MAROS – Dugaan penyalahgunaan fasilitas umum (fasum) kembali mencuat di kawasan Perumahan Batara, Kelurahan Taroada, Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros. Seorang oknum developer diduga memanfaatkan lahan yang seharusnya diperuntukkan bagi kepentingan publik menjadi bangunan kos-kosan untuk kepentingan bisnis pribadi.
Praktik tersebut memicu keresahan warga setempat. Selain dinilai melanggar fungsi fasum dalam kawasan perumahan, bangunan kos-kosan itu juga disebut kerap menimbulkan persoalan sosial di lingkungan warga.
Sejumlah warga mengungkapkan, rumah kontrakan yang berdiri di atas lahan yang diduga fasum tersebut sering dijadikan tempat aktivitas yang tidak sesuai dengan norma lingkungan. Beberapa penyewa bahkan diduga menjadikan lokasi itu sebagai tempat tinggal bersama tanpa ikatan pernikahan.
“Selain dijadikan tempat komersial, warga juga resah karena sering terjadi aktivitas yang tidak pantas. Ini jelas merusak ketertiban lingkungan,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Secara aturan, fasilitas umum dalam kawasan perumahan seharusnya diperuntukkan bagi kepentingan bersama, seperti ruang terbuka, tempat ibadah, taman, atau sarana sosial lainnya. Pemanfaatan fasum untuk kepentingan komersial tanpa izin pemerintah daerah dapat dikategorikan sebagai pelanggaran tata ruang dan perizinan.
Ketika dikonfirmasi, Lurah Taroada mengaku pihaknya baru menerima informasi terkait dugaan penyalahgunaan lahan tersebut dan akan segera melakukan pengecekan statusnya.
“Kami akan memastikan dulu status lahannya. Nanti kami konsultasikan ke Dinas PUPR terkait kejelasan apakah itu fasum atau bukan,” ujarnya kepada metrosulsel.com.
Jika terbukti merupakan fasilitas umum yang dialihfungsikan tanpa izin, maka pengembang dapat dikenai sanksi administratif hingga pembongkaran bangunan sesuai dengan ketentuan penataan kawasan perumahan dan permukiman.
Warga berharap pemerintah daerah melalui dinas terkait segera turun tangan untuk melakukan penertiban. Mereka menilai, pembiaran terhadap alih fungsi fasum dapat menjadi preseden buruk bagi pengelolaan kawasan perumahan di Kabupaten Maros.
“Kalau benar itu fasum, harus dikembalikan ke fungsi awalnya. Jangan sampai ruang publik warga malah berubah jadi bisnis pribadi,” tegas warga.
JUM





















