dengan mereka.
Penyidik menemukan yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra penyelenggara Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) diduga memiliki hubungan dengan para pejabat BGN. Yayasan tersebut tetap lolos verifikasi melalui pengaturan sistem dan mendapatkan aliran insentif bernilai miliaran rupiah setiap hari serta berpotensi mencapai triliunan rupiah dalam setahun.
Ironisnya, dana yang seharusnya digunakan untuk memastikan makanan bergizi sampai ke meja makan anak-anak sekolah justru diduga mengalir ke yayasan-yayasan yang terafiliasi dengan para pejabat tersebut.
Tak berhenti di situ, penyidik juga mengungkap dugaan intervensi terhadap proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN. Kerangka Acuan Kerja (KAK) disebut disusun tidak berdasarkan kebutuhan riil di lapangan sehingga membuka ruang terjadinya mark up harga dalam berbagai proyek pengadaan.
Beberapa pengadaan yang menjadi sorotan antara lain pembelian 21.801 unit motor listrik senilai lebih dari Rp1 triliun kepada vendor yang diduga tidak memenuhi syarat, pengadaan puluhan ribu pasang sepatu, hampir 32 ribu unit tablet, hingga 5.400 unit televisi berukuran 75 inci yang seluruhnya diduga sarat penyimpangan dan pembengkakan harga.
Praktik tersebut diduga menyebabkan kerugian keuangan negara dalam jumlah besar sekaligus menggerus efektivitas program yang semestinya berfokus pada pemenuhan kebutuhan gizi anak Indonesia.
Pengamat antikorupsi menilai perkara ini menjadi salah satu skandal terbesar dalam sektor pelayanan sosial karena dugaan korupsi terjadi pada program yang menyentuh langsung kebutuhan dasar masyarakat. Jika terbukti di pengadilan, tindakan tersebut bukan sekadar merugikan keuangan negara, tetapi juga berpotensi mengurangi kualitas layanan gizi bagi jutaan anak penerima manfaat.
Kejaksaan Agung menegaskan proses hukum akan terus dikembangkan untuk menelusuri aliran dana, pihak-pihak yang terlibat, serta besaran kerugian negara yang ditimbulkan. Ketiga tersangka saat ini telah ditahan untuk kepentingan penyidikan.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa ketika anggaran rakyat yang diperuntukkan bagi anak-anak dijadikan objek korupsi, yang menjadi korban bukan hanya negara, melainkan juga masa depan generasi Indonesia.
SYUKRI





















